
Ingat! Anies Bisa Perpanjang PSBB DKI Asal Direstui Terawan
Muhammad Iqbal, CNBC Indonesia
22 April 2020 11:09

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Achmad Yurianto menyatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bisa memperpanjang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan sejumlah catatan. Salah satunya adalah evaluasi terhadap pelaksanaan PSBB dalam kurun waktu 10 April 2020 hingga 23 April 2020.
"Tinggal mereka evaluasi, minta perpanjang," kata Yuri, sapaan akrab Achmad Yurianto, saat dihubungi cnnindonesia.com, Rabu (22/4/2020).
Yuri tidak menjelaskan lebih lanjut apakah Kemenkes sudah menerima hasil evaluasi dari pihak Pemprov DKI Jakarta atau belum. Ia hanya menekankan perpanjangan pelaksanaan PSBB akan tetap diputuskan oleh Menteri Kesehatan Letnan Jenderal TNI (Purn) dr. Terawan Agus Putranto.
"Yang memutuskan pertama tetap menkes," kata Yuri yang juga menjadi juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19.
Pelaksanaan PSBB bertujuan untuk menekan laju penyebaran virus corona di Jakarta. Namun, hingga Selasa (21/4/2020), jumlah kasus Covid-19 di ibu kota terhitung paling tinggi dibanding 33 provinsi lain.
Secara kumulatif, pasien positif Covid-19 di Jakarta mencapai 3.279 orang hingga Selasa (21/4/2020). Dari jumlah itu total pasien yang sembuh sebanyak 286 orang, serta jumlah korban meninggal akibat Covid-19 mencapai 305 orang.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengungkapkan rencana perpanjangan PSBB. Hal itu disampaikan Ketua II Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta, Catur Laswanto seperti dilansir cnnindonesia.com, Rabu (22/4/2020).
"Ada rencana perpanjangan (PSBB DKI Jakarta)," katanya.
Ihwal PSBB DKI Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pernah mengisyaratkan perpanjangan. Dalam rapat dengan Timwas Covid-19 DPR RI, pekan lalu, Anies mengatakan, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 menuliskan PSBB diberlakukan selama 14 hari.
"Padahal dalam kenyataan wabah seperti ini tidak bisa selesai dalam 14 hari. Karena itu hampir pasti PSBB ini harus diperpanjang," katanya dalam rapat yang berlangsung secara virtual, Kamis (16/4/2020).
Anies mengakui pelaksanaan PSBB tidaklah mudah. Sebab, dibutuhkan kampanye kesadaran secara serius di masyarakat. Penegakan aturan, menurut Anies, akan dilaksanakan.
"Kita akan menegakkan aturan bahkan bisa mencabut izin usaha. Itu semua kita lakukan bertahap. Pertama pemberitahuan, kalau diulang, lakukan tindakan. Karena pada prinsipnya ini bukan penegakan aturan saja tapi ini soal menyebarkan bahaya Covid-19 ini," ujarnya.
(miq/miq) Next Article Anies Ungkap Alasan Tak Tarik 'Rem Darurat' di DKI Jakarta
"Tinggal mereka evaluasi, minta perpanjang," kata Yuri, sapaan akrab Achmad Yurianto, saat dihubungi cnnindonesia.com, Rabu (22/4/2020).
Yuri tidak menjelaskan lebih lanjut apakah Kemenkes sudah menerima hasil evaluasi dari pihak Pemprov DKI Jakarta atau belum. Ia hanya menekankan perpanjangan pelaksanaan PSBB akan tetap diputuskan oleh Menteri Kesehatan Letnan Jenderal TNI (Purn) dr. Terawan Agus Putranto.
Pelaksanaan PSBB bertujuan untuk menekan laju penyebaran virus corona di Jakarta. Namun, hingga Selasa (21/4/2020), jumlah kasus Covid-19 di ibu kota terhitung paling tinggi dibanding 33 provinsi lain.
Secara kumulatif, pasien positif Covid-19 di Jakarta mencapai 3.279 orang hingga Selasa (21/4/2020). Dari jumlah itu total pasien yang sembuh sebanyak 286 orang, serta jumlah korban meninggal akibat Covid-19 mencapai 305 orang.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengungkapkan rencana perpanjangan PSBB. Hal itu disampaikan Ketua II Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta, Catur Laswanto seperti dilansir cnnindonesia.com, Rabu (22/4/2020).
"Ada rencana perpanjangan (PSBB DKI Jakarta)," katanya.
Ihwal PSBB DKI Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pernah mengisyaratkan perpanjangan. Dalam rapat dengan Timwas Covid-19 DPR RI, pekan lalu, Anies mengatakan, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 menuliskan PSBB diberlakukan selama 14 hari.
"Padahal dalam kenyataan wabah seperti ini tidak bisa selesai dalam 14 hari. Karena itu hampir pasti PSBB ini harus diperpanjang," katanya dalam rapat yang berlangsung secara virtual, Kamis (16/4/2020).
Anies mengakui pelaksanaan PSBB tidaklah mudah. Sebab, dibutuhkan kampanye kesadaran secara serius di masyarakat. Penegakan aturan, menurut Anies, akan dilaksanakan.
"Kita akan menegakkan aturan bahkan bisa mencabut izin usaha. Itu semua kita lakukan bertahap. Pertama pemberitahuan, kalau diulang, lakukan tindakan. Karena pada prinsipnya ini bukan penegakan aturan saja tapi ini soal menyebarkan bahaya Covid-19 ini," ujarnya.
(miq/miq) Next Article Anies Ungkap Alasan Tak Tarik 'Rem Darurat' di DKI Jakarta
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular