
Utang Bejibun ke RS & Kondisi Keuangan BPJS Bikin Melotot
Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
15 May 2020 10:18

Jakarta, CNBC Indonesia - BPJS Kesehatan mengaku akan tetap mengalami defisit pada 2020, meski iuran peserta dinaikkan oleh Presiden Joko Widodo, yang kemudian disahkan melalui Perpres No. 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, dengan adanya kenaikan iuran yang tertuang dalam Perprest 64/2020, dampaknya kemungkinan hanyaa akan bisa menyeimbangkan antara arus kas keluar dan arus kas pemasukan.
Sementara, apakah defisit BPJS Kesehatan bisa teratasi begitu saja, Fachmi tidak bisa memastikan. Menurutnya berapa besaran defisit yang akan terjadi pada 2020 ini, harus dihitung secara lebih rinci.
"Saya belum bisa sampaikan karena banyak variabel lain yang harus dilihat," kata Fachmi dalam video conference, Kamis (14/5/2020).
Dalam kesempatan yang sama, Staf Ahli Menteri Keuangan (Menkeu) Bidang Pengeluaran Negara Kunta Dasa mengatakan, kondisi keuangan BPJS Kesehatan tahun 2020 diperkirakan akan mengalami defisit sebesar Rp 6,9 triliun. Total proyeksi defisit itu termasuk menampung carry over pada tahun 2019 sekitar Rp 15,5 triliun.
Sampai 13 Mei 2020, BPJS Kesehatan juga memiliki utang klaim yang jatuh tempo kepada rumah sakit (RS) sebesar Rp 4,4 triliun.
Berikut data keuangan BPJS Kesehatan pada 13 Mei 2020 :
- Outstanding Klaim : RP 6,2 triliun
- Belum Jatuh Tempo : Rp 1,03 triliun
- Sudah Jatuh Tempo : Rp 4,44 triliun
- Sudah dibayar : Rp 192,5 triliun (Sejak 2018).
"Mulai 2021, BPJS Kesehatan akan mengalami defisit yang makin melebar. Perlu langkah signifikan untuk menjaga kesinambungan program," kata Kunta.
Oleh karena itu, pemerintah pun melakukan penyesuaian besaran iuran kepersertaan yang diatur dalam Perpres 64/2020. Di mana per 1 Juli, besar iuran Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas I sebesar Rp 150.000, Kelas II Rp 100.000 dan Kelas III Rp 42.000.
Adapun untuk peserta PBPU dan BP Kelas III, pemerintah akan memberikan subsidi sebesar Rp 16.500. Sehingga peserta hanya cukup membayar Rp 25.500 setiap bulannya.
Sementara untuk, tahun 2021 dan seterusnya, peserta PBPU dan BP Kelas III hanya membayar Rp 35.000 dan selisihya dibayar pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai bantuan iuran.
(dru) Next Article BPJS Kesehatan Hapus Kelas, Segera Terapkan Kelas Standar!
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, dengan adanya kenaikan iuran yang tertuang dalam Perprest 64/2020, dampaknya kemungkinan hanyaa akan bisa menyeimbangkan antara arus kas keluar dan arus kas pemasukan.
Sementara, apakah defisit BPJS Kesehatan bisa teratasi begitu saja, Fachmi tidak bisa memastikan. Menurutnya berapa besaran defisit yang akan terjadi pada 2020 ini, harus dihitung secara lebih rinci.
Dalam kesempatan yang sama, Staf Ahli Menteri Keuangan (Menkeu) Bidang Pengeluaran Negara Kunta Dasa mengatakan, kondisi keuangan BPJS Kesehatan tahun 2020 diperkirakan akan mengalami defisit sebesar Rp 6,9 triliun. Total proyeksi defisit itu termasuk menampung carry over pada tahun 2019 sekitar Rp 15,5 triliun.
Sampai 13 Mei 2020, BPJS Kesehatan juga memiliki utang klaim yang jatuh tempo kepada rumah sakit (RS) sebesar Rp 4,4 triliun.
Berikut data keuangan BPJS Kesehatan pada 13 Mei 2020 :
- Outstanding Klaim : RP 6,2 triliun
- Belum Jatuh Tempo : Rp 1,03 triliun
- Sudah Jatuh Tempo : Rp 4,44 triliun
- Sudah dibayar : Rp 192,5 triliun (Sejak 2018).
"Mulai 2021, BPJS Kesehatan akan mengalami defisit yang makin melebar. Perlu langkah signifikan untuk menjaga kesinambungan program," kata Kunta.
Oleh karena itu, pemerintah pun melakukan penyesuaian besaran iuran kepersertaan yang diatur dalam Perpres 64/2020. Di mana per 1 Juli, besar iuran Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas I sebesar Rp 150.000, Kelas II Rp 100.000 dan Kelas III Rp 42.000.
Adapun untuk peserta PBPU dan BP Kelas III, pemerintah akan memberikan subsidi sebesar Rp 16.500. Sehingga peserta hanya cukup membayar Rp 25.500 setiap bulannya.
Sementara untuk, tahun 2021 dan seterusnya, peserta PBPU dan BP Kelas III hanya membayar Rp 35.000 dan selisihya dibayar pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai bantuan iuran.
(dru) Next Article BPJS Kesehatan Hapus Kelas, Segera Terapkan Kelas Standar!
Most Popular