
Menhub Tegaskan Mudik Tetap Dilarang!
Exist in Exist & Tito Bosnia, CNBC Indonesia
11 May 2020 13:38
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menghadiri rapat kerja dengan Komisi V DPR RI via konferensi video, Senin (11/5/2020). Dalam kesempatan itu, Budi Karya kembali berbicara perihal larangan mudik yang telah diberlakukan pemerintah sejak 24 April lalu.
Menurut dia, Presiden Joko Widodo memberikan arahan agar Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) ditindaklanjuti dengan surat edaran yang lebih detail.
"Tidak ada mudik tapi dengan satu opsi-opsi dengan syarat-syarat yang sudah ditetapkan gugus tugas (Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19)," ujar Budi Karya.
Ia pun bilang kalau aturan itu sudah melibatkan masyarakat. Sebab, lanjut Budi Karya, tanpa keterlibatan masyarakat maka mustahil kebijakan itu bisa dilahirkan oleh Kementerian Perhubungan.
"Maka kami lewat jubir (juru bicara) kami Adita Irawati menyampaikan pada semua media massa agar mendapat pemberitahuan," katanya.
Sebagai gambaran, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran dari para Direktur Jenderal di lingkungan Kemenhub Tentang Petunjuk Operasional Transportasi Untuk Pelaksanaan Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 (SE Dirjen).
Pengendalian transportasi yang dilakukan Kemenhub, sejalan dengan yang ditetapkan di SE Gugus Tugas, bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan memberlakukan protokol kesehatan yang ketat, meningkatkan keberhasilan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan kegiatan transportasi dalam rangka pemenuhan kebutuhan nasional selama darurat bencana non-alam Covid-19.
"Melalui Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat, Laut, Udara dan Perkeretaapian, Kemenhub fokus melakukan pengendalian transportasi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk mendukung dan menindaklanjuti SE Gugus Tugas," demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Senin (11/5/2020).
Usai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo via konferensi video, Senin (11/5/2020), Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Letnan Jenderal TNI Doni Monardo kembali memberikan penjelasan terkait SE Nomor 4 Tahun 2020.
Salah satu implikasi dari penerbitan SE itu adalah operasional moda transportasi dari hingga udara meski ada pembatasan ketat. Lalu, bagaimana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 memastikan tidak akan pihak-pihak yang mencoba untuk mudik? "Kami ingatkan tidak ada mudik. Titik," ujarnya.
Ia pun mengimbau kepada seluruh pimpinan daerah tidak terpengaruh informasi yang tidak tepat terkait kebijakan terbaru Gugus Tugas itu.
"Kalau ada hal-hal yang meragukan sebaiknya segera bertanya kepada kepala gugus tugas di daerah dan unsur TNI dan Polri yang bisa berikan informasi akurat," kata Doni.
Eks Panglima Kodam Siliwangi ini menyatakan mendapat informasi ada travel yang berusaha menjaring pemudik untuk pulang kampung. Doni pun mengingatkan ada ancaman pidana dan denda bagi pelanggar aturan PSBB sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Sekali lagi kita harus sayang dengan diri kita dan keluarga kita. Kalau kita sayang keluarga di kampung maka untuk sementara waktu jangan mudik dulu, cukup lebaran virtual. Saya yakin kalau kita semua sabar dan disiplin kita segara memutus mata rantai penularan dan kita segera memulai hidup normal," ujar Doni.
"Kami di gugus tugas pusat sudah pekan kesembilan kami berkantor dan tidur di kantor. Ini untuk membuktikan bahwa kami serius dan kami berharap seluruh unsur masyarakat juga serius bahwa ini adalah masalah bersama bangsa dan tidak bisa sendirian diatasi. Kita harus bisa menunjukkan diri kita sebagai patriot dan menjadikan diri kita sebagai pahlawan kemanusiaan," lanjutnya.
Realokasi anggaran
Dalam kesempatan yang sama, Budi Karya mengungkapkan Kemenhub melakukan realokasi anggaran senilai Rp 303 miliar dalam rangka kegiatan percepatan pencegahan dan penanganan Covid-19.
Realokasi tersebut dirincikan kepada unit eselon I di lingkungannya, yang digunakan untuk pengadaan alat pengaman diri, peralatan pencegahan dan penyebaran virus, hingga penambah daya tahan tubuh.
"Selain itu, kegiatan penanganan Covid-19 diantaranya Rp 5,99 triliun kami fokuskan pada program padat karya di seluruh Indonesia. Kegiatan bakti sosial dengan anggaran Rp 6,2 miliar," ujar Budi Karya.
Ia juga bilang terjadi perubahan postur anggaran belanja tahun 2020 di lingkungan Kementerian Perhubungan sebesar Rp 10,43 triliun. Dari pagu awal senilai Rrp 43,11 triliun menjadi Rp 32,67 triliun.
Efisiensi anggaran yang dilakukan lingkungan Kemenhub seperti melakukan perpanjangan proyek, meniadakan perjalanan dinas, hingga kegiatan belum kontrak dan belum tender.
"BPSDM kita melakukan efisiensi cara pembelajaran online ini kita tingkatkan sehingga kita mampu efisiensi kan biaya makan dan asrama. Untuk Ditjen Perhubungan Darat ini sangat produktif memberikan suatu kontribusi oleh karenanya kami beli pengurangan paling sedikit, yakni 3,93%," kata Budi Karya.
(miq/miq) Next Article Kasus Harian Covid di Indonesia Meroket, Tambah 802 Hari ini
Menurut dia, Presiden Joko Widodo memberikan arahan agar Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) ditindaklanjuti dengan surat edaran yang lebih detail.
"Tidak ada mudik tapi dengan satu opsi-opsi dengan syarat-syarat yang sudah ditetapkan gugus tugas (Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19)," ujar Budi Karya.
"Maka kami lewat jubir (juru bicara) kami Adita Irawati menyampaikan pada semua media massa agar mendapat pemberitahuan," katanya.
Sebagai gambaran, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran dari para Direktur Jenderal di lingkungan Kemenhub Tentang Petunjuk Operasional Transportasi Untuk Pelaksanaan Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 (SE Dirjen).
Pengendalian transportasi yang dilakukan Kemenhub, sejalan dengan yang ditetapkan di SE Gugus Tugas, bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan memberlakukan protokol kesehatan yang ketat, meningkatkan keberhasilan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan kegiatan transportasi dalam rangka pemenuhan kebutuhan nasional selama darurat bencana non-alam Covid-19.
"Melalui Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat, Laut, Udara dan Perkeretaapian, Kemenhub fokus melakukan pengendalian transportasi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk mendukung dan menindaklanjuti SE Gugus Tugas," demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Senin (11/5/2020).
Usai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo via konferensi video, Senin (11/5/2020), Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Letnan Jenderal TNI Doni Monardo kembali memberikan penjelasan terkait SE Nomor 4 Tahun 2020.
Salah satu implikasi dari penerbitan SE itu adalah operasional moda transportasi dari hingga udara meski ada pembatasan ketat. Lalu, bagaimana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 memastikan tidak akan pihak-pihak yang mencoba untuk mudik? "Kami ingatkan tidak ada mudik. Titik," ujarnya.
Ia pun mengimbau kepada seluruh pimpinan daerah tidak terpengaruh informasi yang tidak tepat terkait kebijakan terbaru Gugus Tugas itu.
"Kalau ada hal-hal yang meragukan sebaiknya segera bertanya kepada kepala gugus tugas di daerah dan unsur TNI dan Polri yang bisa berikan informasi akurat," kata Doni.
Eks Panglima Kodam Siliwangi ini menyatakan mendapat informasi ada travel yang berusaha menjaring pemudik untuk pulang kampung. Doni pun mengingatkan ada ancaman pidana dan denda bagi pelanggar aturan PSBB sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Sekali lagi kita harus sayang dengan diri kita dan keluarga kita. Kalau kita sayang keluarga di kampung maka untuk sementara waktu jangan mudik dulu, cukup lebaran virtual. Saya yakin kalau kita semua sabar dan disiplin kita segara memutus mata rantai penularan dan kita segera memulai hidup normal," ujar Doni.
"Kami di gugus tugas pusat sudah pekan kesembilan kami berkantor dan tidur di kantor. Ini untuk membuktikan bahwa kami serius dan kami berharap seluruh unsur masyarakat juga serius bahwa ini adalah masalah bersama bangsa dan tidak bisa sendirian diatasi. Kita harus bisa menunjukkan diri kita sebagai patriot dan menjadikan diri kita sebagai pahlawan kemanusiaan," lanjutnya.
Realokasi anggaran
Dalam kesempatan yang sama, Budi Karya mengungkapkan Kemenhub melakukan realokasi anggaran senilai Rp 303 miliar dalam rangka kegiatan percepatan pencegahan dan penanganan Covid-19.
Realokasi tersebut dirincikan kepada unit eselon I di lingkungannya, yang digunakan untuk pengadaan alat pengaman diri, peralatan pencegahan dan penyebaran virus, hingga penambah daya tahan tubuh.
"Selain itu, kegiatan penanganan Covid-19 diantaranya Rp 5,99 triliun kami fokuskan pada program padat karya di seluruh Indonesia. Kegiatan bakti sosial dengan anggaran Rp 6,2 miliar," ujar Budi Karya.
Ia juga bilang terjadi perubahan postur anggaran belanja tahun 2020 di lingkungan Kementerian Perhubungan sebesar Rp 10,43 triliun. Dari pagu awal senilai Rrp 43,11 triliun menjadi Rp 32,67 triliun.
Efisiensi anggaran yang dilakukan lingkungan Kemenhub seperti melakukan perpanjangan proyek, meniadakan perjalanan dinas, hingga kegiatan belum kontrak dan belum tender.
"BPSDM kita melakukan efisiensi cara pembelajaran online ini kita tingkatkan sehingga kita mampu efisiensi kan biaya makan dan asrama. Untuk Ditjen Perhubungan Darat ini sangat produktif memberikan suatu kontribusi oleh karenanya kami beli pengurangan paling sedikit, yakni 3,93%," kata Budi Karya.
(miq/miq) Next Article Kasus Harian Covid di Indonesia Meroket, Tambah 802 Hari ini
Most Popular