
Angkat hingga Pecat PNS, Kuasa Baru Jokowi
Monica Wareza, CNBC Indonesia
17 May 2020 08:32

PNS diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pindana, berlaku sejak PNS ditahan. Sebelumnya, aturan ini tidak ada di dalam PP 11/2017 tentang Manajemen PNS.
"Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud Pasal 276 huruf c, berlaku sejak PNS ditahan," tulis Pasal 280 PP 17/2020.
Adapun PNS diberhentikan sementara apabila diangkat menjadi pejabat negara, diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural, atau ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
PNS yang berhentikan sementara dan dinyatakan tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, melapor kepada PPK paling lama satu bulan sejak putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Guru dan Dosen Dapat Cuti Tahunan
Dalam Pasal 315 PP 17/2020, disebutkan PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan, menurut peraturan perundang-undangan berhak mendapatkan cuti tahunan.
Di aturan sebelumnya, atau tepatnya pada Pasal 11/2017, guru dan dosen tidak mendapatkan jatah cuti tahunan.
Pada Pasal 315 PP 11/2017 berbunyi, PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan disamakan dengan PNS yang telah menggunakan hak cuti tahunan.
Ketentuan Cuti Sakit
Pada Pasal 320, PNS yang sakit berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan PNS haru mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit.
Sementara di ketentuan hukum sebelumnya, PNS baru bisa diberikan izin cuti sakit apabila telah sakit lebih dari satu hari sampai dengan 14 hari.
Adapun ketentuan permohonan izin sakit oleh PNS dalam peraturan baru dan sebelumnya tidak berubah.
Permohonan izin sakit bisa dilakukan dengan melampirkan surat keterangan dokter, baik di dalam maupun luar negeri yang memiliki izin praktek yang dikeluarkan oleh pejabat/instansi yang berwenang.
Surat keterangan dokter paling sedikit memuat pernyataan tentang perlunya diberikan cuti, lamanya cuti, dan keterangan lain yang diperlukan.
Hak atas cuti sakit diberikan waktu paling lama satu tahun, dan jangka waktu cuti sakit dapat ditambah paling lama 6 bulan apabila diperlukan, berdasarkan surat keterangan tim penguji kesehatan yang ditetapkan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
PNS yang tidak sembuh dari penyakitnya dalam jangka waktu 6 bulan sampai satu tahun harus diuji kembali kesehatannya.
"PNS yang bersangkutan dapat diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena sakit dengan mendapat uang tunggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Pasal 320 ayat (6).
Cuti yang Bisa Dijalankan di Luar Negeri
Pasal 339 ayat (1) disebutkan, cuti yang terdiri dari cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting yang akan dijalankan di luar negeri, hanya dapat diberikan oleh PPK.
Adapun di dalam Pasal 339 pada ayat (1) ditambahkan klausa baru yang dicantumkan dalam ayat (1a), yang mana ketentuan ini tidak berlaku pada peraturan sebelumnya.
"Dalam hal diperlukan PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dpata memberikan kuasa kepada pejabat lain di lingkungannya," tulis Pasal 339 ayat (1a).
Ketentuan PNS yang diangkat Menjadi Pimpinan Nonstruktural
Pada pasal 349, pemerintah menambahkan aturan baru untuk PNS yang diangkat. Dalam Pasal 349 ayat (1) dalam Pasal 17/2020 ditambahkan huruf k. Aturan ini sebelumnya tidak berlaku di PP 11/2017.
"PNS yang diangkat menjadi jabatan lain pada lembaga selain kementerian/lembaga pemerintah non-kementerian yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden," tulis Pasal 349 ayat (1) huruf k tersebut.
Adapun batas usia pensiun PNS adalah 58 tahun, dikecualikan bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional (JF). Batas usia pensiun bagi PNS yang dikecualikan tersebut, ditetapkan seusai dengan batas usia pensiun sesuai dengan batas usia pensiun pada JF terakhir yang diduduki.
Sementara pada ketentuan sebelumnya, batas usia pensiun PNS adalah 58 tahun kecuali untuk PNS yang menduduki JF diplomat yang diangkat menjadi kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh.
Pernyataan Jabatan PNS karena Penataan Birokrasi
Ketentuan penyertaan jabatan PNS karena birokrasi ini di aturan sebelumnya tidak berlaku. Dan di alam Pasal 17/2020, klausa baru ini dicantumkan dalam Pasal 350A dan Pasal 350B.
Pasal 350A berbunyi, dalam hal diperlukan penataan birokrasi, penyesuaian jabatan ke dalam JF dapat dilakukan penyertaan jabatan. Adapun penyertaan jabatan diatur dengan Peraturan Menteri.
Sementara Pasal 350B, disebutkan, dalam hal terjadi perubahan kebijakan pemerintah mengenai penataan birokrasi yang berdampak, terhadap perubahan pengaturan manajemen aparatur sipil negara pada instansi pemerintah, maka Presiden dapat menerbitkan Peraturan Presiden.
"Penerbitan Peraturan Presiden disertai dengan pertimbangan teknis dari menteri," tulis Pasal 350B ayat (2) pada Pasal 17/2020.
Ketentuan Peralihan PNS
Terdapat klausa baru mengenai ketentuan peralihan PNS yang tidak diatur pada peraturan sebelumnya. Maka dari itu, ada tambahan klausa Pasal 352A pada PP 17/2020.
"Pangkat dan golongan ruang masih dipergunakan sebagai syarat pengangkatan dalam jabatan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur pangkat," tulis Pasal 352A Pasal 17/2020.
Sementara peraturan sebelumnya juga masih berlaku. Yakni, pangkat dan golongan ruang PNS yang sudah ada, pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap berlaku sampai dengan diberlakukannya ketentuan mengenai gaji dan tunjangan berdasarkan Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Kemudian mengenai tunjangan jabatan fungsional, ditambahkan klausa baru di dalam Pasal 360A, yang berbunyi, "Tunjangan jabatan fungsional tetap dapat dibayarkan dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas."
(sef/sef)
"Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud Pasal 276 huruf c, berlaku sejak PNS ditahan," tulis Pasal 280 PP 17/2020.
Adapun PNS diberhentikan sementara apabila diangkat menjadi pejabat negara, diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural, atau ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
Guru dan Dosen Dapat Cuti Tahunan
Dalam Pasal 315 PP 17/2020, disebutkan PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan, menurut peraturan perundang-undangan berhak mendapatkan cuti tahunan.
Di aturan sebelumnya, atau tepatnya pada Pasal 11/2017, guru dan dosen tidak mendapatkan jatah cuti tahunan.
Pada Pasal 315 PP 11/2017 berbunyi, PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan disamakan dengan PNS yang telah menggunakan hak cuti tahunan.
Ketentuan Cuti Sakit
Pada Pasal 320, PNS yang sakit berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan PNS haru mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit.
Sementara di ketentuan hukum sebelumnya, PNS baru bisa diberikan izin cuti sakit apabila telah sakit lebih dari satu hari sampai dengan 14 hari.
Adapun ketentuan permohonan izin sakit oleh PNS dalam peraturan baru dan sebelumnya tidak berubah.
Permohonan izin sakit bisa dilakukan dengan melampirkan surat keterangan dokter, baik di dalam maupun luar negeri yang memiliki izin praktek yang dikeluarkan oleh pejabat/instansi yang berwenang.
Surat keterangan dokter paling sedikit memuat pernyataan tentang perlunya diberikan cuti, lamanya cuti, dan keterangan lain yang diperlukan.
Hak atas cuti sakit diberikan waktu paling lama satu tahun, dan jangka waktu cuti sakit dapat ditambah paling lama 6 bulan apabila diperlukan, berdasarkan surat keterangan tim penguji kesehatan yang ditetapkan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
PNS yang tidak sembuh dari penyakitnya dalam jangka waktu 6 bulan sampai satu tahun harus diuji kembali kesehatannya.
"PNS yang bersangkutan dapat diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena sakit dengan mendapat uang tunggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Pasal 320 ayat (6).
Cuti yang Bisa Dijalankan di Luar Negeri
Pasal 339 ayat (1) disebutkan, cuti yang terdiri dari cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting yang akan dijalankan di luar negeri, hanya dapat diberikan oleh PPK.
Adapun di dalam Pasal 339 pada ayat (1) ditambahkan klausa baru yang dicantumkan dalam ayat (1a), yang mana ketentuan ini tidak berlaku pada peraturan sebelumnya.
"Dalam hal diperlukan PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dpata memberikan kuasa kepada pejabat lain di lingkungannya," tulis Pasal 339 ayat (1a).
Ketentuan PNS yang diangkat Menjadi Pimpinan Nonstruktural
Pada pasal 349, pemerintah menambahkan aturan baru untuk PNS yang diangkat. Dalam Pasal 349 ayat (1) dalam Pasal 17/2020 ditambahkan huruf k. Aturan ini sebelumnya tidak berlaku di PP 11/2017.
"PNS yang diangkat menjadi jabatan lain pada lembaga selain kementerian/lembaga pemerintah non-kementerian yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden," tulis Pasal 349 ayat (1) huruf k tersebut.
Adapun batas usia pensiun PNS adalah 58 tahun, dikecualikan bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional (JF). Batas usia pensiun bagi PNS yang dikecualikan tersebut, ditetapkan seusai dengan batas usia pensiun sesuai dengan batas usia pensiun pada JF terakhir yang diduduki.
Sementara pada ketentuan sebelumnya, batas usia pensiun PNS adalah 58 tahun kecuali untuk PNS yang menduduki JF diplomat yang diangkat menjadi kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh.
Pernyataan Jabatan PNS karena Penataan Birokrasi
Ketentuan penyertaan jabatan PNS karena birokrasi ini di aturan sebelumnya tidak berlaku. Dan di alam Pasal 17/2020, klausa baru ini dicantumkan dalam Pasal 350A dan Pasal 350B.
Pasal 350A berbunyi, dalam hal diperlukan penataan birokrasi, penyesuaian jabatan ke dalam JF dapat dilakukan penyertaan jabatan. Adapun penyertaan jabatan diatur dengan Peraturan Menteri.
Sementara Pasal 350B, disebutkan, dalam hal terjadi perubahan kebijakan pemerintah mengenai penataan birokrasi yang berdampak, terhadap perubahan pengaturan manajemen aparatur sipil negara pada instansi pemerintah, maka Presiden dapat menerbitkan Peraturan Presiden.
"Penerbitan Peraturan Presiden disertai dengan pertimbangan teknis dari menteri," tulis Pasal 350B ayat (2) pada Pasal 17/2020.
Ketentuan Peralihan PNS
Terdapat klausa baru mengenai ketentuan peralihan PNS yang tidak diatur pada peraturan sebelumnya. Maka dari itu, ada tambahan klausa Pasal 352A pada PP 17/2020.
"Pangkat dan golongan ruang masih dipergunakan sebagai syarat pengangkatan dalam jabatan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur pangkat," tulis Pasal 352A Pasal 17/2020.
Sementara peraturan sebelumnya juga masih berlaku. Yakni, pangkat dan golongan ruang PNS yang sudah ada, pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap berlaku sampai dengan diberlakukannya ketentuan mengenai gaji dan tunjangan berdasarkan Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Kemudian mengenai tunjangan jabatan fungsional, ditambahkan klausa baru di dalam Pasal 360A, yang berbunyi, "Tunjangan jabatan fungsional tetap dapat dibayarkan dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas."
(sef/sef)
Pages
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular