Iuran BPJS Batal Naik, Ini Mekanismenya yang Terlanjur Bayar
22 April 2020 11:34

Jakarta, CNBC Indonesia - BPJS Kesehatan berkomitmen akan mengembalikan kelebihan iuran jaminan kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Buka Pekerja (BP) BPJS Kesehatan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, pihaknya akan melaksanakan kewajibannya untuk mengembalikan iuran kepada peserta dalam bentuk saldo iuran.
"Kelebihan iuran akan menjadi saldo untuk pembayaran iuran bulan berikutnya," kata Iqbal kepada CNBC Indonesia, Rabu (22/4/2020).
Notifikasi atau pemberitahuan itu segera akan dikirimkan kepada peserta, setelah pemerintah resmi mencabut dan/atau mengubah Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019.
"Notifikasinya secara resminya pasti diberikan. Karena BPJS tidak bisa bekerja mendahului regulasi," tuturnya.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung membatallkan kenaikan iuran jaminan kesehatan bagi PBPU dan BP BPJS Kesehatan.
Iuran BPJS Kesehatan yang sejak Januari naik menjadi Rp42.000 untuk kelas III kembali menjadi Rp25.500, kelas II dari Rp110.000 menjadi Rp51.000, dan kelas I dari Rp160.000 menjadi Rp80.000. Jumlah iuran sesuai Peraturan Presiden Nomor 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung No. 01/2011 tentang Hak Uji Materiil, pemerintah mempunyai waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari untuk melaksanakan Putusan MA tersebut (sampai dengan 29 Juni 2020).
Pemerintah saat ini sedang membahas langkah-langkah strategis yang akan dilakukan untuk menyikapi putusan tersebut, dan terus berupaya agar pelayanan terhadap peserta BPJS berjalan baik, serta tetap menjaga demi mempertahankan kesinambungan Program JKN.
Langkah strategis itu diejawantahkan dalam rencana penerbitan Peraturan Presiden yang substansinya antara lain mengatur keseimbangan dan keadilan besaran iuran antar segmen peserta, dampak terhadap kesinambungan program dan pola pendanaan JKN, konstruksi ekosistem jaminan kesehatan yang sehat, termasuk peran pemerintah pusat dan daerah.
Rancangan perpres tersebut telah melalui proses harmonisasi dan selanjutnya akan berproses paraf para menteri dan diajukan penandatanganan kepada Presiden.
(dru)
Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, pihaknya akan melaksanakan kewajibannya untuk mengembalikan iuran kepada peserta dalam bentuk saldo iuran.
"Kelebihan iuran akan menjadi saldo untuk pembayaran iuran bulan berikutnya," kata Iqbal kepada CNBC Indonesia, Rabu (22/4/2020).
Notifikasi atau pemberitahuan itu segera akan dikirimkan kepada peserta, setelah pemerintah resmi mencabut dan/atau mengubah Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019.
"Notifikasinya secara resminya pasti diberikan. Karena BPJS tidak bisa bekerja mendahului regulasi," tuturnya.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung membatallkan kenaikan iuran jaminan kesehatan bagi PBPU dan BP BPJS Kesehatan.
Iuran BPJS Kesehatan yang sejak Januari naik menjadi Rp42.000 untuk kelas III kembali menjadi Rp25.500, kelas II dari Rp110.000 menjadi Rp51.000, dan kelas I dari Rp160.000 menjadi Rp80.000. Jumlah iuran sesuai Peraturan Presiden Nomor 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung No. 01/2011 tentang Hak Uji Materiil, pemerintah mempunyai waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari untuk melaksanakan Putusan MA tersebut (sampai dengan 29 Juni 2020).
Pemerintah saat ini sedang membahas langkah-langkah strategis yang akan dilakukan untuk menyikapi putusan tersebut, dan terus berupaya agar pelayanan terhadap peserta BPJS berjalan baik, serta tetap menjaga demi mempertahankan kesinambungan Program JKN.
Langkah strategis itu diejawantahkan dalam rencana penerbitan Peraturan Presiden yang substansinya antara lain mengatur keseimbangan dan keadilan besaran iuran antar segmen peserta, dampak terhadap kesinambungan program dan pola pendanaan JKN, konstruksi ekosistem jaminan kesehatan yang sehat, termasuk peran pemerintah pusat dan daerah.
Rancangan perpres tersebut telah melalui proses harmonisasi dan selanjutnya akan berproses paraf para menteri dan diajukan penandatanganan kepada Presiden.
Artikel Selanjutnya
Sempat Batalkan, MA Tanggapi Jokowi Naikkan Lagi Iuran BPJS
(dru)