Terawan Setujui PSBB di Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan

Muhammad Iqbal, CNBC Indonesia
23 April 2020 12:27
Terawan Agus Putranto (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Terawan Agus Putranto (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Kesehatan Letnan Jenderal TNI (Purn) dr. Terawan Agus Putranto menyetujui usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dari Pemerintah Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan.

Keputusan tersebut telah ditetapkan Menkes pada Rabu (22/4/2020) melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/273/2020.

Kasus Covid-19 di wilayah tersebut telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus yang signifikan. Oleh sebab itu PSBB sudah harus ditetapkan di sana dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

PSBB tersebut ditetapkan setelah dilakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.



"Setelah dilakukan kajian oleh tim teknis, kami menyetujui usulan PSBB di Kabupaten Gowa. Jadi PSBB bisa diterapkan di sana," kata dr. Terawan di Gedung Kemenkes, Jakarta, Rabu (22/4/2020), seperti dikutip dari rilis Kemenkes, Kamis (23/4/2020).

Selanjutnya, pemerintah setempat wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat. PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

[Gambas:Video CNBC]




(miq/miq) Next Article Terungkap! Alasan Terawan Tolak Permohonan PSBB Palangkaraya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular