
Batik Air Terancam Sanksi Gegara Langgar Batas 50% Penumpang
Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
14 May 2020 18:44

Jakarta, CNBC Indonesia - Batik Air blak-blakan mengaku menjual tiket melebihi batas 50% dari total kapasitas kursi yang diatur oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Penjualan tiket yang melebihi batas itu membuat penerbangan Batik Air hampir dipenuhi penumpang.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan, menyatakan pihaknya akan menindak tegas operator penerbangan yang melanggar ketentuan pembatasan jumlah penumpang dalam melakukan layanan penerbangan.
"Begitu terbukti melanggar aturan, kami akan terapkan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto, dalam keterangan resmi, Kamis (14/5/20).
Ia menjelaskan lebih lanjut mengenai tindakan tegas yang bakal diambil. Novie mengaku telah menerima laporan mengenai adanya maskapai yang tidak menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam regulasi itu, Pasal 14 poin b, mencantumkan bahwa pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50% (lima puluh persen) dari jumlah kapasitas tempat duduk dengan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing). Dalam hal ini Batik Air mengangkut penumpang melebihi ketentuan.
"Pagi ini langsung kami tindak lanjuti dengan memerintahkan inspektur penerbangan untuk melakukan investigasi lebih lanjut terhadap hal tersebut," beber Novie.
"Kami menhimbau kepada seluruh operator penerbangan untuk tetap mematuhi peraturan yang berlaku. Kami ingatkan agar maskapai tidak melakukan kesalahan yang berisiko terhadap para penumpangnya. Protokol kesehatan harus dilaksanakan oleh seluruh stakeholder penerbangan, tindakan tegas akan diberikan kepada operator penerbangan yang tidak menerapkan peraturan yang ditetapkan," katanya.
Pihak Batik Air punya beberapa alasan kenapa melampaui batas ketentuan yang diatur Kemenhub.
"Full-nya karena beberapa faktor, tetap berangkat, tetap dilayani dalam rangka mengakomodir perjalanan itu," kata Corporate Communications Strategic of Batik Air, Danang Mandala Prihantoro, ketika dikonfirmasi CNBC Indonesia, Kamis (14/5/20).
Dijelaskan bahwa penyebab kelebihan batas muat ini terjadi atas situasi perubahan periode perjalanan (reschedule) dari beberapa tamu atau penumpang dikarenakan kebutuhan mendesak serta perjalanan grup dari keluarga atau rombongan (group booking) yang menginginkan dalam satu penerbangan dengan duduk berdekatan (satu baris).
"Atau karena transfer flight. Sehingga menyebabkan penerbangan itu jadi penuh. Jadi full namun yang perlu Lion Air sampaikan, semua penumpang yang masuk sudah menunjukkan kelengkapan," bebernya.
Lion Air Group sendiri punya alasan menjual tiket melebihi batas 50%. Danang berasumsi, para pemegang tiket ini masih punya kemungkinan untuk tidak semuanya terbang.
"Bisa saja kena macet di jalan atau terjadi penolakan dokumen. Dalam kondisi seperti misalnya penumpang sudah mau berangkat tapi kelengkapan dokumennya tidak bisa terpenuhi," kata Danang.
(hoi/hoi) Next Article Dirut Batik Air Meninggal Dunia, Dimakamkan di TPU Selapajang
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan, menyatakan pihaknya akan menindak tegas operator penerbangan yang melanggar ketentuan pembatasan jumlah penumpang dalam melakukan layanan penerbangan.
"Begitu terbukti melanggar aturan, kami akan terapkan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto, dalam keterangan resmi, Kamis (14/5/20).
Dalam regulasi itu, Pasal 14 poin b, mencantumkan bahwa pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50% (lima puluh persen) dari jumlah kapasitas tempat duduk dengan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing). Dalam hal ini Batik Air mengangkut penumpang melebihi ketentuan.
"Pagi ini langsung kami tindak lanjuti dengan memerintahkan inspektur penerbangan untuk melakukan investigasi lebih lanjut terhadap hal tersebut," beber Novie.
"Kami menhimbau kepada seluruh operator penerbangan untuk tetap mematuhi peraturan yang berlaku. Kami ingatkan agar maskapai tidak melakukan kesalahan yang berisiko terhadap para penumpangnya. Protokol kesehatan harus dilaksanakan oleh seluruh stakeholder penerbangan, tindakan tegas akan diberikan kepada operator penerbangan yang tidak menerapkan peraturan yang ditetapkan," katanya.
Pihak Batik Air punya beberapa alasan kenapa melampaui batas ketentuan yang diatur Kemenhub.
"Full-nya karena beberapa faktor, tetap berangkat, tetap dilayani dalam rangka mengakomodir perjalanan itu," kata Corporate Communications Strategic of Batik Air, Danang Mandala Prihantoro, ketika dikonfirmasi CNBC Indonesia, Kamis (14/5/20).
Dijelaskan bahwa penyebab kelebihan batas muat ini terjadi atas situasi perubahan periode perjalanan (reschedule) dari beberapa tamu atau penumpang dikarenakan kebutuhan mendesak serta perjalanan grup dari keluarga atau rombongan (group booking) yang menginginkan dalam satu penerbangan dengan duduk berdekatan (satu baris).
"Atau karena transfer flight. Sehingga menyebabkan penerbangan itu jadi penuh. Jadi full namun yang perlu Lion Air sampaikan, semua penumpang yang masuk sudah menunjukkan kelengkapan," bebernya.
Lion Air Group sendiri punya alasan menjual tiket melebihi batas 50%. Danang berasumsi, para pemegang tiket ini masih punya kemungkinan untuk tidak semuanya terbang.
"Bisa saja kena macet di jalan atau terjadi penolakan dokumen. Dalam kondisi seperti misalnya penumpang sudah mau berangkat tapi kelengkapan dokumennya tidak bisa terpenuhi," kata Danang.
(hoi/hoi) Next Article Dirut Batik Air Meninggal Dunia, Dimakamkan di TPU Selapajang
Most Popular