Cegah PHK

2 Juta PHK & Dirumahkan, Menaker: Coba Dulu Bayar Gaji 50%!

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
22 April 2020 18:36
Ida Fauziah (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Ida Fauziah (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan data terbaru Kemenaker per 20 April 2020, jumlah pekerja yang terdampak Covid-19 total sebanyak 2.084.593 pekerja dari sektor formal dan informal yang berasal dari 116.370 perusahaan.

Rinciannya jumlah perusahaan dan pekerja formal yang dirumahkan adalah 1.304.777 dari 43.690 perusahaan. Sedangkan pekerja formal yang di-PHK sebanyak 241.431 orang pekerja dari 41.236 perusahaan.

"Sektor informal juga terpukul karena kehilangan 538.385 pekerja yang terdampak dari 31. 444 perusahaan atau UMKM," kata Ida dalam keterangan resminya, Rabu (22/4).

Ia kembali mewanti-wanti dunia usaha agar keputusan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menjadi pilihan terakhir dalam mengatasi dampak pandemi Covid-19.

"PHK itu langkah pamungkas, langkah terpaksa ketika langkah lain tak mungkin lagi. Tapi kalau masih mungkin meniadakan lembur, mengurangi shift dan jam kerja, merumahkan bergilir dengan separuh gaji (50%), ya dicoba dululah langkah itu," ujar Ida.



Menteri Ida Fauziyah juga mengimbau agar pengusaha nantinya mengajak kembali pekerja/buruh yang di-PHK dan dirumahkan saat pandemic Covid-19 sudah berakhir nantinya.

"Jangan lupa, kalau bisnis sudah jalan lagi, sudah ada rejeki, anak-anak yang di PHK harus jadi prioritas dipanggil lagi. Kan sudah saling kenal. Tidak usah men-training lagi. Sudah seperti keluarga saja selama ini, " katanya.

"Ekonomi kita upayakan tetap berputar. Maka Proyek Strategis Nasional (PSN) harus tetap jalan. Kalau tidak, negara tidak punya pemasukan untuk membiayai program bantuan sosial. Namun tentu beroperasinya sesuai protokol Covid di tempat kerja. Kami tetap awasi standar K3-nya dengan ketat sekali. Salus populi supreme lex esto (keselamatan rakyat adalah hokum tertinggi). Ini saya ingatkan lagi, ya," katanya.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani justru mengatakan melakukan PHK justru berat bagi pengusaha, mereka umumnya merumahkan pekerja.

"Memang kita nggak bisa PHK juga, karena kalau PHK harus kasih pesangon, sekarang banyak pengusaha menerapkan karyawan dicutikan di luar tanggungan (dirumahkan), kebanyakan begitu mengikuti cashflow yang ada," kata Hariyadi kepada CNBC Indonesia, Rabu (22/4).

[Gambas:Video CNBC]





(hoi/hoi) Next Article Bos Kapal Wajib Daftarkan Asuransi ABK, Beri Jaminan PHK!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular