
PHK Sudah Terjadi, Sektor Transportasi Terpuruk Kena Corona
Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
27 April 2020 11:11

Jakarta, CNBC Indonesia - Bisnis transportasi umum terpukul dampak pandemi Covid-19 sejalan pemberlakuan PSBB dan larangan mudik. Ancaman gulung tikar hingga PHK massal kian di depan mata, bahkan sudah terjadi. Bagaimana cara menghindari gelombang PHK besar-besaran terjadi?
Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno, menegaskan, pemerintah wajib memberikan insentif atau stimulan bagi pengusaha transportasi umum dan kompensasi pekerja transportasi perusahaan itu. Hal ini bertujuan agar tidak ada satupun perusahaan angkutan umum berbadan hukum yang gulung tikar nantinya.
"Yang rugi juga kelak pemerintah jika banyak perusahaan transportasi umum yang terpuruk. Bisnis transportasi umum harus diselamatkan," ujarnya dalam keterangan, Senin (27/4/20).
Sejauh ini, berdasar Data Direktorat Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, dampak pandemi Covid-19 dirasakan 346 perusahaan bus antar kota antar provinsi (AKAP), 56 angkutan travel atau antar jemput antar provinsi (AJAP) dan 1.112 perusahaan bus pariwisata.
"Data produksi sektor transportasi yang dikumpulkan Kementerian Perhubungan, menunjukkan di masa pandemi covid-19 selama Februari - Maret 2020 mengalami penurunan untuk semua moda transportasi umum," imbuh Djoko.
Untuk angkutan jalan, data dari terminal penumpang bus seluruh Indonesia ada penurunan keberangkatan sebesar 17,24% dan kedatangan 22,04%. Terjadi penurunan bus pada terminal seluruh Indonesia di bulan Maret dibandingkan Februari sebesar 246.785 unit bus atau 18,35%
Jumlah penumpang bus juga mengalami penurunan pada Maret dibandingkan Februari sebesar 1.885.943 orang atau 19,57%.
Jumlah pengemudi dan asisten pengemudi bus pariwisata menurun 2.428 orang. Sedangkan tenaga kerja sebagai pengemudi, kapten dan asisten kapten bus antar kota antar provinsi (AKAP) terpangkas 3.900 orang.
"Keseluruhan ada 6.328 tenaga kerja pekerja transportasi umum (bus AKAP dan bus Pariwisata) yang di PHK sejak wabah Covid-19 diumumkan di Indonesia," imbuh Djoko.
Kondisi tak jauh berbeda juga dirasakan sektor transportasi lain seperti kereta, pesawat udara, kapal laut, dan sebagainya. Karena itu, dia menilai perlu adanya insentif untuk para pengusaha.
"Perlu dukungan dan kebijakan dari pemerintah dalam rangka penyelamatan sektor transportasi. Masing-masing sektor transportasi telah mengusulkan beragam stimulus," urainya.
Berdasarkan catatan Djoko, berikut usulan selengkapnya:
Untuk transportasi darat angkutan orang, seperti (1) relaksasi pembayaran kewajiban pinjaman kepemilikan kendaraan kreditur anggota Organda; (2) kebijakan penundaan pemungutan pajak (PPh21, PPh 22 Impor, PPh pasal 25); (3) pembebasan pembayaran PKB (pajak kendaraan bermotor) dan retribusi lain di daerah; (4) pembebasan iuran BPJS (Kesehatan dan Ketenagakerjaan); (5) bantuan langsung kepada Karyawan dan Pengemudi perusahaan angkutan umum; (6) pembebasan pembayaran tol kepada angkutan umum plat kuning; dan (7) pembebasan kewajiban pembayaran PNBP (penerimaan negara bukan pajak) pengurusan perijinan.
Berikutnya transportasi darat angkutan barang, seperti (1) relaksasi pengembalian pinjaman pokok bagi perusahaan jasa angkutan barang selama 12 bulan baik kredit investasi melalui Bank atau Non Bank (leasing); (2) penurunan suku bunga pinjaman sebesar 50 persen; (3) pajak penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21) ditiadakan selama 12 bulan; (4) relaksasi Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23); (5) relaksasi Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh Pasal 25) tahun 2019; (6) bantuan BLT bagi sopir angkutan barang; dan (7) kepastian berusaha dan beroperasi kendaraan di lapangan.
Sementara transportasi darat angkutan penyeberangan, seperti (1) penghapusan pajak perusahaan 1,2 persen dari total gross revenue; (2) dispensasi pembebasan PNBP jasa sandar di pelabuhan yang dikelola oleh Pemerintah; (3) dispensasi pembebasan PNBP perizinan bidang angkutan penyeberangan dan pembebasan PNBP perizinan bidang angkutan penyeberangan; (4) pengusulan restrukturisasi cicilan pinjaman bank; (5) pembatasan kapasitas muat sebesar 50 persen dari kapasitas angkut kapal dan untuk Golongan II (sepeda motor) hanya diijinkan 1 (satu) orang dan Golongan IVa (kendaraan pribadi) maksimal sebesar 4 orang; (6) kenaikan tarif angkutan penyeberangan untuk Golongan II (sepeda motor) dan Golongan IVa (kendaraan pribadi) sampai dengan 100 persen dari tarif normal; dan (7) penerapan online ticketing khususnya untuk Pelabuhan Penyeberangan Merak, Bakauheni, Ketapang dan Gilimanuk.
Transportasi darat angkutan kereta, seperti amandemen kontrak public service obligation (PSO), penyesuaian faktor prioritas track access charge (TAC); dan penyesuaian faktor denda pada pelaksanaan KA perintis.
Transportasi darat angkutan laut, seperti (1) mengurangi beban OPEX kapal yang dikenakan kepada perusahaan pelayaran; (2) pengurangan PPh 15 pada perusahaan pelayaran; (3) pengurangan PPn pada industri perkapalan; (4) pengurangan Tarif Jasa Kepelabuhanan/Port Dues PNBP; (5) penundaan docking kapal dan perpanjangan sertifikat statutori kapal yang jatuh tempo dalam masa krisis; dan (6) penundaan pengembalian kredit pada industri galangan kapal.
Transportasi angkutan udara, seperti (1) stimulus biaya kalibrasi peralatan penerbangan selama April hingga Desember 2020 sebesar lebih kurang Rp 110 miliar; (2) stimulus PJP4U sebesar lebih kurang Rp 150 miliar mulai Maret hingga Desember 2020; (3) penangguhan dan pengangsuran PNBP Januari hingga Mei 2020; (4) penundaan biaya deposit dan potongan harga biaya avtur dari PT Pertamina; (5) pengurangan bea impor suku cadang pesawat; (6) pemberian insentif bagi penyelenggara; dan (7) pelayanan Navigasi Penerbangan berupa pengurangan/ penundaan PNBP.
Untuk mengirim sembako bagi warga tidak mampu, pemerintah tidak hanya kerjasama dengan PT Pos Indonesia dan perusahaan aplikasi transportasi. Ajaklah juga Organda untuk mengirim sembako itu, supaya perusahaan transportasi umum tidak makin terpuruk.
Di samping itu, para pekerja transportasi perusahaan transportasi umum anggota organda dapat dilibatkan sebagai relawan untuk membagikan sembako ke sejumlah warga yang memerlukan.
Presiden Joko Widodo resmi melarang mudik bagi seluruh masyarakat. Hal tersebut bertujuan untuk mencegah mobilitas penduduk dari suatu wilayah ke wilayah lainnya yang dapat meningkatkan risiko penyebaran Covid-19.
Larangan itu berlaku di seluruh Indonesia, supaya penyebaran virus Corona tidak kemana-mana. Namun lebih diutamakan bagi daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), wilayah zona merah Covid-19, wilayah Jabodetabek dan wilayah lain yang telah menerapkan PSBB.
Mulai 24 April hingga 31 Mei 2020, warga Indonesia dilarang mudik. Pengecualian diberikan untuk urusan logistik, obat-obatan, pengangkut petugas, mobil ambulan dan mobil jenazah.
Sanksi akan dilakukan sejak 7-31 Mei 2020 bagi mereka yang tetap memaksakan diri untuk mudik. Namun sebelumnya dilakukan tindakan persuasif dengan diminta putar balik. Rentang waktu larangan bagi moda kereta lebih lama, yakni 24 April -15 Juni 2020, sementara untuk transportasi darat (24 April - 31 Mei 2020), transportasi laut (24 April - 8 Juni 2020) dan transportasi udara (24 April -31 Mei 2020).
(hoi/hoi) Next Article Kenali Ciri & Gejala Virus Corona, Ini Penjelasan IDI
Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno, menegaskan, pemerintah wajib memberikan insentif atau stimulan bagi pengusaha transportasi umum dan kompensasi pekerja transportasi perusahaan itu. Hal ini bertujuan agar tidak ada satupun perusahaan angkutan umum berbadan hukum yang gulung tikar nantinya.
"Yang rugi juga kelak pemerintah jika banyak perusahaan transportasi umum yang terpuruk. Bisnis transportasi umum harus diselamatkan," ujarnya dalam keterangan, Senin (27/4/20).
"Data produksi sektor transportasi yang dikumpulkan Kementerian Perhubungan, menunjukkan di masa pandemi covid-19 selama Februari - Maret 2020 mengalami penurunan untuk semua moda transportasi umum," imbuh Djoko.
Untuk angkutan jalan, data dari terminal penumpang bus seluruh Indonesia ada penurunan keberangkatan sebesar 17,24% dan kedatangan 22,04%. Terjadi penurunan bus pada terminal seluruh Indonesia di bulan Maret dibandingkan Februari sebesar 246.785 unit bus atau 18,35%
Jumlah penumpang bus juga mengalami penurunan pada Maret dibandingkan Februari sebesar 1.885.943 orang atau 19,57%.
Jumlah pengemudi dan asisten pengemudi bus pariwisata menurun 2.428 orang. Sedangkan tenaga kerja sebagai pengemudi, kapten dan asisten kapten bus antar kota antar provinsi (AKAP) terpangkas 3.900 orang.
"Keseluruhan ada 6.328 tenaga kerja pekerja transportasi umum (bus AKAP dan bus Pariwisata) yang di PHK sejak wabah Covid-19 diumumkan di Indonesia," imbuh Djoko.
Kondisi tak jauh berbeda juga dirasakan sektor transportasi lain seperti kereta, pesawat udara, kapal laut, dan sebagainya. Karena itu, dia menilai perlu adanya insentif untuk para pengusaha.
"Perlu dukungan dan kebijakan dari pemerintah dalam rangka penyelamatan sektor transportasi. Masing-masing sektor transportasi telah mengusulkan beragam stimulus," urainya.
Berdasarkan catatan Djoko, berikut usulan selengkapnya:
Untuk transportasi darat angkutan orang, seperti (1) relaksasi pembayaran kewajiban pinjaman kepemilikan kendaraan kreditur anggota Organda; (2) kebijakan penundaan pemungutan pajak (PPh21, PPh 22 Impor, PPh pasal 25); (3) pembebasan pembayaran PKB (pajak kendaraan bermotor) dan retribusi lain di daerah; (4) pembebasan iuran BPJS (Kesehatan dan Ketenagakerjaan); (5) bantuan langsung kepada Karyawan dan Pengemudi perusahaan angkutan umum; (6) pembebasan pembayaran tol kepada angkutan umum plat kuning; dan (7) pembebasan kewajiban pembayaran PNBP (penerimaan negara bukan pajak) pengurusan perijinan.
Berikutnya transportasi darat angkutan barang, seperti (1) relaksasi pengembalian pinjaman pokok bagi perusahaan jasa angkutan barang selama 12 bulan baik kredit investasi melalui Bank atau Non Bank (leasing); (2) penurunan suku bunga pinjaman sebesar 50 persen; (3) pajak penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21) ditiadakan selama 12 bulan; (4) relaksasi Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23); (5) relaksasi Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh Pasal 25) tahun 2019; (6) bantuan BLT bagi sopir angkutan barang; dan (7) kepastian berusaha dan beroperasi kendaraan di lapangan.
Sementara transportasi darat angkutan penyeberangan, seperti (1) penghapusan pajak perusahaan 1,2 persen dari total gross revenue; (2) dispensasi pembebasan PNBP jasa sandar di pelabuhan yang dikelola oleh Pemerintah; (3) dispensasi pembebasan PNBP perizinan bidang angkutan penyeberangan dan pembebasan PNBP perizinan bidang angkutan penyeberangan; (4) pengusulan restrukturisasi cicilan pinjaman bank; (5) pembatasan kapasitas muat sebesar 50 persen dari kapasitas angkut kapal dan untuk Golongan II (sepeda motor) hanya diijinkan 1 (satu) orang dan Golongan IVa (kendaraan pribadi) maksimal sebesar 4 orang; (6) kenaikan tarif angkutan penyeberangan untuk Golongan II (sepeda motor) dan Golongan IVa (kendaraan pribadi) sampai dengan 100 persen dari tarif normal; dan (7) penerapan online ticketing khususnya untuk Pelabuhan Penyeberangan Merak, Bakauheni, Ketapang dan Gilimanuk.
Transportasi darat angkutan kereta, seperti amandemen kontrak public service obligation (PSO), penyesuaian faktor prioritas track access charge (TAC); dan penyesuaian faktor denda pada pelaksanaan KA perintis.
Transportasi darat angkutan laut, seperti (1) mengurangi beban OPEX kapal yang dikenakan kepada perusahaan pelayaran; (2) pengurangan PPh 15 pada perusahaan pelayaran; (3) pengurangan PPn pada industri perkapalan; (4) pengurangan Tarif Jasa Kepelabuhanan/Port Dues PNBP; (5) penundaan docking kapal dan perpanjangan sertifikat statutori kapal yang jatuh tempo dalam masa krisis; dan (6) penundaan pengembalian kredit pada industri galangan kapal.
Transportasi angkutan udara, seperti (1) stimulus biaya kalibrasi peralatan penerbangan selama April hingga Desember 2020 sebesar lebih kurang Rp 110 miliar; (2) stimulus PJP4U sebesar lebih kurang Rp 150 miliar mulai Maret hingga Desember 2020; (3) penangguhan dan pengangsuran PNBP Januari hingga Mei 2020; (4) penundaan biaya deposit dan potongan harga biaya avtur dari PT Pertamina; (5) pengurangan bea impor suku cadang pesawat; (6) pemberian insentif bagi penyelenggara; dan (7) pelayanan Navigasi Penerbangan berupa pengurangan/ penundaan PNBP.
Untuk mengirim sembako bagi warga tidak mampu, pemerintah tidak hanya kerjasama dengan PT Pos Indonesia dan perusahaan aplikasi transportasi. Ajaklah juga Organda untuk mengirim sembako itu, supaya perusahaan transportasi umum tidak makin terpuruk.
Di samping itu, para pekerja transportasi perusahaan transportasi umum anggota organda dapat dilibatkan sebagai relawan untuk membagikan sembako ke sejumlah warga yang memerlukan.
Presiden Joko Widodo resmi melarang mudik bagi seluruh masyarakat. Hal tersebut bertujuan untuk mencegah mobilitas penduduk dari suatu wilayah ke wilayah lainnya yang dapat meningkatkan risiko penyebaran Covid-19.
Larangan itu berlaku di seluruh Indonesia, supaya penyebaran virus Corona tidak kemana-mana. Namun lebih diutamakan bagi daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), wilayah zona merah Covid-19, wilayah Jabodetabek dan wilayah lain yang telah menerapkan PSBB.
Mulai 24 April hingga 31 Mei 2020, warga Indonesia dilarang mudik. Pengecualian diberikan untuk urusan logistik, obat-obatan, pengangkut petugas, mobil ambulan dan mobil jenazah.
Sanksi akan dilakukan sejak 7-31 Mei 2020 bagi mereka yang tetap memaksakan diri untuk mudik. Namun sebelumnya dilakukan tindakan persuasif dengan diminta putar balik. Rentang waktu larangan bagi moda kereta lebih lama, yakni 24 April -15 Juni 2020, sementara untuk transportasi darat (24 April - 31 Mei 2020), transportasi laut (24 April - 8 Juni 2020) dan transportasi udara (24 April -31 Mei 2020).
(hoi/hoi) Next Article Kenali Ciri & Gejala Virus Corona, Ini Penjelasan IDI
Most Popular