
Ini Cara Perhitungan THR Proporsional sambut Lebaran 2020
Roy F, CNBC Indonesia
06 May 2020 10:26

Jakarta, CNBC Indonesia - Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja, para pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan. Namun ini bukanlah Peraturan Menaker yang baru yang mungkin saja mempertimbangkan pandemi Covid-19.
Nah, pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.
Sedangkan pekerja/buruh yang bermasa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional, dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah.
Berikut Rumus perhitungan THR proporsional dari Tim Riset CNBC Indonesia :
Contoh :
Nah contoh lain :
(dru/dru) Next Article Asyik! PP Diteken Jokowi, THR PNS Cair Jumat Ini
Nah, pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.
Sedangkan pekerja/buruh yang bermasa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional, dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah.
![]() |
Berikut Rumus perhitungan THR proporsional dari Tim Riset CNBC Indonesia :
- THR yakni : masa kerja yang dikalikan 1 bulan upah atau gaji kemudian dibagi 12 bulan.
Contoh :
- Andre bekerja di perusahaan Maju Terus Pantang Mundur selama tujuh bulan dan mendapatkan gaji setiap bulan sebesar Rp 10 juta. Maka, cara menghitung THR yang akan diterima Andre : 7 bulan x Rp 10 juta : 12 bulan = Rp 5,833 juta
- Edo bekerja di perusahaan Terus Maju Tak Pernah Mundur selama 5 bulan dan mendapatkan gaji setiap bulan sebesar Rp 5 juta. Maka, cara menghitung THR yang akan diterima Edo : 5 bulan x Rp 5 juta : 12 bulan = Rp 2,08 juta
Nah contoh lain :
- Mekar, karyawan yang sudah bekerja selama 15 bulan dengan gaji bulanan Rp 7 juta, maka Mekar berhak mendapat THR sebesar Rp 7 juta karena sudah melampaui 1 tahun kerja.
(dru/dru) Next Article Asyik! PP Diteken Jokowi, THR PNS Cair Jumat Ini
Most Popular