Ngobrol Sama Sri Mulyani, Apa Aja yang Ditanya Reza Rahadian?

Monica Wareza, CNBC Indonesia
02 May 2020 21:04
Shock Besar Ekonomi Global
Foto: CNBC Indonesia
Seperti kita ketahui bahwa bansos ini punya banyak sekali kendala di lapangan, artinya banyak kendala tim yang kemudian menyebarluaskan bantuan sosial ini dalam bentuk logistik dan lain-lain, kekurangan human resources-nya dan lain-lain. Itu bisa menjadi salah satu faktor, karena Ibu juga menyampaikan hal ini di salah satu laman berita.

Tapi apa yang sebenarnya secara konkret Ibu mungkin bisa lebih menjawab soal pengawasan untuk tindakan yang kita sama-sama mengerti bahwa tindak korupsi, pemanfaatan atas produk-produk yang dibantu juga sudah banyak terjadi di beberapa daerah. Ada tanggapan soal ini?

"Dalam situasi genting, krisis ini kita harapkan masyarakat ada kesepakatan, faktor kemanusiaan bersama tapi selalu ada manusia yang ambil keuntungan, memancing di air keruh.

Dalam situasi seperti sekarang ini masih saja mencari keuntungan pribadi atau kelompoknya. Dan itu kita sadari sejak awal dengan situasi dimana kecepatan reaksi menjadi penting. Sedang dari data Kemensos ada 29 juta kelompok. ini data dari bawah artinya dari desa, RT, RW, desa disampaikan ke kecamatan, bupati, provinsi dan Kemensos.

Namun kita tau ada yang dalam situasi seperti ada data tidak update, ada yang miskin dan ga jadi miskin dan sebaliknya. Kemudian juga karena pemerintah katakan bansos untuk jutaan orang, tetangga dapet tapi dia belum. Padahal tetangganya dapat melalui PKH dan kartu sembako.

Kalau dia mungkin dapetnya dari BLT [bantuan langsung tunai] atau dari Dana Desa, sehingga kok saya ga dapet padahal sama-sama miskin atau kurang sehingga muncul reaksi.

Belum lagi kalau sama-sama PKH, kelurahan ini sudah dapet, kelurahan ini belum dapet karena tadi kecepatan untuk melakukan deployment atau mobilisasi luar biasa itu pasti akan menimbulkan reaksi. Di tempat saya lurahnya kok belum bagi ini timbulkan reaksi dan memobilisasi secepatnya apapun untuk masuk ke sana. Pasti masih ada lag effect karena kita bicara tentang 29 juta kelompok. Jadi lebih dari 120 juta so the logistical is gonna be the challenge.

Kemarin ada dari Gubernur Jawa Barat dalam rapat sidang kabinet bilang koordinasi deh karena dari pemerintah sendiri kan programnya macem-macem, ada PKH, Bansos, BLT. Ada yang untuk sembako ada yang untuk DKI dan Jabodetabek. Kemudian dari daerah juga ada dana desa, jadi ada 7-8 program. Nah ini yang kemudian Pak Gubernur bilang kalau satu muncul dan di lapangan belum menimbulkan lagi dinamika sosial sulit, jadi kita akan terus perbaiki. Presiden juga minta Kapolri, TNI dan jajaran bisa bantu termasuk pemerintah daerah, Kemensos dan lain-lain,

Dan selalu ada trade off kalau kita pengen partisipatif, organisasi koordinasi dan lain-lain Tapi kalau top down itu juga pasti akan dikritik. Dari bottom up kan juga mereka aspirasi dan lingkungan di mereka tau. Ini tantangan organisasi luar biasa, ga ada orang yang bisa mengatakan its easy and gonna be."

Apa yang sebenarnya menjadikan, ini kan sebenarnya cukup banyak platform ada beberapa, apakah justru dengan bayaknya jenis bantuan ini buat tatalaksana tumpang tindih tata laksananya. Apakah akan ada evaluasi?

"Evaluasi terus dilakukan, liat timeline kasus pertama Maret terus ada eksponensial, langkah dilakukan cepat pembatasan sosial dan lain-lain. Sistem yang kita miliki like it or not untuk bantalan sosial itu yang kita miliki di Kemensos yaitu ada program PKH dan kartu sembako.

Nah, sekarang kita tau dari database Kemensos, daerah juga punya target grup sendiri ini jadi persoalan. Dan bahkan kartu sembako dari Kemensos masih ada kelompok miskin yang belum masuk. makanya kita terus perbaiki sistem sosial jadi ya pasti diperbaiki dan evaluasi.

Sekarang berkejaran sampaikan ke masyarakat. Tukang ojek kata Pak Anies atau warteg ga bisa buka layanan, itu maksud sektor informal. Biasanya itu database masih sangat shaky, lemah. Nah, sekarang ini bansos kita juga keluarkan untuk UKM dan KUR akan perbaiki database.

Mengenai kebijakan yang terbaru tentang UMKM karena ini baru saja diumumkan tanggal 30 April yang dikeluarkan Bu Sri. Ada komentar-komentar yang beredar di artinya berita ini juga cukup besar gitu ya tentang Perppu, imun terhadap hukum atau abuse of power. Tanggapannya bagaimana?

Yang UMKM dulu ya. Kita memang terutama untuk membantu tadi kelompok yang pinjamannya kecil. Katakanlah yang untuk sangat kecil bahkan di bawah Rp 50 juta, Rp 10 juta itu kita memberikan subsidi bunga 6 bulan bunga nya dibayarkan 6%.

Itu untuk yang kelompok UMi [pembiayaan ultra mikro], Mekarr [program membina ekonomi keluarga sejahtera, PT PNM Persero], Pegadaian. Kemudian untuk Koperasi untuk ke UMKM yang ada di di bawah pemerintah daerah dan lain-lain kita juga memberikan yang untuk KUR yang hanya bisa sampai 500 juta itu diberikan tadi subsidi bunga, yaitu 6% untuk 3 bulan 3% lagi setelahnya. Kemudian yang di atas itu sampai Rp 10 miliar juga mendapatkan.

Tujuannya adalah supaya masyarakat di label yang tadi tingkat UMKM ini dia mendapatkan space, ruangan untuk nafas karena kondisinya luar biasa menekan. Situasi ini tantangannya nanti juga pada implementasi. Jadi kami dengan OJK sekarang harus melakukan banyak sekali komunikasi, sosialisasi, arahan kepada seluruh perbankan dan lembaga keuangan. Yang akan diluncurkan dan akan dilaksanakan mulai Mei ini.

Yang kedua tadi mengenai akan potensi abuse of power. Sebetulnya kalau disebutkan itu terkait dengan ada pasal 27 dalam Perppu itu, yang menyebutkan bahwa para pejabat yang menjalankan kebijakan-kebijakan dan tugas sebagai pejabat negara untuk melaksanakan pelaksanaan yaitu menangani, melindungi, menciptakan perlindungan sosial tadi membantu ekonomi masyarakat.

Mereka kalau menjalankan menjalankan tugas-tugas negara ini diatur undang-undang dan dengan dijalankan dengan niat baik maka mereka tidak bisa dituntut secara pidana.


Orang mengatakan enak bener itu kalau begitu, berarti kamu bisa dong korupsi, bisa dong kalau gitu Menteri Keuangan tidak akan dipidana. Bukan. Itu sudah ditulis dia menjalankan apa yang disebut tugas negara dan dengan niat baik, dengan tata kelola yang baik.

Jadi itu rambu-rambunya itu sangat jelas. Itu kalau seandainya dia melanggar dia tidak punya niat baik maksudnya korupsi, kalau dia mau ambil keuntungan sendiri. Kalau di kemudian kalau pengen korupsi kan berarti dia sembunyi-sembunyi, nyari di tempat-tempat. Itu pasti bukan tata kelolanya nggak baik, dia pasti tidak sesuai dengan undang-undang. Ya udah kalau memang dia melakukan itu bisa aja nggak ada yang mencegah dia, udah ditangkap kalau dia memang korupsi.

Namun kalau orang-orang yang melaksanakan tugas ini dan dia sudah melakukan dengan niat baik, sesuai dengan tugasnya, apakah tugasnya ada risikonya? Ada.

Kita tujuannya mau membantu suatu usaha, kemudian ternyata usaha yang dibantu itu bukannya dia malah hidup, dia malah rugi jadi uang bantuannya itu hilang. Apakah itu dianggap merugikan negara? Kan tidak. Jadi selalu ada resiko, itu kan resiko kebijakan yang memang sudah dibahas. Tidak dianggap sebagai suatu risiko bahwa saya nilep duit untuk saya masukin ke dalam account saya pribadi.


Yang kedua Pasal itu sebenernya udah ada di mana-mana, aneh juga kalau sekarang dipermasalahkan. Itu sudah ada dalam undang-undang PPKSK [Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan], itu penanganan potensi krisis sistem keuangan. Itu pasal 27 persis kayak gitu. Jadi undang-undang itu sudah disahkan oleh DPR dari tahun 2014.

Juga sama undang-undang mengenai advokat. Advokat itu kalau dia menjalankan tugas negara juga dia tidak bisa dipidanakan. Jadi saya nggak tahu kenapa ini kok dianggap ini, berarti dia tidak paham hukum dan dianggap akan dipakai untuk menyalahgunakan.

Kita sekarang melakukan dengan segala niat baik dan saya juga minta maaf kalau masyarakat bisa ikut membantu memonitor ada penyalahgunaan malah bagus laporkan saja. Karena kita memang ingin transparan. Saya terutama sebagai bendahara negara saya selalu ingin transparansi. Saya ingin semuanya itu terbuka, akuntabel karena ini adalah uang negara juga rakyat."

(tas/tas)
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular