KAI Mulai Jual Tiket Jarak Jauh, Siapa Saja yang Bisa Naik?

Suhendra, CNBC Indonesia
11 May 2020 05:15
Mudik stasiun kereta Api Senen
Jakarta, CNBC Indonesia - PT Kereta Api Indonesia (KAI) pada hari ini, Senin 11 Mei 2020 resmi membuka pemesanan tiket kereta api jarak jauh. Adapun tiga rute dengan enam perjalanan kereta api luar biasa (KLB) yang resmi dijual tiketnya.

Vice President Public Relations PT KAI Joni Martinus mengatakan KLB ini akan beroperasi mulai 12 Mei sampai 31 Mei, atau sepekan setelah lebaran.

"Terdapat enam perjalanan Kereta Api Luar Biasa yang kami operasikan untuk masyarakat yang dikecualikan sesuai aturan pemerintah dengan penerapan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat," ujar Joni dalam keterangan resminya seperti dikutip Senin (11/5/2020).

Pengoperasian KLB ini menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 6 Mei 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalan Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Warga memesan tiket kereta api di Loket Stasiun Senen, Jakarta Pusat (25/2). Jelang Lebaran H-90 tiket kereta api sudah  mulai dijual pada 25 Februari 2019. PT Kereta Api Indonesia membuka penjualan tiket angkutan lebaran mulai hari ini, total 356 kereta api reguler dan 50 kereta api tambahan akan di-operasi-kan selama arus mudik dan balik lebaran. Berdasarkan pantauan CNBC Indonesia menurut petugas TU Stasiun Senen mengatakan penjualan tiket kereta keberangkatan tanggal 26 Mei atau H-10, kereta Api Fajar Utama dan Senja Utama tujuan Yogyakarta sudah habis terjual sebanyak 1024 tiket. Kereta Api Mataramaja keberangkatan 26 Mei atau H-10 tujuan Malang sudah terjual 702 tiket dari 848 tiket. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)Foto: Penjualan Tiket Kereta Api (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)





Masyarakat yang diperbolehkan menggunakan KLB ialah pekerja di pelayanan penanganan Covid-19, pertahanan dan keamanan, kesehatan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi penting, perjalanan darurat pasien atau orang yang memiliki keluarga inti sakit keras atau meninggal, serta repatriasi.

Adapun 3 rute (pulang-pergi) dengan 6 KLB yang dilayani antara lain:

Pertama, rute Gambir - Surabaya Pasarturi pp (Lintas Utara). Ini terdiri dari 4 Kereta Eksekutif dan 4 Kereta Ekonomi dengan kapasitas tempat duduk 264 atau 50 persen dari total tempat duduk.

Rute ini menaikkan dan menurunkan penumpang di stasiun Gambir, Cirebon, Semarang Tawang, Surabaya Pasarturi. Tarif jarak terjauhnya untuk Eksekutif Rp750 ribu dan Ekonomi Rp400 ribu.

Kedua, rute Gambir - Surabaya Pasarturi pp (Lintas Selatan). Senada dengan rute pertama, ada 4 Kereta Eksekutif dan 4 Kereta Ekonomi dengan 264 tempat duduk (50 persen) yang dijual.

Rute ini berhenti di Stasiun Gambir, Yogyakarta, Solo Balapan, Surabaya Pasarturi. Harga tiket Eksekutif Rp750 ribu dan Ekonomi Rp450 ribu.

Ketiga, rute Bandung - Surabaya Pasarturi pp. Ini terdiri dari 3 Kereta Eksekutif dan 3 Kereta Ekonomi dengan jumlah tempat duduk yang dijual sebanyak 198 (50 persen).

Stasiun naik/turun penumpang antara lain Stasiun Bandung, Yogyakarta, Madiun, Surabaya Pasarturi. Harga tiket jarak terjauhnya untuk kelas Eksekutif Rp 630 ribu dan Ekonomi Rp440 ribu.

"Tiket dijual mulai Senin, 11 Mei 2020, di loket stasiun keberangkatan penumpang. Pemesanan dan pembelian tiket dapat dilakukan mulai H-7 keberangkatan, oleh penumpang yang bersangkutan dan tidak dapat diwakilkan," tutur Joni.

Persyaratan Penumpang >> Halaman Selanjutnya



Namun demikian, calon penumpang itu harus memenuhi sejumlah syarat. Di antaranya, menyertakan hasil tes yang menyatakan bebas Covid-19, menggunakan masker, bersuhu tubuh di bawah 38 derajat Celsius, membawa tiket, identitas asli, serta Surat Izin dari Satgas Covid-19.

"Penumpang yang akan berangkat namun tidak memenuhi persyaratan tersebut, dilarang naik kereta api dan tiket akan dikembalikan 100%," katanya.

Joni menyebut PT KAI juga tetap mengenakan syarat administrasi ketat terhadap calon penumpang yang diizinkan berangkat sesuai latar belakangnya. Berikut rinciannya.

1. ASN atau pegawai swasta:

a. Menunjukkan surat tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat setingkat Eselon 2 bagi ASN atau Direksi/Kepala Kantor bagi pegawai BUMN/BUMD/UPT.

b. Pegawai swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh Lurah/Kepala Desa setempat.

c. Menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) Test/Rapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan.

d. Menunjukkan identitas KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah.

e. Melaporkan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal pada saat berada di daerah penugasan, serta waktu kepulangan).

2. Calon penumpang karena alasan darurat:

a. Identitas diri.

b. Surat rujukan dari Rumah Sakit untuk pasien yang akan melakukan pengobatan dari tempat lain.

c. Menunjukkan surat keterangan kematian dari tempat almarhum/almarhumah (untuk kepentingan mengunjungi keluarga yang meninggal dunia).

d. Menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan PCR atau Rapid Test atau surat keterangan sehat.

3. Pekerja Migran Indonesia, Warga Negara Indonesia dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri yang dipulangkan (repatriasi):

a. Identitas diri.

b. Surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) atau surat keterangan dari perwakilan RI di luar negeri (untuk pemulangan dari luar negeri).

c. Surat keterangan dari Universitas atau Sekolah (untuk Mahasiswa dan Pelajar).

d. Menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan PCR atau Rapid Test atau surat keterangan sehat.

e. Proses pemulangan harus dilaksanakan secara terorganisir oleh lembaga pemerintah, pemerintah daerah, swasta dan universitas.

Jika syarat-syarat itu sudah lengkap, Joni menyebut calon penumpang harus melapor ke Posko Gugus Tugas Covid-19 yang tersedia di stasiun penjualan tiket untuk menyerahkan berkas.

Jika sudah diverifikasi, calon penumpang akan mendapatkan Surat Izin dari Satgas Covid-19 dua rangkap. Lembar pertama diberikan ke petugas loket saat akan membeli tiket, dan lembar kedua ditunjukkan kepada petugas pada saat boarding.

"Surat Izin tersebut berlaku hanya untuk satu kali perjalanan," tandasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo melarang mudik demi mencegah penyebaran Virus Corona dari kota ke desa. ASN atau PNS pun dilarang mudik. PT KAI meresponsnya dengan menyetop semua perjalanan kereta jarak jauh mulai 24 April.

Namun, kebijakan pemerintah berubah. Jokowi sempat menyebut mudik dan pulang kampung berbeda. Menko Polhukam Mahfud MD menyebut akan ada pelonggaran PSBB demi alasan ekonomi.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pun menyatakan akan mengizinkan angkutan umum beroperasi. Ketua Gugus Tugas Covid-19 Doni Monardo kemudian menyatakan mudik tetap dilarang. Namun, keluar keputusan soal pengecualian para pihak yang bisa tetap bepergian.
(dru) Next Article Perhatian yang Mau Mudik, KAI Mulai Jual Tiket Lebaran H-90

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular