Duit Stimulus Buat Pariwisata Rp 8,5 T, Apa Kabarnya?

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
30 April 2020 18:54
Maskapai Penerbangan Lion Air. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Maskapai Penerbangan Lion Air. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah sempat menyediakan insentif kepada maskapai penerbangan dan pariwisaya senilai Rp 8,5 triliun. Insentif ini diberikan sebagai bentuk dukungan pemerintah dalam memulihkan sektor pariwisata di tengah adanya pandemi covid-19.

Konteksnya saat itu Indonesia belum ada kasus positif corona, tapi saat ada kasus positif kebijakan pun berubah. Pemerintah akhirnya menunda sementara, bagaimana nanti eksekusinya?

Direktur Industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Bappenas Leonardo Teguh Sambodo mengatakan, pemulihan pariwisata ini merupakan salah satu implementasi dalam mempercepat pemulihan ekonomi dalam rencana kerja pemerintah (RKP) pada 2021.



Salah satu instrumen yang akan dilakukan dalam pemulihan pariwisata di antaranya pemulihan dan peningkatan frekuensi dan jalur penerbangan, diskon avtur, dan biaya bandara.

"Diskon avtur ini adalah bagian dari paket kebijakan yang disediakan pemerintah di sektor pariwisata. Ada komitmennya sebesar Rp 8,5 triliun di awal," jelas Tegus saat melakukan konferensi pers Pembukaan Musrenbangnas 2020 secara virtual, Kamis (30/4/2020).

Teguh merinci, insentif sebesar Rp 8,5 triliun itu sebesar Rp 3,3 triliun untuk pembebasan pajak, dan sisanya atau sebesar Rp 5,2 triliun digunakan untuk promosi dan untuk subsidi avtur.

Pemberian subsidi atau diskon untuk avtur saat ini  sudah tersedia. Namun, saat ini karena ada kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan pelarangan mudik, insentif ini tidak bisa tersalurkan kepada maskapai penerbangan.

"Insentif yang sudah disediakan itu akhirnya tidak bisa disalurkan, dan kami usulkan untuk digunakan pada masa pemulihan. Apakah itu bulan Juni tahun ini juga (2020), atau nanti pada tahun 2021," tuturnya.

Adapun mekanisme diskon avtur ini, sudah dihitung dan penyalurannya akan langsung dilakukan oleh Kementerian Perhubungan, yang akan berkolaborasi dengan maskapai penerbangan.

"Jadi memang penampung utama untuk penyaluran ini adalah Kementerian perhubungan," tuturnya.


[Gambas:Video CNBC]




[Gambas:Video CNBC]




(hoi/hoi) Next Article Diskon Pesawat 50% Soal Corona Dianggap Aneh, Kok Bisa?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular