
Syarat Sri Mulyani Agar PNS-nya Bisa Kerja dari Mana Saja
Lidya Julita S, CNBC Indonesia
15 May 2020 14:58

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan aturan yang menggembirakan bagi pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Aturan tersebut berupa Keputusan Menteri Keuangan (KMK) nomor 223 tahun 2020.
Bagaimana tidak menggembirakan, pasalnya aturan tersebut berisi mengenai PNS Kemenkeu yang boleh bekerja dari mana saja artinya tidak harus di kantor. Aturan ini pun telah berlaku sejak 6 Mei 2020.
Sri Mulyani menjelaskan, pemberlakukan Flexible Working Space (FWS) adalah sebagai langkah new normal yang dilakukan di Kemenkeu setelah adanya pandemi Covid-19. Menurutnya, sejak pandemi tersebut semua masyarakat diharuskan untuk bekerja dari rumah termasuk jajaran Kemenkeu.
Dari pemberlakuan imbauan pemerintah tersebut, ia melihat ada sisi positifnya untuk melihat berapa sebenarnya jumlah pegawai serta jenis pekerjaan yang benar-benar diperlukan dalam menjalankan Kemenkeu.
"FWS bukanlah sesuatu yang bersifat hak melainkan sebuah privilege yang diberikan agar kita dapat bekerja lebih produktif. FWS memungkinkan kita untuk dapat bekerja dari mana saja. Sudah siapkah anda?," tulis Sri Mulyani di instagramnya, Jumat (15/5/2020).
Namun, untuk bisa menjalankan FWS ada ketentuan yang diberikan oleh Sri Mulyani, yaitu:
1. Yang bisa melakukan FWS adalah pegawai Kemenkeu yang memiliki:
a. Nilai Presentasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik,
b. Tidak sedang dalam proses pemeriksaan atau menjalani hukuman disiplin,
c. Dapat bekerja mandiri, bertanggung jawab, berkomunikasi efektif serta responsif.
2. Pekerjaan yang diprioritaskan untuk dilakukan secara FWS adalah yang terkait dengan:
a. Perumusan kebijakan
b. Tidak bertatap muka secara langsung dengan pengguna layanan,
c. Pekerjaan dapat dilakukan secara online.
3. Mekanisme pengaturan FWS
Kuota batas waktu FWS ditentukan oleh pimpinan unit kerja secara berjenjang dengan mempertimbangkan prinsip keadilan, proporsionalitas, ketertiban, efektivitas pelaksanaan tugas, fungsi dan keberlangsungan pelayanan unit kerja.
4. Cara mengajukan FWS
a. Pegawai menyampaikan usulan kepada atasan langsung disertai pertimbangan dan rencana pelaksanaan FWS (lokasi, durasi dan rencana kerja),
b. Atasan langsung memberikan persetujuan/penolakan usulan,
c. Jika setujui, dilanjutkan pengajuan surat tugas FWS kepada pejabat berwenang.
5. Yang harus dilakukan saat FWS
a. Melakukan presensi sesuai penugasan,
b. Menyusun rencana kerja harian dan melaporkan realisasinya kepada atasan langsung,
c. Atasan langsung melakukan pemantauan dan evaluasi. Hasil evaluasi dijadikan pertimbangan dalam memberikan persetujuan FWS selanjutnya bagi pegawai tersebut.
6. Kewajiban selama FWS
a. Memastikan penggunaan sarana pendukung, keamanan data, jaringan informasi dan teknologi serta komunikasi selama pelaksanaan WFH,
b. Memenuhi jumlah jam kerja harian,
c. Menjaga pencapaian target kinerja pegawai/unit kerja,
d. Menjaga dan menjungjung kode etik dan kode perilaku Kemenkeu,
e. Bersedia dipanggil bekerja ke kantor apabila terdapat kepentingan dinas.
(dru) Next Article Gaya Sri Mulyani & Polri Ungkap Penyelundupan Narkoba Rp1,2 T
Bagaimana tidak menggembirakan, pasalnya aturan tersebut berisi mengenai PNS Kemenkeu yang boleh bekerja dari mana saja artinya tidak harus di kantor. Aturan ini pun telah berlaku sejak 6 Mei 2020.
Sri Mulyani menjelaskan, pemberlakukan Flexible Working Space (FWS) adalah sebagai langkah new normal yang dilakukan di Kemenkeu setelah adanya pandemi Covid-19. Menurutnya, sejak pandemi tersebut semua masyarakat diharuskan untuk bekerja dari rumah termasuk jajaran Kemenkeu.
"FWS bukanlah sesuatu yang bersifat hak melainkan sebuah privilege yang diberikan agar kita dapat bekerja lebih produktif. FWS memungkinkan kita untuk dapat bekerja dari mana saja. Sudah siapkah anda?," tulis Sri Mulyani di instagramnya, Jumat (15/5/2020).
Namun, untuk bisa menjalankan FWS ada ketentuan yang diberikan oleh Sri Mulyani, yaitu:
1. Yang bisa melakukan FWS adalah pegawai Kemenkeu yang memiliki:
a. Nilai Presentasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik,
b. Tidak sedang dalam proses pemeriksaan atau menjalani hukuman disiplin,
c. Dapat bekerja mandiri, bertanggung jawab, berkomunikasi efektif serta responsif.
2. Pekerjaan yang diprioritaskan untuk dilakukan secara FWS adalah yang terkait dengan:
a. Perumusan kebijakan
b. Tidak bertatap muka secara langsung dengan pengguna layanan,
c. Pekerjaan dapat dilakukan secara online.
3. Mekanisme pengaturan FWS
Kuota batas waktu FWS ditentukan oleh pimpinan unit kerja secara berjenjang dengan mempertimbangkan prinsip keadilan, proporsionalitas, ketertiban, efektivitas pelaksanaan tugas, fungsi dan keberlangsungan pelayanan unit kerja.
4. Cara mengajukan FWS
a. Pegawai menyampaikan usulan kepada atasan langsung disertai pertimbangan dan rencana pelaksanaan FWS (lokasi, durasi dan rencana kerja),
b. Atasan langsung memberikan persetujuan/penolakan usulan,
c. Jika setujui, dilanjutkan pengajuan surat tugas FWS kepada pejabat berwenang.
5. Yang harus dilakukan saat FWS
a. Melakukan presensi sesuai penugasan,
b. Menyusun rencana kerja harian dan melaporkan realisasinya kepada atasan langsung,
c. Atasan langsung melakukan pemantauan dan evaluasi. Hasil evaluasi dijadikan pertimbangan dalam memberikan persetujuan FWS selanjutnya bagi pegawai tersebut.
6. Kewajiban selama FWS
a. Memastikan penggunaan sarana pendukung, keamanan data, jaringan informasi dan teknologi serta komunikasi selama pelaksanaan WFH,
b. Memenuhi jumlah jam kerja harian,
c. Menjaga pencapaian target kinerja pegawai/unit kerja,
d. Menjaga dan menjungjung kode etik dan kode perilaku Kemenkeu,
e. Bersedia dipanggil bekerja ke kantor apabila terdapat kepentingan dinas.
(dru) Next Article Gaya Sri Mulyani & Polri Ungkap Penyelundupan Narkoba Rp1,2 T
Most Popular