
Ridwan Kamil: Jabar Bakal Ajukan PSBB Tingkat Provinsi
Muhammad Iqbal, CNBC Indonesia
29 April 2020 20:19

Bandung, CNBC Indonesia - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil memimpin rapat koordinasi (rakor) via videoconference bersama bupati/wali kota 17 daerah yang belum menggelar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jabar, dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (29/4/2020). Dalam rakor tersebut, para peserta rakor sepakat untuk mengajukan PSBB tingkat provinsi Jabar ke Kementerian Kesehatan.
Kang Emil pun menyimpulkan bahwa PSBB tingkat provinsi merupakan kebutuhan di Jabar. Nantinya, pengajuan PSBB ke Kemenkes dilakukan melalui satu surat saja, yaitu dari Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar alias gubernur.
"Maka seluruh kota/kabupaten yang hadir sekarang, bisa menggunakan dasar hukum dari surat Gugus Tugas (Jabar) ke Kemenkes itu untuk dijadikan dasar pelaksanaan PSBB di wilayah masing-masing," ujar Kang Emil dikutip dari rilis Biro Humas dan Keprotokolan Sekretariat Daerah Provinsi Jabar.
Apabila pengajuan tersebut disetujui akhir pekan ini, PSBB tingkat provinsi Jabar pun rencananya akan mulai diterapkan pada Rabu, 6 Mei 2020.
"Jadi, proses persetujuan oleh Kementerian Kesehatan biasanya diberikan di hari Sabtu. Kemudian dari hari ini sampai Selasa (5/5/20) minggu depan, saya titip bapak/ibu (bupati/wali kota) sudah melakukan sosialisasi di media massa, di RT/RW tentang apa itu persiapan PSBB di wilayahnya masing-masing supaya dapat pengondisian di masyarakat," ujar Kang Emil.
Nantinya, ada beberapa kabupaten/kota yang akan melaksanakan PSBB secara parsial berdasarkan penyebaran Covid-19 di wilayahnya, diantaranya Kabupaten Cianjur.
"Kami setuju untuk PSBB. Tapi (wilayah) Cianjur Selatan peta (persebaran) masih hijau. Jadi, kami menyetujui (PSBB provinsi), tapi Cianjur kemungkinan parsial hanya Cianjur Utara," kata Plt Bupati Cianjur Herman Suherman dalam rakor tersebut.
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya pun setuju untuk penerapan PSBB skala provinsi. Namun, dia berpendapat penerapan PSBB harus diikuti dengan pengetatan aturan larangan mudik, khususnya bagi perantau yang berasal dari zona merah.
Sementara, Bupati Majalengka Karna Sobahi mengatakan, pihaknya setuju dengan penerapan PSBB yang akan diajukan melalui surat Gugus Tugas Percepatan Penanggulan COVID-19 Jabar apabila hal itu efektif menurunkan kasus positif Covid-19. Terlebih, banyak kasus positif Covid-19 di Majalengka merupakan imported case atau berasal dari luar Majalengka.
(miq/miq) Next Article Ridwan Kamil: PSBB 5 Wilayah Jabar Dimulai 15 April 2020
Kang Emil pun menyimpulkan bahwa PSBB tingkat provinsi merupakan kebutuhan di Jabar. Nantinya, pengajuan PSBB ke Kemenkes dilakukan melalui satu surat saja, yaitu dari Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar alias gubernur.
"Maka seluruh kota/kabupaten yang hadir sekarang, bisa menggunakan dasar hukum dari surat Gugus Tugas (Jabar) ke Kemenkes itu untuk dijadikan dasar pelaksanaan PSBB di wilayah masing-masing," ujar Kang Emil dikutip dari rilis Biro Humas dan Keprotokolan Sekretariat Daerah Provinsi Jabar.
"Jadi, proses persetujuan oleh Kementerian Kesehatan biasanya diberikan di hari Sabtu. Kemudian dari hari ini sampai Selasa (5/5/20) minggu depan, saya titip bapak/ibu (bupati/wali kota) sudah melakukan sosialisasi di media massa, di RT/RW tentang apa itu persiapan PSBB di wilayahnya masing-masing supaya dapat pengondisian di masyarakat," ujar Kang Emil.
Nantinya, ada beberapa kabupaten/kota yang akan melaksanakan PSBB secara parsial berdasarkan penyebaran Covid-19 di wilayahnya, diantaranya Kabupaten Cianjur.
"Kami setuju untuk PSBB. Tapi (wilayah) Cianjur Selatan peta (persebaran) masih hijau. Jadi, kami menyetujui (PSBB provinsi), tapi Cianjur kemungkinan parsial hanya Cianjur Utara," kata Plt Bupati Cianjur Herman Suherman dalam rakor tersebut.
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya pun setuju untuk penerapan PSBB skala provinsi. Namun, dia berpendapat penerapan PSBB harus diikuti dengan pengetatan aturan larangan mudik, khususnya bagi perantau yang berasal dari zona merah.
Sementara, Bupati Majalengka Karna Sobahi mengatakan, pihaknya setuju dengan penerapan PSBB yang akan diajukan melalui surat Gugus Tugas Percepatan Penanggulan COVID-19 Jabar apabila hal itu efektif menurunkan kasus positif Covid-19. Terlebih, banyak kasus positif Covid-19 di Majalengka merupakan imported case atau berasal dari luar Majalengka.
(miq/miq) Next Article Ridwan Kamil: PSBB 5 Wilayah Jabar Dimulai 15 April 2020
Most Popular