Ini Kata Maskapai Soal Refund & Molornya Larangan Terbang

Savira Wardoyo, CNBC Indonesia
24 April 2020 21:30
Pesawat melintas di Spring Terminal 1 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (30/8). Kementerian Perhubungan memutuskan tarif batas bawah tiket pesawat akan naik 5% menjadi 35% dari tarif batas atas.
Artinya, jika tarif batas atas ditetapkan misalnya Rp 1 juta maka harga termurah tiket hanya diperbolehkan Rp 350.000. Hal ini berbeda dari yang berlaku sekarang yaitu 30% dari batas atas, sehingga tarif termurah bisa Rp 300.000.
Sekretaris Jenderal Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Tengku Burhanuddin menyambut baik rencana kenaikan tarif batas bawah (TBB) tiket pesawat. Dia berpendapat pertimbangan mengenai kenaikan TBB pesawat harus melihat keadaan ekonomi.
penaikan TBB sebesar 5 persen yang dilakukan Kementerian Perhubungan menjadikan selisih dengan TBA menjadi semakin sempit, yakni 35 persen. Padahal, maskapai membutuhkan pendapatan saat low season. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Ilustrasi Pesawat (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
Jakarta, CNBC Indonesia - Maskapai penerbangan senang dengan ketentuan refund tiket penumpang yang memakai voucher. Bagi mereka itu sudah fair, apalagi industri penerbangan sedang terpuruk sangat dalam akibat pandemi corona, yang memicu pembatasan penerbangan di wilayah PSBB atau zona merah seperti Jabodetabek dan daerah lain.

Pemerintah resmi menghentikan sementara layanan transportasi udara penumpang komersial. Ketentuan akan berlaku efektif sejak Sabtu 25 April 2020 hingga 1 Juni 2020 dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.

Bagi calon penumpang, yang terpaksa dibatalkan penerbangannya, maka maskapai penerbangan dapat melakukan pengembalian tiket (refund) dalam bentuk voucher dan tidak wajib me-refund dalam bentuk tunai, yang sudah ditegaskan oleh kementerian perhubungan (Kemenhub).



Nantinya, penumpang yang melakukan pengembalian dana (refund) ini akan mendapatkan kupon yang nilainya akan disesuaikan dengan nilai tiket yang dibeli sebelumnya bahkan tidak ada penambahan biaya jika ingin mengubahnya ke tanggal lain.

Pembatasan tiket pesawat dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 185 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Dalam Negeri. Dalam aturan tersebut, maskapai dapat mengembalikan tiket dalam bentuk voucher yang nilainya 100%.

Ketua Umum Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Denon Prawiraatmaja menganggap kebijakan tersebut cukup fair untuk kedua belah pihak, antara konsumen dan maskapai penerbangan.

"Dari sisi airlines tentu membantu juga, dari sisi penumpang hanya jadi mundur saja schedule-nya, lalu kita juga diminta untuk menghindari rush di counter-counter bandara sehingga apapun yang berkaitan refund kan jadi kurang nyaman untuk jumlah besar," katanya kepada CNBC Indonesia, Jumat, (24/4)

"Saya sudah ngobrol sama Mas Tulus Ketua YLKI. Saya imbau juga buat airlines supaya, voucher reschedule nya jangan terlalu mepet jadwalnya, jadi expired-nya diberikan cukup panjang, jadi tidak mengorbankan penumpang," tambahnya.

Denon juga menyinggung soal ditundanya pelarangan penerbangan yang mestinya sudah berlaku Jumat (24/4), tapi harus diundur jadi Sabtu (25/4). Ia menegaskan maskapai penerbangan butuh persiapan 1-2 hari sebelum ada pembatalan massal penerbangan.

"Jadi menurut saya kalau pemberhentian secara mendadak, maskapai itu, jangan sampai menimbulkan masalah baru. Jadi paling tidak ada kelonggaran untuk dikasih waktu persiapan. Paling tidak 2x24 jam ya, karena kalau kita lihat bandara kan bukan cuma di Soetta atau Halim, di Nabire juga ada bandara yang beda time zone," jelasnya.


[Gambas:Video CNBC]




(hoi/hoi) Next Article Larangan Terbang Bikin Ongkos Parkir Pesawat Bengkak

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular