
Ada Voucher Makan Sampai Traveling Rp25 T, Ini Kata Kemenkeu
Daniel Siburian, CNBC Indonesia
15 May 2020 15:49

Jakarta, CNBC Indonesia - Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu membeberkan alasan kebijakan menyebar voucher makan hingga jalan-jalan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani senilai Rp25 triliun. Febrio mengatakan kebijakan itu dilakukan untuk menolong sektor pariwisata yang terus melemah akibat pandemi Covid-19.
Lebih lanjut dirinya mengatakan stimulus tersebut diberikan telah berdasarkan pertimbangan-pertimbangan, bukan sekedar menghamburkan anggaran. Ia menjelaskan, melalui voucher makan misalnya, masyarakat dan UMKM juga turut menerima manfaat, sehingga bukan hanya kelas menengah saja yang terbantu. Nantinya voucher dapat digunakan oleh masyarakat, di sisi lain UMKM yang menjual produk-produk bahan makanan juga mendapat tambahan omzet. Dengan begitu, ekonomi akan tetap bergerak.
"Sektor pariwisata seperti restoran dan rumah makan ini kita dorong. Kita juga harus dorong mereka entah dalam bentuk voucher atau apa. Dengan voucher seperti ini, masyarakat juga dapat manfaat secara langsung, tapi UMKM-nya juga bisa bergerak. Kemudian itulah yang menggerakkan ekonomi, itu yang kita harapkan melalui insentif kelas menengah ini," kata Febrio kepada CNBC Indonesia dalam program Squawk Box (15/5/2020).
Sedangkan untuk voucher jalan-jalan, Ia menjelaskan juga diperlukan untuk membantu masyarakat yang menginginkan refreshing maupun pihak transportasi itu sendiri. Setelah mobilitas masyarakat kembali normal, masyarakat cenderung membutuhkan jalan-jalan setelah lama menjalankan physical distancing akibat pandemi Covid-19.
Dalam kesempatan yang sama, Febrio menyinggung perihal PP Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Melalui program ini, pemerintah akan menyuntik dana sebesar Rp 152 triliun guna membantu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tertekan akibat pandemi Covid-19.
Namun ternyata, dari 142 total BUMN yang ada saat ini, hanya ada 12 perusahaan pelat merah saja yang akan menerima bantuan. Febrio bilang, dalam memilih perusahaan yang akan menerima bantuan, pemerintah telah menetapkan kriteria-kriteria tertentu. Ia menjelaskan bahwa pemerintah telah menentukan skala prioritas, sehingga tak semua BUMN menerima suntikan stimulus.
"Ini ada kriteria-kriterianya, ada skala prioritasnya," kata Febrio.
(miq/miq) Next Article Kasus Baru Covid-19 di RI Tiba-tiba Naik, Nyaris Tembus 1.000
Lebih lanjut dirinya mengatakan stimulus tersebut diberikan telah berdasarkan pertimbangan-pertimbangan, bukan sekedar menghamburkan anggaran. Ia menjelaskan, melalui voucher makan misalnya, masyarakat dan UMKM juga turut menerima manfaat, sehingga bukan hanya kelas menengah saja yang terbantu. Nantinya voucher dapat digunakan oleh masyarakat, di sisi lain UMKM yang menjual produk-produk bahan makanan juga mendapat tambahan omzet. Dengan begitu, ekonomi akan tetap bergerak.
"Sektor pariwisata seperti restoran dan rumah makan ini kita dorong. Kita juga harus dorong mereka entah dalam bentuk voucher atau apa. Dengan voucher seperti ini, masyarakat juga dapat manfaat secara langsung, tapi UMKM-nya juga bisa bergerak. Kemudian itulah yang menggerakkan ekonomi, itu yang kita harapkan melalui insentif kelas menengah ini," kata Febrio kepada CNBC Indonesia dalam program Squawk Box (15/5/2020).
Sedangkan untuk voucher jalan-jalan, Ia menjelaskan juga diperlukan untuk membantu masyarakat yang menginginkan refreshing maupun pihak transportasi itu sendiri. Setelah mobilitas masyarakat kembali normal, masyarakat cenderung membutuhkan jalan-jalan setelah lama menjalankan physical distancing akibat pandemi Covid-19.
Dalam kesempatan yang sama, Febrio menyinggung perihal PP Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Melalui program ini, pemerintah akan menyuntik dana sebesar Rp 152 triliun guna membantu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tertekan akibat pandemi Covid-19.
Namun ternyata, dari 142 total BUMN yang ada saat ini, hanya ada 12 perusahaan pelat merah saja yang akan menerima bantuan. Febrio bilang, dalam memilih perusahaan yang akan menerima bantuan, pemerintah telah menetapkan kriteria-kriteria tertentu. Ia menjelaskan bahwa pemerintah telah menentukan skala prioritas, sehingga tak semua BUMN menerima suntikan stimulus.
"Ini ada kriteria-kriterianya, ada skala prioritasnya," kata Febrio.
(miq/miq) Next Article Kasus Baru Covid-19 di RI Tiba-tiba Naik, Nyaris Tembus 1.000
Most Popular