
Dear Netflix Hingga Zoom, Siap-siap Bayar Pajakmu!
Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
23 April 2020 08:57

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus berupaya tetap menjaga penerimaan negara. Salah satu strategi yang dijalankan dengan berbagai terobosan regulasi melalui penetapan Perppu No. 1 Tahun 2020.
Hal ini dilakukan Dalam situasi pembatasan kegiatan sosial untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Suryo Utomo menjelaskan dengan adanya Perppu tersebut, maka pemerintah memiliki peluang untuk melakukan pengenaan pajak atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Saat ini, sesuai UU PPN yang berlaku, pemerintah tidak dapat menunjuk subjek pajak luar negeri. Atas pemanfaatan barang tidak berwujud ataupun jasa yang bersumber dari luar Daerah Pabean maka yang bertanggung jawab membayar PPN adalah pihak Orang Pribadi atau Badan yang memanfaatkan yang ada di Indonesia.
"Dengan Perppu no 1, subjek pajak luar negeri dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN. Jadi, nanti tiap transaksi barang tidak berwujud atau jasa yg berasal dari subjek luar negeri yang dimanfaatkan di Indonesia, jika subjek pajak tersebut ditunjuk sebagai pemungut maka PPN akan dipungut subjek pajak yang bersangkutan," kata Suryo kepada para awak media, Rabu (22/04).
Pada Perppu no 1 tahun 2020, sambung Suryo, juga diatur mengenai pengenaan pajak penghasilan terhadap Badan Usaha Tetap (BUT) Luar Negeri (LN).
Peraturan yang berlaku sekarang, BUT LN hanya dapat dikenai Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan kehadiran fisik di Indonesia, tetapi dengan Perppu No 1 jangkauannya diperluas dengan menghitung significance economic presence (SEP) atau signifikansi kegiatan ekonominya.
So, dengan ini perusahaan seperti Netflix yang menjual jasanya hingga Zoom pun harus membayar kewajiban pajak.
Jika pemerintah mampu menghitung SEP BUT LN, maka kita akan dapat memajaki pajak penghasilan.
Lebih jauh, ia menyampaikan bahwa saat ini masih akan disusun dan diformulasikan mekanisme dan penghitungan SEP tersebut. SEP dapat berupa jumlah penjualan di Indonesia, omzet konsolidasi grup, dan juga jumlah aktif pengguna media digital.
Apabila tidak dapat dikenai PPh, maka Suryo mengatakan akan dikenai pajak transaksi elektronik yang nantinya akan diatur dengan Peraturan Pemerintah. Namun DJP tengah menunggu solusi jangka panjang yang sedang dirumuskan oleh G-20.
"Terakhir, ministerial meeting G20 sepakat untuk mencari solusi jangka panjang untuk pengenaan pajak penghasilan ataupun pajak atas transaksi elektronik ini yang sedang dirumuskan bersama oleh para peserta. Spesifik untuk pajak transaksi elektronik ini kami terus komunikasi dengan working group yang menangani long term solution ini," jelasnya lagi.
(dru) Next Article Netflix Mangkir Pajak, Penonton RI Setor Rp 630 M ke Belanda!
Hal ini dilakukan Dalam situasi pembatasan kegiatan sosial untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Suryo Utomo menjelaskan dengan adanya Perppu tersebut, maka pemerintah memiliki peluang untuk melakukan pengenaan pajak atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
"Dengan Perppu no 1, subjek pajak luar negeri dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN. Jadi, nanti tiap transaksi barang tidak berwujud atau jasa yg berasal dari subjek luar negeri yang dimanfaatkan di Indonesia, jika subjek pajak tersebut ditunjuk sebagai pemungut maka PPN akan dipungut subjek pajak yang bersangkutan," kata Suryo kepada para awak media, Rabu (22/04).
Pada Perppu no 1 tahun 2020, sambung Suryo, juga diatur mengenai pengenaan pajak penghasilan terhadap Badan Usaha Tetap (BUT) Luar Negeri (LN).
Peraturan yang berlaku sekarang, BUT LN hanya dapat dikenai Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan kehadiran fisik di Indonesia, tetapi dengan Perppu No 1 jangkauannya diperluas dengan menghitung significance economic presence (SEP) atau signifikansi kegiatan ekonominya.
So, dengan ini perusahaan seperti Netflix yang menjual jasanya hingga Zoom pun harus membayar kewajiban pajak.
Jika pemerintah mampu menghitung SEP BUT LN, maka kita akan dapat memajaki pajak penghasilan.
Lebih jauh, ia menyampaikan bahwa saat ini masih akan disusun dan diformulasikan mekanisme dan penghitungan SEP tersebut. SEP dapat berupa jumlah penjualan di Indonesia, omzet konsolidasi grup, dan juga jumlah aktif pengguna media digital.
Apabila tidak dapat dikenai PPh, maka Suryo mengatakan akan dikenai pajak transaksi elektronik yang nantinya akan diatur dengan Peraturan Pemerintah. Namun DJP tengah menunggu solusi jangka panjang yang sedang dirumuskan oleh G-20.
"Terakhir, ministerial meeting G20 sepakat untuk mencari solusi jangka panjang untuk pengenaan pajak penghasilan ataupun pajak atas transaksi elektronik ini yang sedang dirumuskan bersama oleh para peserta. Spesifik untuk pajak transaksi elektronik ini kami terus komunikasi dengan working group yang menangani long term solution ini," jelasnya lagi.
(dru) Next Article Netflix Mangkir Pajak, Penonton RI Setor Rp 630 M ke Belanda!
Most Popular