
BUMN Dikabarkan Ngantor 25 Mei, Ini Penjelasan Stafsus Erick
Monica Wareza, CNBC Indonesia
17 May 2020 12:16

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada perusahaan pelat merah untuk memulai kembali bisnisnya pada 25 Mei 2020 mendatang. Namun sayangnya tanggal tersebut bersamaan dengan tanggal perayaan Idul Fitri tahun ini.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan tanggal tersebut akan menyesuaikan dengan aturan yang berlaku. Artinya, jika tanggal tersebut bertepatan dengan tanggal merah maka waktu bekerja akan menyesuaikan.
"Jadi kalau lebaran ya bentuknya lebaran, tunggu lebaran dulu. Kan bisnisnya kita disesuaikan dengan peraturan yang berlaku lah," kata Arya, Minggu (17/5/2020).
Adapun kebijakan ini tertuang dalam Surat Menteri BUMN Nomor S-336/MBU/05/2020 tertanggal 15 Mei 2020. Bersama dengan surat tersebut disampaikan simulasi tahapan pemulihan kegiatan #CovidSafe BUMN yang dilakukan secara bertahap dengan timeline terencana.
Berikut rinciannya:
Phase #1: 25 Mei 2020
Pedoman Umum:
* Rilis protokol perlindungan karyawan, pelanggan, pemasok, mitra bisnis dan stakeholder penting lainnya (social distancing, masker kebersihan, dst)
* Karyawan 45 tahun work from home sesuai batasan operasi
* Tracking kondisi karyawan
* Penanganan karyawan terdampak
Sektor Industri dan Jasa:
* Pembukaan layanan cabang secara terbatas dan pengaturan jam masuk
* Batasan kapasitas
* pembukaan pabrik/pengolahan/pembangkit/hotel dengan sistem shifting dan pembatasan karyawan masuk
* Mall belum diperbolehkan buka
* Dilarang berkumpul
Sektor Kesehaan
Full operasi sesuai kapasitas sistem kesehatan
Phase #2: 1 Juni
Sektor Jasa Retail
* Mall dan toko retail diperbolehkan buka
* Restoran retail dan dalam hotel diperbolehkan buka
* Batasan jumlah pengunjung dan jam buka
* Protokol kesehatan secara ketat
Sektor Industri dan Jasa
* Tetap sesuai phase 1
* Diperbolehkan berkumpul di area outdoor sesuai dengan batasan jarak orang (2 meter) dan kapasitas area dengan maksimum 20 orang. Pengatur flow arus orang in/out untuk menghindari penumpukan orang.
Phase #3: 8 Juni
Sektor Jasa Wisata
* Pembukaan tempat wisata
* Online tiket dan sistem scan
* Layanan dalam kawasan dengan minimal kontak fisik
* Batasan jumlah pengunjung
* Social distancing, masker dan tidak ada kerumunan pengunjung
Sektor Jasa Pendidikan
* Pembukaan tempat pendidikan (universitas dan training center)
* Pengaturan jumlah siswa dan jam masuk menggunakan sistem shifting sesuai jarak aman dan kapasitas ruang
*
Sektor Industri dan Jasa
Sesuai phase 2
Phase #4: 29 Juni
Pembukaan kegiatan ekonomi untuk seluruh sektor sesuai kondisi phase 3 dengan tambahan evaluasi untuk:
* Penambahan kapasitas operasio menuju normal dengan protokol kesehatan ketat dan mematihi kriteria penyebaran pandemi masing-masing daerah serta kejadian suspect Covid-19 dalam area
* Pembukaan bertahap restoran, café, fasilitas kesehatan, tetap dengan protokol kesehatan ketat
* Pembukaan tempat ibadah dengan protokol kesehatan yang ketat
* Kegiatan outdoor dengan protokol kesehatan yang ketat
Phase #5: 13 dan 20 Juli
Evaluasi phase 4 untuk seluruh sektor dan pembukaan tempat atau kegiatan ekonomi lainnya menuju skala normal.
Awal Agustus operasi seluruh sektor secara normal dengan tetap mempertahankan protokol kesehatan dan kebersiihan yang ketat.
Namun demikian setiap BUMN diminta untuk tetap menyesuaikan dengan konteks masing-masing.
Adapun hal ini dilakukan agar BUMN dapat mengantisipasi skenario The New Normal. Selain memulai pembukaan usahanya, tiap BUMN diharapkan memiliki task force penangan Covid-19 dan menyesuaikan dengan skema The New Normal milik BUMN.
BUMN juga diharapkan untuk mengkampanyekan gerakan optimisme dalam menghadapi The New Normal dan menjaga kedisiplinan dalam penerapan protokol penanganan Covid-19.
(sef/sef) Next Article Nasib BUMN 'Sekarat'
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan tanggal tersebut akan menyesuaikan dengan aturan yang berlaku. Artinya, jika tanggal tersebut bertepatan dengan tanggal merah maka waktu bekerja akan menyesuaikan.
"Jadi kalau lebaran ya bentuknya lebaran, tunggu lebaran dulu. Kan bisnisnya kita disesuaikan dengan peraturan yang berlaku lah," kata Arya, Minggu (17/5/2020).
Berikut rinciannya:
Pedoman Umum:
* Rilis protokol perlindungan karyawan, pelanggan, pemasok, mitra bisnis dan stakeholder penting lainnya (social distancing, masker kebersihan, dst)
* Karyawan 45 tahun work from home sesuai batasan operasi
* Tracking kondisi karyawan
* Penanganan karyawan terdampak
Sektor Industri dan Jasa:
* Pembukaan layanan cabang secara terbatas dan pengaturan jam masuk
* Batasan kapasitas
* pembukaan pabrik/pengolahan/pembangkit/hotel dengan sistem shifting dan pembatasan karyawan masuk
* Mall belum diperbolehkan buka
* Dilarang berkumpul
Sektor Kesehaan
Full operasi sesuai kapasitas sistem kesehatan
Phase #2: 1 Juni
Sektor Jasa Retail
* Mall dan toko retail diperbolehkan buka
* Restoran retail dan dalam hotel diperbolehkan buka
* Batasan jumlah pengunjung dan jam buka
* Protokol kesehatan secara ketat
Sektor Industri dan Jasa
* Tetap sesuai phase 1
* Diperbolehkan berkumpul di area outdoor sesuai dengan batasan jarak orang (2 meter) dan kapasitas area dengan maksimum 20 orang. Pengatur flow arus orang in/out untuk menghindari penumpukan orang.
Phase #3: 8 Juni
Sektor Jasa Wisata
* Pembukaan tempat wisata
* Online tiket dan sistem scan
* Layanan dalam kawasan dengan minimal kontak fisik
* Batasan jumlah pengunjung
* Social distancing, masker dan tidak ada kerumunan pengunjung
Sektor Jasa Pendidikan
* Pembukaan tempat pendidikan (universitas dan training center)
* Pengaturan jumlah siswa dan jam masuk menggunakan sistem shifting sesuai jarak aman dan kapasitas ruang
*
Sektor Industri dan Jasa
Sesuai phase 2
Phase #4: 29 Juni
Pembukaan kegiatan ekonomi untuk seluruh sektor sesuai kondisi phase 3 dengan tambahan evaluasi untuk:
* Penambahan kapasitas operasio menuju normal dengan protokol kesehatan ketat dan mematihi kriteria penyebaran pandemi masing-masing daerah serta kejadian suspect Covid-19 dalam area
* Pembukaan bertahap restoran, café, fasilitas kesehatan, tetap dengan protokol kesehatan ketat
* Pembukaan tempat ibadah dengan protokol kesehatan yang ketat
* Kegiatan outdoor dengan protokol kesehatan yang ketat
Phase #5: 13 dan 20 Juli
Evaluasi phase 4 untuk seluruh sektor dan pembukaan tempat atau kegiatan ekonomi lainnya menuju skala normal.
Awal Agustus operasi seluruh sektor secara normal dengan tetap mempertahankan protokol kesehatan dan kebersiihan yang ketat.
Namun demikian setiap BUMN diminta untuk tetap menyesuaikan dengan konteks masing-masing.
Adapun hal ini dilakukan agar BUMN dapat mengantisipasi skenario The New Normal. Selain memulai pembukaan usahanya, tiap BUMN diharapkan memiliki task force penangan Covid-19 dan menyesuaikan dengan skema The New Normal milik BUMN.
BUMN juga diharapkan untuk mengkampanyekan gerakan optimisme dalam menghadapi The New Normal dan menjaga kedisiplinan dalam penerapan protokol penanganan Covid-19.
(sef/sef) Next Article Nasib BUMN 'Sekarat'
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular