
New Normal Sri Mulyani, PNS Kemenkeu Bisa Kerja dari Mana Aja
Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
18 May 2020 08:44

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati melihat ada sisi positif yang bisa diambil dari pandemi COVID-19 saat ini. Salah satunya, mengurangi rapat dengan pertemuan fisik dan diganti secara virtual memanfaatkan teknologi.
Menurutnya, adanya COVID-19 mengharuskan semua masyarakat untuk menjaga jarak sehingga bekerja dari rumah dianjurkan oleh pemerintah. Saat dijalani, kerja dari rumah dinilai bisa menjadi pertimbangan baginya untuk melihat berapa sebenarnya jumlah pegawai serta jenis pekerjaan yang benar-benar diperlukan dalam menjalankan Kemenkeu.
"Kita perlu mengambil momentum dari pengalaman saat COVID-19 untuk mendorong perubahan radikal di Kemenkeu. Kurangi jumlah ruang rapat dan manfaatkan teknologi seperti yang dilakukan saat Work From Home (WFH)," ujar Sri Mulyani melalui instagramnya.
Oleh karenanya, ia berencana membuat perubahan pada lingkungan Kemenkeu setelah pandemi COVID-19 berakhir. Perubahan dengan terobosan yang memungkinkan semua jajaran pegawai Kemenkeu bisa bekerja dari mana saja.
"Perubahan ini juga telah mendorong kita untuk melakukan suatu terobosan penting tentang cara kita bekerja kedepannya, yaitu dengan memberlakukan Flexible Working Space (FWS) sebagai new normal setelah pandemi ini berakhir," jelasnya.
Namun ia menekankan, FWS bukanlah sesuatu yang bersifat hak melainkan sebuah privilege yang diberikan agar pegawai Kementerian Keuangan dapat bekerja lebih produktif. "Sudah siapkah Anda (kerja dari mana saja)?," tulisnya.
Adapun FWS adalah pengaturan pola kerja pegawai yang memberikan fleksibilitas lokasi bekerja selama periode tertentu dengan memaksimalkan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan dan menjaga produktivitas pegawai serta menjamin keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenkeu berdasarkan KMK Nomor 223 tahun 2020.
Pelaksanaan FWS di Kemenkeu bahkan telah berlaku sejak 6 Mei 2020 dengan beberapa ketentuan, yaitu:
1. Yang bisa melakukan FWS adalah seluruh pegawai (PNS, non PNS, PPPKI) Kemenkeu dengan syarat:
a. Nilai Presentasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik,
b. Tidak sedang dalam proses pemeriksaan atau menjalani hukuman disiplin,
c. Dapat bekerja mandiri, bertanggung jawab, berkomunikasi efektif serta responsif.
2. Pekerjaan yang diprioritaskan untuk dilakukan secara FWS adalah yang terkait dengan:
a. Perumusan kebijakan ,
b. Tidak bertatap muka secara langsung dengan pengguna layanan,
c. Pekerjaan dapat dilakukan secara online.
Next --- ke hal 2
Menurutnya, adanya COVID-19 mengharuskan semua masyarakat untuk menjaga jarak sehingga bekerja dari rumah dianjurkan oleh pemerintah. Saat dijalani, kerja dari rumah dinilai bisa menjadi pertimbangan baginya untuk melihat berapa sebenarnya jumlah pegawai serta jenis pekerjaan yang benar-benar diperlukan dalam menjalankan Kemenkeu.
Oleh karenanya, ia berencana membuat perubahan pada lingkungan Kemenkeu setelah pandemi COVID-19 berakhir. Perubahan dengan terobosan yang memungkinkan semua jajaran pegawai Kemenkeu bisa bekerja dari mana saja.
"Perubahan ini juga telah mendorong kita untuk melakukan suatu terobosan penting tentang cara kita bekerja kedepannya, yaitu dengan memberlakukan Flexible Working Space (FWS) sebagai new normal setelah pandemi ini berakhir," jelasnya.
Namun ia menekankan, FWS bukanlah sesuatu yang bersifat hak melainkan sebuah privilege yang diberikan agar pegawai Kementerian Keuangan dapat bekerja lebih produktif. "Sudah siapkah Anda (kerja dari mana saja)?," tulisnya.
Adapun FWS adalah pengaturan pola kerja pegawai yang memberikan fleksibilitas lokasi bekerja selama periode tertentu dengan memaksimalkan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan dan menjaga produktivitas pegawai serta menjamin keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenkeu berdasarkan KMK Nomor 223 tahun 2020.
Pelaksanaan FWS di Kemenkeu bahkan telah berlaku sejak 6 Mei 2020 dengan beberapa ketentuan, yaitu:
1. Yang bisa melakukan FWS adalah seluruh pegawai (PNS, non PNS, PPPKI) Kemenkeu dengan syarat:
a. Nilai Presentasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik,
b. Tidak sedang dalam proses pemeriksaan atau menjalani hukuman disiplin,
c. Dapat bekerja mandiri, bertanggung jawab, berkomunikasi efektif serta responsif.
2. Pekerjaan yang diprioritaskan untuk dilakukan secara FWS adalah yang terkait dengan:
a. Perumusan kebijakan ,
b. Tidak bertatap muka secara langsung dengan pengguna layanan,
c. Pekerjaan dapat dilakukan secara online.
Next --- ke hal 2
Next Page
Ketentuan FWS
Pages
Most Popular