Ada Aturan Baru Kemenhub, Garuda & AirAsia Siap Terbang Lagi

Muhammad Choirul, CNBC Indonesia
05 May 2020 09:23
Maskapai Penerbangan Lion Air. Ist
Foto: REUTERS/Beawiharta
Di sisi lain, Maskapai penerbangan Lion Air (JT), Wings Air (IW), Batik Air (ID) yang masuk dalam Grup Lion Air mengumumkan penundaan operasional exemption flight (terbang dengan perizinan khusus) yang seharusnya dilakukan pada Minggu 3 Mei batal hingga pemberitahuan selanjutnya.

Sebelumnya Lion Air Group berencana kembali beroperasi melayani rute domestik pada 3 Mei 2020.

"Penyesuaian yang dimaksud yakni penundaan operasional exemption flight Lion Air Group hingga pemberitahuan selanjutnya (until further notice/ UFN)," tegas Corporate Communications Strategic Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, dalam keterangan resmi pekan lalu.

Danang menjelaskan, penundaan penerbangan ini terjadi karena dibutuhkan persiapan-persiapan yang lebih komprehensif. Tujuannya agar maksud dan tujuan pelaksanaan penerbangan tersebut tetap berjalan sesuai ketentuan berlaku serta memenuhi unsur-unsur keamanan dan keselamatan penerbangan, termasuk tidak menyebabkan penyebaran COVID-19.

Dia mengatakan Lion Air Group secara menyeluruh selalu berkoordinasi bersama regulator serta berbagai pihak terkait, dengan harapan apabila penerbangan akan dilaksanakan dapat beroperasi lancar.


Dengan demikian bisa memenuhi kebutuhan transportasi udara sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama masa angkutan udara Idul Fitri periode 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.

Lion Air Group menegaskan, tujuan utama operasional perizinan khusus (exemption flight) adalah bagian wujud kesungguhan dalam membantu kemudahan mobilisasi guna melayani pebisnis bukan untuk "mudik", serta tujuan penerbangan yang mencakup:


1. Pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu kenegaraan;
2. Operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia;
3. Operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi) yang melakukan pemulangan warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA);
4. Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat;
5. Operasional angkutan kargo; dan
6. Operasional lainnya berdasarkan izin Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

"Lion Air Group menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul," kata Danang.

(sef/sef)

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular