
Pekerja BUMN Katanya Ngantor 25 Mei, Ini Surat Edaran Erick
Monica Wareza, CNBC Indonesia
17 May 2020 10:25

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri BUMN Erick Thohir menerbitkan Surat Menteri BUMN Nomor S-336/MBU/05/2020 tertanggal 15 Mei 2020. Surat ini meminta direksi BUMN untuk menjalankan bersiap dan mengantisipasi "new normal" mulai 25 Mei nanti.
Kebijakan ini dijalankan dengan tetap menerapkan protokol perlindungan karyawan dan pelanggan serta rantai lainnya. Pekerja yang berusia 45 tahun ke bawah kembali bekerja di kantor sedangkan yang di atas masih melakukan "work from home".
Berikut isi surat edaran (SE) Erick yang didapat CNBC Indonesia :
(sef/sef) Next Article Erick Thohir Bubarkan 3 BUMN
Kebijakan ini dijalankan dengan tetap menerapkan protokol perlindungan karyawan dan pelanggan serta rantai lainnya. Pekerja yang berusia 45 tahun ke bawah kembali bekerja di kantor sedangkan yang di atas masih melakukan "work from home".
![]() Surat BUMN hal 1 (BUMN) |
![]() Surat BUMN hal 2 (BUMN) |
![]() Surat BUMN hal 3 (BUMN) |
(sef/sef) Next Article Erick Thohir Bubarkan 3 BUMN
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular