DPR Sahkan RUU Minerba: Sinkron dengan Omnibus Law!

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
12 May 2020 20:53
INFOGRAFIS, Cadangan Batu Bara Ri Capai 37 Milar Ton
Foto: Infografis/Cadangan Batu Bara RI/Edward Ricardo
Jakarta, CNBC Indonesia - Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dalam Rapat Paripurna Selasa, (12/05) sudah disahkan menjadi UU Minerba. Sidang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani dalam tingkat II melanjutkan pembahasan ditingkat pertama yang sebelumnya dibahas di Komisi VII DPR RI.

Dari sembilan fraksi, delapan di antaranya menyatakan persetujuannya. Sama sekali tidak ada perdepatan dalam sidang tingkat II ini karena Ketua DPR meminta agar pandagan disampaikan secara tertulis demi mempesingkat waktu, karena mendekati saat berbuka puasa.

"Kami akan menanyakan kembali apakah RUU No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan dan mineral batubara dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?," tanya Puan disaut jawaban setuju dari anggota dewan.

Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto proses pembahasan RUU Minerba ini proses penyusunannya sudah dimulai sejak tahun 2015, kemudian menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2015-2019, dan telah menjadi program proioritas tahun 2015, 2016, 2017,dan 2018.



Presiden pada tanggal 5 Juni 2018 menunjuk wakil pemerintah untuk membahasan RUU Minerba. Di mana tugas diberikan kepada kepada Menteri ESDM, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, serta Menteri Hukum dan HAM.

Kemudian memasuki periode keanggotaan DPR RI Tahun 2019-2024 dan berdasarkan Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan II Tahun 2019-2020 pada 22 Januari 2020 RUU Minerba ditetapkan masuk program Prolegnas 2020.

Selanjutnya tanggal 13 Februari 2020 dilaksanakan rapat kerja (Raker) dengan perintah untuk melanjutkan pembahasan/pembicaraan Tingkat I. Pembahasan RUU Minerba dan pembahasan sejumlah 938 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan penetapan aggota Panja.

"Proses pembahasan DIM RUU Minerba dilaksanakan secara intensif dari 17 Februari 2020 hingga 6 Mei 2020," papar Sugeng dalam rapat paripurna.

Lebih lanjut Sugeng mengataka jika RUU Minerba ini sudah disingkronkan dengan RUU Cipta Kerja. Menghasilkan beberapa penyesuaian. Pertama, kewenangan pengelolaan pertambangan minerba.

Kedua, penyesuaian nomenklatur perizinan, dan Ketiga, kebijakan terkait divestasi saham. Namun khusus yang terkait divestasi saham, Komisi VII DPR RI bersepakat, pencantuman divestasi saham badan usaha asing sebesar 51% mutlak dicantumkan di dalam batang tubuh RUU.

"Secara umum, hasil pembahasan RUU Minerba telah mempertimbangkan masukan dari seluruh stakeholder terkait dan dengan mengakomodir hasil harmonisasi singkronisasi dengan RUU Cipta Kerja," jelasnya.

Singkronisasi dengan RUU Cipta Kerja menghasilkan perubahan BAB dan Pasal. Terdiri dari 2 Bab baru sehingga menjadi 28 Bab, 83 pasal berubah, 52 pasal tambahan/baru, dan 18 pasal yang dihapus. Sehinga total jumlah pasal menjadi 209.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memaparkan di dalam RUU Minerba terdapat substansi-substansi pokok yang telah disepakati. Pertaman, penyelesaian permasalahan antar sektor, yaitu melalui demarkasi kewenangan perizinan pengolahan dan pemurnian antara KESDM dengan Kemenperin serta adanya jaminan pemanfaatan ruang pada wilayah yang telah diberikan kepada pemegang izin.

Kedua, konsepsi Wilayah Hukum Pertambangan, melalui pengaturan ini, kegiatan penyelidikan dan penelitian pertambangan dapat dilakukan di seluruh wilayah hukum Indonesia. Ketiga, penguatan Kebijakan Peningkatan Nilai Tambah, salah satunya melaIui pengaturan kewajiban pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri yang konsisten dengan kebijakan pemerintah saat ini.

Keempat, mendorong Kegiatan Eksplorasi untuk Penemuan Deposit Minerba, yaitu melalui penugasan penyelidikan dan penelitian kepada lembaga riset negara, BUMN, BUMD, atau Badan Usaha Swasta serta dengan pengenaan kewajiban penyediaan Dana Ketahanan Cadangan kepada pelaku usaha,

Kelima, pengaturan Khusus Tentang Izin Pengusahaan Batuan, menghadirkan Perizinan baru yakni Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang mekanisme perizinannya lebih mudah dan sederhana. Keenam, reklamasi dan Pasca-tambang.

"Salah satunya melalui pengaturan sanksi pidana bagi pemegang izin yang tidak melakukan reklamasi dan pascatambang," papar Arifin.

Keenam, jangka Waktu Perizinan untuk IUP atau IUPK yang Terintegrasi, Perizinan yang Terintegrasi dengan Fasilitas Pengolahan dan/atau Pemurnian logam atau Kegiatan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara diberikan untuk jangka waktu 30 tahun dan diberikan perpanjangan selama 10 tahun setiap kali perpanjangan setelah memenuhi persyaratan.

Ketujuh, mengakomodir Putusan Mahkamah Konstitusi, Penetapan Wilayah Pertambangan dilakukan setelah ditentukan oleh Pemda Provinsi serta penghapusan besaran luas minimum pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Eksplorasi.

Delapan, status Mineral dan Batubara dengan Keadaan Tertentu, pengaturan status mineral atau batubara yang diperoleh dari penambangan tanpa izin ditetapkan sebagai Barang Sitaan dan/atau Barang Milik Negara.

Sembilan, penguatan Peran BUMN, diantaranya pengaturan bahwa eks WIUP dan Wilayah Izin Pertambangan Khusus (WIUPK) dapat ditetapkan sebagai WIUPK yang penawarannya diprioritaskan kepada BUMN. "Serta BUMN mendapatkan prioritas dalam pembelian saham divestasi," tuturnya.

Sepuluh, kelanjutan Operasi Kontrak Karya (KK)/Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi IUPK sebagai Kelanjutan Operasi dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara.

Terakhir, izin Pertambangan Rakyat, menambahkan luas maksimal Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang semula 25 hektare menjadi 100 hektare serta menambahkan jenis pendapatan daerah berupa iuran pertambangan rakyat, dan tersedianya Rencana Pengelolaan Minerba Nasional, sebagai pedoman pengelolaan mineral dan batubara secara berkelanjutan. 

[Gambas:Video CNBC]






(gus/gus) Next Article RI Dilanda Corona, ESDM Minta DPR Tunda Bahas RUU Minerba

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular