KAI Mulai Jual Tiket Jarak Jauh, Siapa Saja yang Bisa Naik?

Suhendra, CNBC Indonesia
11 May 2020 05:15
Kereta Api (Ivan Haniv via Instagram Ridwan Kamil)
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
Namun demikian, calon penumpang itu harus memenuhi sejumlah syarat. Di antaranya, menyertakan hasil tes yang menyatakan bebas Covid-19, menggunakan masker, bersuhu tubuh di bawah 38 derajat Celsius, membawa tiket, identitas asli, serta Surat Izin dari Satgas Covid-19.

"Penumpang yang akan berangkat namun tidak memenuhi persyaratan tersebut, dilarang naik kereta api dan tiket akan dikembalikan 100%," katanya.

Joni menyebut PT KAI juga tetap mengenakan syarat administrasi ketat terhadap calon penumpang yang diizinkan berangkat sesuai latar belakangnya. Berikut rinciannya.

1. ASN atau pegawai swasta:

a. Menunjukkan surat tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat setingkat Eselon 2 bagi ASN atau Direksi/Kepala Kantor bagi pegawai BUMN/BUMD/UPT.

b. Pegawai swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh Lurah/Kepala Desa setempat.

c. Menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) Test/Rapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan.

d. Menunjukkan identitas KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah.

e. Melaporkan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal pada saat berada di daerah penugasan, serta waktu kepulangan).

2. Calon penumpang karena alasan darurat:

a. Identitas diri.

b. Surat rujukan dari Rumah Sakit untuk pasien yang akan melakukan pengobatan dari tempat lain.

c. Menunjukkan surat keterangan kematian dari tempat almarhum/almarhumah (untuk kepentingan mengunjungi keluarga yang meninggal dunia).

d. Menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan PCR atau Rapid Test atau surat keterangan sehat.

3. Pekerja Migran Indonesia, Warga Negara Indonesia dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri yang dipulangkan (repatriasi):

a. Identitas diri.

b. Surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) atau surat keterangan dari perwakilan RI di luar negeri (untuk pemulangan dari luar negeri).

c. Surat keterangan dari Universitas atau Sekolah (untuk Mahasiswa dan Pelajar).

d. Menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan PCR atau Rapid Test atau surat keterangan sehat.

e. Proses pemulangan harus dilaksanakan secara terorganisir oleh lembaga pemerintah, pemerintah daerah, swasta dan universitas.

Jika syarat-syarat itu sudah lengkap, Joni menyebut calon penumpang harus melapor ke Posko Gugus Tugas Covid-19 yang tersedia di stasiun penjualan tiket untuk menyerahkan berkas.

Jika sudah diverifikasi, calon penumpang akan mendapatkan Surat Izin dari Satgas Covid-19 dua rangkap. Lembar pertama diberikan ke petugas loket saat akan membeli tiket, dan lembar kedua ditunjukkan kepada petugas pada saat boarding.

"Surat Izin tersebut berlaku hanya untuk satu kali perjalanan," tandasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo melarang mudik demi mencegah penyebaran Virus Corona dari kota ke desa. ASN atau PNS pun dilarang mudik. PT KAI meresponsnya dengan menyetop semua perjalanan kereta jarak jauh mulai 24 April.

Namun, kebijakan pemerintah berubah. Jokowi sempat menyebut mudik dan pulang kampung berbeda. Menko Polhukam Mahfud MD menyebut akan ada pelonggaran PSBB demi alasan ekonomi.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pun menyatakan akan mengizinkan angkutan umum beroperasi. Ketua Gugus Tugas Covid-19 Doni Monardo kemudian menyatakan mudik tetap dilarang. Namun, keluar keputusan soal pengecualian para pihak yang bisa tetap bepergian. (dru)

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular