Bisa Sedikit Lega, Setoran Dividen BUMN Bakal Ditunda

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
14 May 2020 09:28
HUT BUMN (CNBC Indonesia/Rivi Satrianegara)
Foto: CNBC Indonesia/Rivi Satrianegara

Jakarta, CNBC Indonesia - Perusahaan BUMN tengah mendapat perhatian dari pemerintah di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Tak hanya suntikan dana yang akan digelontorkan Rp 152,15 triliun dalam tiga skenario, BUMN juga akan mendapatkan dana tambahan di luar penambahan penyertaan modal negara (PMN), subsidi (dana talangan) dan kompensasi senilai Rp 26,10 triliun.

Berdasarkan dokumen paparan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dengan Komisi XI yang diperoleh CNBC Indonesia, dana suntikan Rp 152,15 triliun tersebut akan diberikan dalam tiga skenario, yakni PMN, pembayaran kompensasi, dan dana talangan (investasi). Ada 12 BUMN yang akan mendapatkan dana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) ini.

Sementara itu, di luar tiga skenario itu, pemerintah bakal memberikan tambahan pendanaan tambahan kepada sejumlah BUMN dengan nilai total mencapai Rp 26,10 triliun. Tambahan dana tersebut akan diberikan kepada delapan BUMN.


Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga sudah resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) soal pemulihan PEN pascapandemi virus Covid-19 yang juga menegaskan bantuan PMN kepada BUMN terdampak Covid-19.

Selain itu, yang terbaru adalah potensi penundaan setoran dividen (keuntungan dari laba bersih) BUMN kepada pemerintah.  Hal itu terungkap dalam draf Rapat Kerja (Raker) tertutup Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), pada Rabu kemarin (13/5/2020). 

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febri Kacaribu membenarkan adanya anggaran untuk BUMN dalam rangka Program PEN. Namun dia menegaskan nominal stimulusnya, termasuk angka Rp 152,15 triliun, belum bisa dipastikan sebab masih akan dibahas lebih lanjut dalam Sidang Kabinet (sidkab).

"Ada [stimulus untuk] BUMN. Kita belum bisa tampilkan angka [pasti] karena harus dibawa ke sidkab. Nanti akan ada PMN, ada pembayaran kompensasi ini jelas karena pemerintah ada utang kompensasi ke PLN dan Pertamina," kata Febrio, dalam teleconference, Rabu (13/5/2020).

"Lalu ada bentuknya investasi ke BUMN, tapi dalam rangka mendorong modal kerja untuk sampai ke dunia usaha. Lalu dukungan bentuk lain seperti pelunasan tagihan, loss limit penjaminan terkait modal kerja, penundaan dividen, penjaminan pemerintah, pembayaran talangan tanah PSN [proyek strategis nasional], beberapa BUMN yang masuk ke PSN," tegas Febrio.

Dia juga menjelaskan, pemerintah tidak bantu semua BUMN yang susah karena ada kriteria termasuk dari sisi operasional dan finansial. 

"Kita harus hati hati. Pemerintah tidak bantu semua BUMN yang susah. Kategorinya supply demand, operasional, finansial. Supply misalnya apakah pasokan bahan baku terganggu, supply tidak terserap, demand penurunan daya beli atau operasional ada pembatasan. Secara finansial, apakah ada penunggakan pembayaran," jelasnya.

Adapun dia menjelaskan kriteria BUMN yang mendapatkan bantuan di antaranya BUMN tersebut harus punya pengaruh terhadap hajat hidup masyarakat, punya peran sovereign, dan eksposur terhadap sistem keuangan signifikan. Ada skala prioritas yang disusun yakni sektor pangan, transportasi, keuangan, manufaktur, pariwisata energi.

"Kita akan umumkan resmi kalau sudah masuk ke sidkab," katanya.

 

[Gambas:Video CNBC]

 




(tas/tas) Next Article Dahlan Buka-bukaan: Direksi BUMN Sering Ribut, Berebut Kuasa

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular