Efek Covid-19

Anies Larang Orang Keluar-Masuk Jakarta, Boleh Keluar Asal...

suhendra, CNBC Indonesia
16 May 2020 04:00
Anies Baswedan.
Foto: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Dokumentasi Humas Pemprov DKI Jakarta)
Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020. Salah satu poin penting aturan itu adalah untuk mengatur pergerakan orang keluar-masuk Jakarta dalam rangka pencegahan Covid-19.

"Dibatasi, sehingga kita bisa menjaga agar virus corona bisa terkendali," ujar Anies di Balai Kota, Jumat (15/5/2020) seperti dikutip dari detik.com.

"Dengan peraturan ini, petugas di lapangan akan memiliki dasar hukum kuat untuk mereka bekerja mengendalikan pergerakan penduduk," ucap Anies.

Namun, Anies memberikan pengecualian kepada beberapa warga untuk ke luar Jakarta. Mereka yang dikecualikan sama dengan pengecualian pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Berikut bunyi pasal 4 Pergub Nomor 47 Tahun 2020 tersebut:

Pasal 4

(1) Setiap orang atau pelaku usaha dilarang melakukan kegiatan berpergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta selama masa penetapan bencana non alam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional.



(2) Setiap orang atau pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan tindakan sebagai berikut:

a. jika berasal dari Provinsi DKI Jakarta diarahkan untuk kembali ke rumah/tempat tinggalnya, dan

b. jika berasal dari luar Provinsi DKI Jakarta diarahkan untuk kembali ke tempat asal perjalanannya atau dikarantina selama 14 (empat belas) hari di tempat yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat Provinsi dan/ atau tingkat Kota/Kabupaten Administrasi.

[Gambas:Video CNBC]




(miq/miq) Next Article Kasus Harian Covid di Indonesia Meroket, Tambah 802 Hari ini

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular