
Bos Gugus Tugas Covid-19: Kami Ingatkan Tidak Ada Mudik!
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
11 May 2020 12:57

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Letnan Jenderal TNI Doni Monardo kembali memberikan penjelasan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Salah satu implikasi dari penerbitan SE itu adalah operasional moda transportasi dari hingga udara meski ada pembatasan ketat. Lalu, bagaimana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 memastikan tidak akan pihak-pihak yang mencoba untuk mudik?
Dalam keterangan pers usai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo via konferensi video, Senin (11/5/2020), Doni kembali menegaskan pembukaan itu tidak serta merta mudik diperbolehkan.
"Kami ingatkan tidak ada mudik. Titik," ujarnya.
Ia pun mengimbau kepada seluruh pimpinan daerah tidak terpengaruh informasi yang tidak tepat terkait kebijakan terbaru Gugus Tugas itu.
"Kalau ada hal-hal yang meragukan sebaiknya segera bertanya kepada kepala gugus tugas di daerah dan unsur TNI dan Polri yang bisa berikan informasi akurat," kata Doni.
Eks Panglima Kodam Siliwangi ini menyatakan mendapat informasi ada travel yang berusaha menjaring pemudik untuk pulang kampung. Doni pun mengingatkan ada ancaman pidana dan denda bagi pelanggar aturan PSBB sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Sekali lagi kita harus sayang dengan diri kita dan keluarga kita. Kalau kita sayang keluarga di kampung maka untuk sementara waktu jangan mudik dulu, cukup lebaran virtual. Saya yakin kalau kita semua sabar dan disiplin kita segara memutus mata rantai penularan dan kita segera memulai hidup normal," ujar Doni.
"Kami di gugus tugas pusat sudah pekan kesembilan kami berkantor dan tidur di kantor. Ini untuk membuktikan bahwa kami serius dan kami berharap seluruh unsur masyarakat juga serius bahwa ini adalah masalah bersama bangsa dan tidak bisa sendirian diatasi. Kita harus bisa menunjukkan diri kita sebagai patriot dan menjadikan diri kita sebagai pahlawan kemanusiaan," lanjutnya.
(miq/miq) Next Article Kasus Harian Covid di Indonesia Meroket, Tambah 802 Hari ini
Salah satu implikasi dari penerbitan SE itu adalah operasional moda transportasi dari hingga udara meski ada pembatasan ketat. Lalu, bagaimana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 memastikan tidak akan pihak-pihak yang mencoba untuk mudik?
Dalam keterangan pers usai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo via konferensi video, Senin (11/5/2020), Doni kembali menegaskan pembukaan itu tidak serta merta mudik diperbolehkan.
Ia pun mengimbau kepada seluruh pimpinan daerah tidak terpengaruh informasi yang tidak tepat terkait kebijakan terbaru Gugus Tugas itu.
"Kalau ada hal-hal yang meragukan sebaiknya segera bertanya kepada kepala gugus tugas di daerah dan unsur TNI dan Polri yang bisa berikan informasi akurat," kata Doni.
Eks Panglima Kodam Siliwangi ini menyatakan mendapat informasi ada travel yang berusaha menjaring pemudik untuk pulang kampung. Doni pun mengingatkan ada ancaman pidana dan denda bagi pelanggar aturan PSBB sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Sekali lagi kita harus sayang dengan diri kita dan keluarga kita. Kalau kita sayang keluarga di kampung maka untuk sementara waktu jangan mudik dulu, cukup lebaran virtual. Saya yakin kalau kita semua sabar dan disiplin kita segara memutus mata rantai penularan dan kita segera memulai hidup normal," ujar Doni.
"Kami di gugus tugas pusat sudah pekan kesembilan kami berkantor dan tidur di kantor. Ini untuk membuktikan bahwa kami serius dan kami berharap seluruh unsur masyarakat juga serius bahwa ini adalah masalah bersama bangsa dan tidak bisa sendirian diatasi. Kita harus bisa menunjukkan diri kita sebagai patriot dan menjadikan diri kita sebagai pahlawan kemanusiaan," lanjutnya.
(miq/miq) Next Article Kasus Harian Covid di Indonesia Meroket, Tambah 802 Hari ini
Most Popular