
PNS Sri Mulyani Bisa Kerja dari Mana Saja, Gaji & Tukin Tetap
Lidya Julita S, CNBC Indonesia
15 May 2020 15:46

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberikan kebebasan bagi pegawainya untuk bisa bekerja dari mana saja. Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) nomor 223 tahun 2020 tentang implementasi fleksibilitas tempat bekerja (Flexible Working Space/FWS) di lingkungan Kementerian Keuangan.
Langkah ini diambil Sri Mulyani sebagai dampak positif dari pandemi Covid-19 yang mengharuskan masyarakat menjaga jarak dan bekerja hingga belajar dari rumah.
"Kita perlu mengambil momentum dari pengalaman saat Covid-19 untuk mendorong perubahan radikal di Kemenkeu. Kurangi jumlah ruang rapat dan manfaatkan teknologi seperti yang dilakukan saat Work From Home (WFH)," ujar Sri Mulyani yang dikutip dari instagramnya, Jumat (15/5/2020).
Dalam aturan tersebut, Sri Mulyani menjelaskan bahwa meski tidak harus bekerja dari kantor, pegawainya akan tetap mendapatkan gaji dan tunjangan utuh seperti bekerja di kantor. Artinya, tidak perlu khawatir ada pemotongan gaji dan pengurangan tunjangan dengan FWS.
"Selama FWS pegawai tetap menerima gaji, tukin, uang makan dan fasilitas lain sesuai ketentuan," tulis aturan tersebut.
Selain itu, pelaksanaan FWS akan menggunakan aplikasi office automation (e-Kemenkeu) dan aplikasi pendukung lainnya yang disediakan oleh Kemenkeu.
Adapun syarat utama untuk bisa menikmati fasilitas FWS adalah:
a. Memiliki nilai Prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik,
b. Tidak sedang dalam proses pemeriksaan atau menjalani hukuman disiplin,
c. Dapat bekerja mandiri, bertanggung jawab, berkomunikasi efektif serta responsif.
Selanjutnya, cara mengajukan FWS adalah:
a. Pegawai menyampaikan usulan kepada atasan langsung disertai pertimbangan dan rencana pelaksanaan FWS (lokasi, durasi dan rencana kerja),
b. Atasan langsung memberikan persetujuan/penolakan usulan,
c. Jika setujui, dilanjutkan pengajuan surat tugas FWS kepada pejabat berwenang.
(dru) Next Article Bahas Pelaksanaan UU 19 tahun 2019, KPK Temui Sri Mulyani
Langkah ini diambil Sri Mulyani sebagai dampak positif dari pandemi Covid-19 yang mengharuskan masyarakat menjaga jarak dan bekerja hingga belajar dari rumah.
"Kita perlu mengambil momentum dari pengalaman saat Covid-19 untuk mendorong perubahan radikal di Kemenkeu. Kurangi jumlah ruang rapat dan manfaatkan teknologi seperti yang dilakukan saat Work From Home (WFH)," ujar Sri Mulyani yang dikutip dari instagramnya, Jumat (15/5/2020).
"Selama FWS pegawai tetap menerima gaji, tukin, uang makan dan fasilitas lain sesuai ketentuan," tulis aturan tersebut.
Selain itu, pelaksanaan FWS akan menggunakan aplikasi office automation (e-Kemenkeu) dan aplikasi pendukung lainnya yang disediakan oleh Kemenkeu.
Adapun syarat utama untuk bisa menikmati fasilitas FWS adalah:
a. Memiliki nilai Prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik,
b. Tidak sedang dalam proses pemeriksaan atau menjalani hukuman disiplin,
c. Dapat bekerja mandiri, bertanggung jawab, berkomunikasi efektif serta responsif.
Selanjutnya, cara mengajukan FWS adalah:
a. Pegawai menyampaikan usulan kepada atasan langsung disertai pertimbangan dan rencana pelaksanaan FWS (lokasi, durasi dan rencana kerja),
b. Atasan langsung memberikan persetujuan/penolakan usulan,
c. Jika setujui, dilanjutkan pengajuan surat tugas FWS kepada pejabat berwenang.
(dru) Next Article Bahas Pelaksanaan UU 19 tahun 2019, KPK Temui Sri Mulyani
Most Popular