Video

Iuran Naik, BPJS Kesehatan Sebut Porsi Pemerintah Lebih Besar

CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
14 May 2020 11:40
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Aturan ini akan mulai berlaku pada 1 Juli 2020 dengan tarif iuran JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat) bagi peserta PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja) disesuaikan menjadi Rp 150.000 untuk kelas I, Rp 100.000 untuk kelas II, dan Rp 42.000 untuk kelas III.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris mengatakan dalam aturan baru ini, kehadiran pemerintah dalam bentuk subsidi kepada masyarkat lebih besar. Simak penjelasannya dalam video berikut ini

Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...