
Ada Mudik Lokal Misal dari Depok ke Bekasi, Boleh Nggak Sih?
Ferry Sandi, CNBC Indonesia
14 May 2020 10:41

Jakarta, CNBC Indonesia - Belakangan muncul istilah 'mudik lokal' yang dikaitkan dengan pergerakan orang dari wilayah kota sekitar saat Lebaran nanti. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah berlaku di beberapa kota termasuk Jabodetabek dan Jawa Barat dan adanya larangan mudik, apakah 'mudik lokal' dibolehkan?
Ketua Bidang Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan pergerakan orang dalam satu kawasan aglomerasi tak masalah meski saat pandemi corona.
"Mudik lokal tidak masalah dalam suatu wilayah aglomerasi," kata Djoko kepada CNBC Indonesia, Kamis (14/5).
Ia mengatakan dasarnya adalah aturannya umum dalam Permenhub 18/2020, khususnya soal jumlah penumpang dalam kendaraan pribadi dibatasi jumlahnya atau sesuai kaidah PSBB.
Sementara itu, Korlantas Polri tidak melarang masyarakat jika hendak melakukan perjalanan mudik lokal atau silaturahmi keluarga di lingkungan Jabodetabek. Namun masyarakat tetap harus menerapkan peraturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Mudik di lingkungan PSBB misal Jabodetabek nggak ada aturannya, boleh-boleh saja," kata Kabagops Korlantas Polri Kombes Benyamin dikutip dari detikcom.
Benyamin menyebut tidak ada larangan bagi masyarakat yang hendak mengunjungi keluarga di sekitar Jabodetabek. Meski demikian, dia menegaskan masyarakat harus tetap memperhatikan peraturan PSBB selama di perjalanan.
"Kalo nggak salah, mudik di lingkungan PSBB, misalnya Jabodetabek, berarti ikut aturan PSBB," ucap Benyamin.
Mudik lokal pun tak hanya terjadi di Jabodetabek, tapi di kota-kota lainnya yang berlaku PSBB, seperti Surabaya Raya. Bahkan Jasa Marga memperkirakan akan ada fenomena mudik lokal dari Surabaya menuju kota/kabupaten di sekitarnya.
Sekitar 150.000 kendaraan diprediksi bakal mudik meninggalkan Kota Surabaya selama H-7 Lebaran hingga H+1 Lebaran. Tepatnya, diperkirakan 149.462 kendaraan bakal meninggalkan Kota Surabaya melalui tol.
(hoi/hoi) Next Article Orang Keperluan Khusus Bisa Bepergian Saat Larangan Mudik
Ketua Bidang Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan pergerakan orang dalam satu kawasan aglomerasi tak masalah meski saat pandemi corona.
"Mudik lokal tidak masalah dalam suatu wilayah aglomerasi," kata Djoko kepada CNBC Indonesia, Kamis (14/5).
Sementara itu, Korlantas Polri tidak melarang masyarakat jika hendak melakukan perjalanan mudik lokal atau silaturahmi keluarga di lingkungan Jabodetabek. Namun masyarakat tetap harus menerapkan peraturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Mudik di lingkungan PSBB misal Jabodetabek nggak ada aturannya, boleh-boleh saja," kata Kabagops Korlantas Polri Kombes Benyamin dikutip dari detikcom.
Benyamin menyebut tidak ada larangan bagi masyarakat yang hendak mengunjungi keluarga di sekitar Jabodetabek. Meski demikian, dia menegaskan masyarakat harus tetap memperhatikan peraturan PSBB selama di perjalanan.
"Kalo nggak salah, mudik di lingkungan PSBB, misalnya Jabodetabek, berarti ikut aturan PSBB," ucap Benyamin.
Mudik lokal pun tak hanya terjadi di Jabodetabek, tapi di kota-kota lainnya yang berlaku PSBB, seperti Surabaya Raya. Bahkan Jasa Marga memperkirakan akan ada fenomena mudik lokal dari Surabaya menuju kota/kabupaten di sekitarnya.
Sekitar 150.000 kendaraan diprediksi bakal mudik meninggalkan Kota Surabaya selama H-7 Lebaran hingga H+1 Lebaran. Tepatnya, diperkirakan 149.462 kendaraan bakal meninggalkan Kota Surabaya melalui tol.
(hoi/hoi) Next Article Orang Keperluan Khusus Bisa Bepergian Saat Larangan Mudik
Most Popular