
Ada Aturan Baru Kemenhub, Garuda & AirAsia Siap Terbang Lagi
Muhammad Choirul, CNBC Indonesia
05 May 2020 09:23

Jakarta, CNBC Indonesia - Aturan turunan dan teknis dari Permenhub No. 25/2020 segera terbit. Isinya akan mengatur penyediaan transportasi untuk layanan perjalanan, jika memang diperlukan atau dalam kondisi mendesak.
Penyediaan itu berlaku di semua moda transportasi baik darat, laut, udara dan kereta api untuk bepergian masyarakat dengan kebutuhan yang penting dan mendesak. Hal itu harus dilaksanakan sesuai dengan tata cara physical distancing yang telah diatur dalam Permenhub Nomor 18/2020.
Hal ini direspons positif pelaku usaha maskapai penerbangan. Garuda Indonesia misalnya mengaku siap mendukung berlangsungnya aturan turunan tersebut.
"Dapat kami pastikan bahwa dari aspek kesiapan operasional, kami sudah sangat siap jika memang kebijakan tersebut akan diterapkan," kata Direktur Utama PT Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam keterangannya yang dikutip CNBC Indonesia, Senin (4/5/2020).
Irfan mengaku, pihaknya terus melakukan komunikasi intensif bersama Pemerintah dan otoritas terkait dalam memastikan kesiapan kebutuhan aksesibilitas layanan penerbangan. Hal ini menurutnya selaras dengan misi berkesinambungan upaya pencegahan penyebaran COVID-19 melalui implementasi protokol kesehatan yang jelas dan terukur.
"Khususnya terkait rencana pemerintah untuk menetapkan kebijakan turunan Permenhub No. 25 / 2020 yang mengatur ketentuan pengoperasian layanan penerbangan di masa pandemi ini," papar Irfan.
Dia menegaskan, Garuda sepenuhnya menyadari bahwa di tengah berlangsungnya pandemi ini terdapat banyak aktivitas menyangkut kepentingan publik yang harus tetap berjalan. Aktivitas tersebut, dia melanjutkan, tentu membutuhkan akses layanan transportasi udara.
"Untuk itu kesiapan kami dalam pengoperasian layanan penerbangan tersebut kami upayakan dapat menjadi langkah berkesinambungan bersama pemerintah dalam memastikan kepentingan publik tersebut dapat terpenuhi dengan baik," bebernya.
Sejalan dengan itu, Garuda Indonesia akan mendukung penuh upaya pemenuhan kebutuhan perjalanan dalam kepentingan publik dan mendesak. Terutama yang berhubungan dengan kepentingan pergerakan perekonomian nasional di tengah upaya penanganan pandemi ini.
"Sebagai national flag carrier kami berkomitmen untuk berperan aktif dalam upaya penanganan pandemi COVID-19 dengan memastikan bahwa konektivitas udara tetap berlangsung dengan segala ketentuan dan pembatasannya untuk kepentingan masyarakat maupun kelancaran distribusi logistik nasional," urainya.
Sementara itu, AirAsia Indonesia bakal kembali terbang mulai 18 Mei 2020. Maskapai penerbangan ini sempat menghentikan sementara penerbangan awal April lalu.
Direktur Utama Air Asia Indonesia, Veranita Yosephine Sinaga, menyebut, bakal membuka 2 rute terlebih dahulu ketika maskapai itu mulai 'keluar kandang' lagi. "Jadi kita lihat bahwa kita akan mulai mengaktifkan kembali penerbangan berjadwal Air Asia itu pada tanggal 18 Mei. Dimulai dari rute internasional dulu," ujarnya dalam media briefing yang berlangsung secara virtual, Senin (4/5/2020).
Dua rute yang dibuka seluruhnya dari Indonesia menuju Malaysia dan sebaliknya. Secara detail, dia menyebut keduanya adalah rute Kuala lumpur-Surabaya dan Johor Baru-Surabaya.
Veranita mengaku punya alasan tersendiri lebih dulu membuka rute internasional ketimbang domestik. Pertimbangan utama adalah mengenai kebijakan dari pemerintah.
"Kenapa internasional, karena kita melihat bahwa domestik kita masih mengacu pada arahan Pemerintah saat ini. Nanti kalau arahannya berubah lagi nanti tentunya kita akan koordinasi," urai ibu dua anak ini.
Di sisi lain, dia menilai bahwa kondisi penyebaran wabah virus corona di Malaysia sudah menunjukkan tren menurun. Kendati begitu, pembukaan rute ini tetap dievaluasi secara berkala.
"Kalaupun kita beroperasi selalu maksimalkan perlindungan kesehatan yang berlaku," imbuhnya.
Dia menjelaskan, sejak 1 April 2020 AirAsia Indonesia memang telah menutup seluruh penerbangan berjadwal baik domestik maupun internasional. Langkah ini diambil sebagai respons atas merebaknya penyebaran COVID-19 di Indonesia mulai Maret 2020.
Sejak saat itu, AirAsia Indonesia hanya menerbangkan pesawat Charter atau penerbangan yang sifatnya ad hoc berdasarkan kondisi tertentu.
"Tidak berjadwal, jadi berdasarkan pesanan, kemudian juga kargo untuk barang logistik tetap operasional seperti biasa, bahkan lebih besar," katanya.
Di sisi lain, Maskapai penerbangan Lion Air (JT), Wings Air (IW), Batik Air (ID) yang masuk dalam Grup Lion Air mengumumkan penundaan operasional exemption flight (terbang dengan perizinan khusus) yang seharusnya dilakukan pada Minggu 3 Mei batal hingga pemberitahuan selanjutnya.
Sebelumnya Lion Air Group berencana kembali beroperasi melayani rute domestik pada 3 Mei 2020.
"Penyesuaian yang dimaksud yakni penundaan operasional exemption flight Lion Air Group hingga pemberitahuan selanjutnya (until further notice/ UFN)," tegas Corporate Communications Strategic Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, dalam keterangan resmi pekan lalu.
Danang menjelaskan, penundaan penerbangan ini terjadi karena dibutuhkan persiapan-persiapan yang lebih komprehensif. Tujuannya agar maksud dan tujuan pelaksanaan penerbangan tersebut tetap berjalan sesuai ketentuan berlaku serta memenuhi unsur-unsur keamanan dan keselamatan penerbangan, termasuk tidak menyebabkan penyebaran COVID-19.
Dia mengatakan Lion Air Group secara menyeluruh selalu berkoordinasi bersama regulator serta berbagai pihak terkait, dengan harapan apabila penerbangan akan dilaksanakan dapat beroperasi lancar.
Dengan demikian bisa memenuhi kebutuhan transportasi udara sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama masa angkutan udara Idul Fitri periode 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.
Lion Air Group menegaskan, tujuan utama operasional perizinan khusus (exemption flight) adalah bagian wujud kesungguhan dalam membantu kemudahan mobilisasi guna melayani pebisnis bukan untuk "mudik", serta tujuan penerbangan yang mencakup:
1. Pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu kenegaraan;
2. Operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia;
3. Operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi) yang melakukan pemulangan warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA);
4. Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat;
5. Operasional angkutan kargo; dan
6. Operasional lainnya berdasarkan izin Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
"Lion Air Group menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul," kata Danang.
(sef/sef) Next Article Maskapai Penerbangan Hancur Lebur, AirAsia Rugi Rp 8,5 T
Penyediaan itu berlaku di semua moda transportasi baik darat, laut, udara dan kereta api untuk bepergian masyarakat dengan kebutuhan yang penting dan mendesak. Hal itu harus dilaksanakan sesuai dengan tata cara physical distancing yang telah diatur dalam Permenhub Nomor 18/2020.
"Dapat kami pastikan bahwa dari aspek kesiapan operasional, kami sudah sangat siap jika memang kebijakan tersebut akan diterapkan," kata Direktur Utama PT Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam keterangannya yang dikutip CNBC Indonesia, Senin (4/5/2020).
Irfan mengaku, pihaknya terus melakukan komunikasi intensif bersama Pemerintah dan otoritas terkait dalam memastikan kesiapan kebutuhan aksesibilitas layanan penerbangan. Hal ini menurutnya selaras dengan misi berkesinambungan upaya pencegahan penyebaran COVID-19 melalui implementasi protokol kesehatan yang jelas dan terukur.
"Khususnya terkait rencana pemerintah untuk menetapkan kebijakan turunan Permenhub No. 25 / 2020 yang mengatur ketentuan pengoperasian layanan penerbangan di masa pandemi ini," papar Irfan.
Dia menegaskan, Garuda sepenuhnya menyadari bahwa di tengah berlangsungnya pandemi ini terdapat banyak aktivitas menyangkut kepentingan publik yang harus tetap berjalan. Aktivitas tersebut, dia melanjutkan, tentu membutuhkan akses layanan transportasi udara.
"Untuk itu kesiapan kami dalam pengoperasian layanan penerbangan tersebut kami upayakan dapat menjadi langkah berkesinambungan bersama pemerintah dalam memastikan kepentingan publik tersebut dapat terpenuhi dengan baik," bebernya.
Sejalan dengan itu, Garuda Indonesia akan mendukung penuh upaya pemenuhan kebutuhan perjalanan dalam kepentingan publik dan mendesak. Terutama yang berhubungan dengan kepentingan pergerakan perekonomian nasional di tengah upaya penanganan pandemi ini.
"Sebagai national flag carrier kami berkomitmen untuk berperan aktif dalam upaya penanganan pandemi COVID-19 dengan memastikan bahwa konektivitas udara tetap berlangsung dengan segala ketentuan dan pembatasannya untuk kepentingan masyarakat maupun kelancaran distribusi logistik nasional," urainya.
Sementara itu, AirAsia Indonesia bakal kembali terbang mulai 18 Mei 2020. Maskapai penerbangan ini sempat menghentikan sementara penerbangan awal April lalu.
Direktur Utama Air Asia Indonesia, Veranita Yosephine Sinaga, menyebut, bakal membuka 2 rute terlebih dahulu ketika maskapai itu mulai 'keluar kandang' lagi. "Jadi kita lihat bahwa kita akan mulai mengaktifkan kembali penerbangan berjadwal Air Asia itu pada tanggal 18 Mei. Dimulai dari rute internasional dulu," ujarnya dalam media briefing yang berlangsung secara virtual, Senin (4/5/2020).
Dua rute yang dibuka seluruhnya dari Indonesia menuju Malaysia dan sebaliknya. Secara detail, dia menyebut keduanya adalah rute Kuala lumpur-Surabaya dan Johor Baru-Surabaya.
Veranita mengaku punya alasan tersendiri lebih dulu membuka rute internasional ketimbang domestik. Pertimbangan utama adalah mengenai kebijakan dari pemerintah.
"Kenapa internasional, karena kita melihat bahwa domestik kita masih mengacu pada arahan Pemerintah saat ini. Nanti kalau arahannya berubah lagi nanti tentunya kita akan koordinasi," urai ibu dua anak ini.
Di sisi lain, dia menilai bahwa kondisi penyebaran wabah virus corona di Malaysia sudah menunjukkan tren menurun. Kendati begitu, pembukaan rute ini tetap dievaluasi secara berkala.
"Kalaupun kita beroperasi selalu maksimalkan perlindungan kesehatan yang berlaku," imbuhnya.
Dia menjelaskan, sejak 1 April 2020 AirAsia Indonesia memang telah menutup seluruh penerbangan berjadwal baik domestik maupun internasional. Langkah ini diambil sebagai respons atas merebaknya penyebaran COVID-19 di Indonesia mulai Maret 2020.
Sejak saat itu, AirAsia Indonesia hanya menerbangkan pesawat Charter atau penerbangan yang sifatnya ad hoc berdasarkan kondisi tertentu.
"Tidak berjadwal, jadi berdasarkan pesanan, kemudian juga kargo untuk barang logistik tetap operasional seperti biasa, bahkan lebih besar," katanya.
Di sisi lain, Maskapai penerbangan Lion Air (JT), Wings Air (IW), Batik Air (ID) yang masuk dalam Grup Lion Air mengumumkan penundaan operasional exemption flight (terbang dengan perizinan khusus) yang seharusnya dilakukan pada Minggu 3 Mei batal hingga pemberitahuan selanjutnya.
Sebelumnya Lion Air Group berencana kembali beroperasi melayani rute domestik pada 3 Mei 2020.
"Penyesuaian yang dimaksud yakni penundaan operasional exemption flight Lion Air Group hingga pemberitahuan selanjutnya (until further notice/ UFN)," tegas Corporate Communications Strategic Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, dalam keterangan resmi pekan lalu.
Danang menjelaskan, penundaan penerbangan ini terjadi karena dibutuhkan persiapan-persiapan yang lebih komprehensif. Tujuannya agar maksud dan tujuan pelaksanaan penerbangan tersebut tetap berjalan sesuai ketentuan berlaku serta memenuhi unsur-unsur keamanan dan keselamatan penerbangan, termasuk tidak menyebabkan penyebaran COVID-19.
Dia mengatakan Lion Air Group secara menyeluruh selalu berkoordinasi bersama regulator serta berbagai pihak terkait, dengan harapan apabila penerbangan akan dilaksanakan dapat beroperasi lancar.
Dengan demikian bisa memenuhi kebutuhan transportasi udara sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama masa angkutan udara Idul Fitri periode 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.
Lion Air Group menegaskan, tujuan utama operasional perizinan khusus (exemption flight) adalah bagian wujud kesungguhan dalam membantu kemudahan mobilisasi guna melayani pebisnis bukan untuk "mudik", serta tujuan penerbangan yang mencakup:
1. Pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu kenegaraan;
2. Operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia;
3. Operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi) yang melakukan pemulangan warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA);
4. Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat;
5. Operasional angkutan kargo; dan
6. Operasional lainnya berdasarkan izin Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
"Lion Air Group menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul," kata Danang.
(sef/sef) Next Article Maskapai Penerbangan Hancur Lebur, AirAsia Rugi Rp 8,5 T
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular