
Cucu Nyonya Meneer Gugat Produsen Minyak Telon Rp 653 M
Yuni Astutik, CNBC Indonesia
14 May 2020 13:15

Jakarta, CNBC Indonesia - Charles Saerang, cucu dari pendiri merk jamu kenamaan, Nyonya Meneer melayangkan gugatan kepada PT Bumi Empon Mustiko (BEM).
BEM adalah perusahaan yang saat ini memproduksi minyak telon merk jamu legendaris itu. Melalui kuasa hukumnya Osward Febby Lawalata, pihaknya tidak mempermasalahkan BEM menggunakan merek Nyonya Meneer. Hal ini karena BEM sudah membeli 72 merek dagang setelah Nyonya Meneer pailit tahun 2017 lalu.
"Bukan soal merek, tapi meski sebagai pembeli merek, kalau pasang foto orang harus diketahui ahli waris," kata Osward, mengutip detikcom, di Semarang, Selasa (12/5/2020).
BEM adalah perusahaan yang saat ini memproduksi minyak telon merk jamu legendaris itu. Melalui kuasa hukumnya Osward Febby Lawalata, pihaknya tidak mempermasalahkan BEM menggunakan merek Nyonya Meneer. Hal ini karena BEM sudah membeli 72 merek dagang setelah Nyonya Meneer pailit tahun 2017 lalu.
"Bukan soal merek, tapi meski sebagai pembeli merek, kalau pasang foto orang harus diketahui ahli waris," kata Osward, mengutip detikcom, di Semarang, Selasa (12/5/2020).
Yang menjadi persoalan adalah foto yang terdapat pada kemasan minyak telon tersebut. Menurutnya, apabila ada foto pada produk, maka pengguna wajib mengantongi izin orang dalam foto atau bisa melalui ahli warisnya.
Adapun foto yang dimaksud adalah potret hitam putih di samping tulisan Nyonya Meneer dalam kemasan minyak telon.
"Bukan soal merek, tapi meski sebagai pembeli merek, kalau pasang foto orang harus diketahui ahli waris," tegasnya.
Gugatan resmi dilayangkan pada Jumat (8/5) oleh pihak Charles ke Pengadilan Niaga (PN) Semarang. Adapun dalam hal ini tergugat adalah PT BEM, yang juga turut tergugat adalah Badan Pengawasan Obat dan Makanan RI, Menkumham dalam hal ini Dirjen HKI Kemenkumham RI.
Gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor registrasi 2/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2020/PNNiagaSmg. Charles menuntut agar produksi minyak telon itu berhenti dan menarik yang sudah beredar di pasaran yang memuat foto Lauw Ping Nio atau Nyonya Meneer.
Selaku kuasa hukumnya, Osward Febby Lawalata mengatakan jika Charles menuntut agar PT Bumi Empon Mustiko dihukum wajib membayar hak ekonomi berupa royalti sebesar 40% dari omzet penjualan per bulan kepada penggugat selaku ahli waris akibat penggunaan foto Nyonya Meneer tidak terbatas pada produk minyak telon, produk jamu, pamflet, poster, iklan, semua media promosi atau distribusi.
Selaku kuasa hukumnya, Osward Febby Lawalata mengatakan jika Charles menuntut agar PT Bumi Empon Mustiko dihukum wajib membayar hak ekonomi berupa royalti sebesar 40% dari omzet penjualan per bulan kepada penggugat selaku ahli waris akibat penggunaan foto Nyonya Meneer tidak terbatas pada produk minyak telon, produk jamu, pamflet, poster, iklan, semua media promosi atau distribusi.
"Menuntut agar PT Bumi Empon Mustiko dihukum membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp 653,2 miliar," pungkasnya.
![]() |
(dob/dob) Next Article Indonesia Optimistis Menangkan Gugatan CPO di WTO
Most Popular