
Larangan mudik
Nekat Keluar-Masuk Jabodetabek? Ini Ancaman Sanksinya
Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
24 April 2020 04:02

Jakarta, CNBC Indonesia - Kebijakan dilarang mudik mulai berlaku efektif pada Jumat (24/4/20) hari ini. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan pelarangan kendaraan pribadi roda dua maupun roda empat keluar wilayah Jabodetabek. Hal itu juga berlaku bagi kendaraan yang akan menuju ke Jabodetabek.
Lalu, apakah sanksi yang akan dikenakan kepada mereka yang melanggar?
"Sanksi dan dalam beberapa kesempatan sudah bahwa akan diberlakukan secara bertahap akan dimulai 24 April hari pertama sampai 7 Mei persuasif seperti ketika di death point, tidak penuhi akan minta kembali ke tempat semula, artinya setelah 7 Mei sampai akhir akan terapkan sanksi keras ketat sampai dengan adanya denda akan sesuaikan dengan ketentuan berlaku," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati di Jakarta, Kamis (23/4/2020).
Ia mengatakan pihaknya sudah koordinasi dengan pemda, kepolisian dan kementerian PUPR. Adita mengatakan masyarakat harus sudah siap dari ketentuan ini yang berlaku pada pukul 00.00 Jumat (24/4/2020).
"Yang gunakan kendaraan pribadi lewat tol akan ketemu check point dan akan ada pelarangan. Kalau bisa lewat jalan tikus atau apa diharapkan siap juga karena belum tentu di daerah tujuan bisa lewat," ujar Adita. "Masyarakat diminta menyesuaikan dan patuhi peraturan dan ketentuan ini," lanjutnya.
Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Kemenhub Umar Aris menambahkan sanksi juga mengacu ke UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Di situ disebutkan pasal 93 denda Rp 100 juta dan kurungan 1 tahun itu ancaman hukuman. Nanti bagaimana perwujudannya sudah diformulasikan, bisa aja plus ditilang tapi intinya nggak boleh mudik tapi setelah 7 Mei tadi," katanya.
(miq/miq) Next Article Mau Mudik Lokal Jawa Tengah? Ini Lokasi yang Diperbolehkan
Lalu, apakah sanksi yang akan dikenakan kepada mereka yang melanggar?
"Sanksi dan dalam beberapa kesempatan sudah bahwa akan diberlakukan secara bertahap akan dimulai 24 April hari pertama sampai 7 Mei persuasif seperti ketika di death point, tidak penuhi akan minta kembali ke tempat semula, artinya setelah 7 Mei sampai akhir akan terapkan sanksi keras ketat sampai dengan adanya denda akan sesuaikan dengan ketentuan berlaku," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati di Jakarta, Kamis (23/4/2020).
"Yang gunakan kendaraan pribadi lewat tol akan ketemu check point dan akan ada pelarangan. Kalau bisa lewat jalan tikus atau apa diharapkan siap juga karena belum tentu di daerah tujuan bisa lewat," ujar Adita. "Masyarakat diminta menyesuaikan dan patuhi peraturan dan ketentuan ini," lanjutnya.
Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Kemenhub Umar Aris menambahkan sanksi juga mengacu ke UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Di situ disebutkan pasal 93 denda Rp 100 juta dan kurungan 1 tahun itu ancaman hukuman. Nanti bagaimana perwujudannya sudah diformulasikan, bisa aja plus ditilang tapi intinya nggak boleh mudik tapi setelah 7 Mei tadi," katanya.
(miq/miq) Next Article Mau Mudik Lokal Jawa Tengah? Ini Lokasi yang Diperbolehkan
Most Popular