Ini Strategi Kominfo dalam Perang Lawan Virus Corona

Yuni Astutik, CNBC Indonesia
27 April 2020 10:05
Gedung Kominfo. Foto: detikINET/Agus Tri Haryanto
Foto: Gedung Kominfo. Foto: detikINET/Agus Tri Haryanto

Jakarta, CNBC Indonesia - Pandemik Virus Corona atau COVID-19 telah menyebar ke seluruh dunia dengan jumlah kasus hampir mencapai 3 juta orang dan lebih dari 200 ribu orang meninggal berdasarkan data Minggu (27/4/2020).

Di Indonesia, jumlah kasus positif telah mencapai 8.882 orang dengan kematian sebanyak 743 orang. Adapun jumlah pasien yang sembuh mencapai 1.107 orang, meningkat 42 orang dibandingkan dengan sehari sebelumnya.

Guna mencegah penyebaran COVID-19, Ditjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI menjalankan peranan dalam menjalankan komunikasi publik terkait Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Ada lima hal yang akan terus digaungkan kepada masyarakat diantaranya adalah jaga jarak, di rumah saja, cuci tangan dengan menggunakan sabun, masker untuk semua hingga tak ada mudik dan piknik.


Tak hanya itu, Kementerian Kominfo juga mengembangkan sejumlah aplikasi terkait seperti pedulilindungi.id, Chatbot dan widget GPR, hingga monitoring hoax alias informasi yang salah. Terkait penyebaran hoax ini, Kementerian Kominfo juga telah melakukan monitoring mulai 23 Januari hingga 8 April 2020 yang hasilnya ada 1.125 kasus.

Dari jumlah tersebut, kasus terbanyak berasal dari Facebook yaitu sebanyak 785. Selanjutnya dari twitter ada 324 kasus dan Instagram serta Youtube masing-masing 10 dan 6 kasus.

Terkait pedulilindungi.id, aplikasi ini bisa memandu menjaga jarak dan identifikasi individu dengan gejala suspect Covid19. Aplikasi bisa membantu setiap orang melakukan surveilans berupa tracing (penelusuran), tracking (pelacakan) dan fencing (pengurungan) COVID-19. Tentang kerahasiaan pribadi, data disimpan aman dalam format terenkripsi dan tidak akan dibagikan kepada orang lain.

Aplikasi

Aplikasi hingga komunikasi publik yang dibuat oleh Kominfo tersebut memiliki peran sentral dalam memberikan informasi kepada publik. Tak hanya itu, peran lainnya adalah meredakan kecemasan, memberikan kepastian dan membangun optimisme publik dalam menghadapi pandemik COVID-19.

Selain itu, komunikasi publik yang telah dibuat menjadi pesan inti kebijakan dan langkah strategis pemerintah dalam percepatan pencegahan COVID-19 tersampaikan. Misalnya dalam langkah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), langkah pemerintah membeli peralatan kesehatan hingga langkah pemerintah melakukan pemulihan sistem ekonomi nasional dengan melakukan stabilisasi keuangan.

Kementerian Kominfo melalui Ditjen IKP selalu mengingatkan pentingnya komunikasi publik nasional yang sehat dan konstruktif. "Kita harus selalu menanamkan kebaikan dengan berita-berita dan informasi-informasi yang positif," ujar Prof. Dr. Widodo Muktiyo selalu Dirjen IKP Kementerian Kominfo.

Selanjutnya informasi penanganan virus corona ini akan dilakukan melalui model kolaboratif pentahelix. Kekuatan media, jejaring sosial yang ada, keterlibatan akademisi, dukungan dari dunia usaha dan  pemerintah merupakan saluran-saluran komunikasi di mana pesan-pesan komunikasi yang mencerminkan narasi kunci penanganan COVID-19 akan bisa disampaikan.

Tercatat ada 153 lembaga usaha ekonomi dan 165 organisasi sosial kemasyarakatan yang sudah berkolaborasi melalui tim gugus tugas, yang akan fokus dalam memberi bantuan peralatan kesehatan, bantuan medis dan pendanaan. Ada 34 kementerian/Lembaga (KL) pemerintah dan 514 Kabupaten/kota serta 34 provinsi. Pada Kementerian Kominfo sendiri tercatat ada 11 media yang dapat digunakan menghimpun pesan-pesan dalam rangka penanganan COVID-19.

Dalam komunikasi krisis, peran Ditjen IKP, Kementerian Kominfo  memegang kunci kendali. Kebijakan priming dan framing menjadi strategi yang harus digunakan. Sebuah arus utama dalam pesan menjadi sangat penting untuk mengingatkan kepada publik terhadap apa yang dipandang sangat penting saat ini dalam menghadapi pandemik.


Selanjutnya dalam situasi krisis seperti pandemik, hampir dipastikan muncul pula narasi-narasi yang kontra produktif, isu-isu provokatif, dan narasi-narasi yang tidak selaras dengan kebijakan dan langkah pemerintah. Kewajiban Kementerian Kominfo melalui Ditjen IKP adalah meluruskan dan menguatkan pesan-pesan inti apa yang menjadi kebijakan dan langkah pemerintah.

Inti kebijakan dan langkah pemerintah hanya dua, yakni bagaimana menangani pasien positif COVID-19 dengan sebaik-baiknya serta implikasinya dan bagaimana melakukan penanganan pencegahan penularan juga serta implikasinya. Landasan konstitusional pemerintah sangat jelas, yakni melindungi segenap tumpah darah dan bangsa Indonesia sebagai prioritas utama. Pemerintah sedang memperjuangkan eksistensi bangsa Indonesia dan ini tidak bisa ditawar-tawar.


(dob/dob) Next Article Plate Bicarakan Soal 5G dengan Perusahaan Global di Davos

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular