
Proyek Molor Gegara Covid-19, Pengusaha Minta Dispensasi
Ratu Rina, CNBC Indonesia
21 April 2020 19:12

Jakarta, CNBC Indonesia - Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) meminta pemerintah mengeluarkan regulasi untuk perpanjangan waktu pekerjaan proyek serta meniadakan denda atas keterlambatan penyelesaian proyek akibat pandemi virus covid-19 atau corona.
Sekjen BPP Gapensi, Andi Rukman Karumpa mengatakan Gapensi masih menanti regulasi terkait sektor konstruksi di masa pandemi Covid-19, mengingat di masa ini sulit bagi pelaku industri untuk menyelesaikan proyek tepat waktu. Selain itu, variabel eskalasi harga dan bahan baku yang melambung tinggi karena kenaikan kurs dollar dan harus diimpor.
"Tentu harus ada petunjuk kepada kami bahwa ada eskalasi harga, ada perpanjangan waktu, karena konsekuensinya tidak akan mungkin para pelaku dunia usaha dari bidang konstruksi dapat menyelesaikan pekerjaan tepat waktu. Kemudian, yang menjadi persoalan dengan melemahnya Rupiah ini harga material semakin melonjak tinggi, contoh baja dsb, semuanya impor otomatis kenaikan sungguh luar biasa," ujar Andi
Proyek yang tidak dapat diselesaikan tepat waktu ini lantaran kegiatan konstruksi menerapkan aturan social distancing sehingga jumlah tenaga kerja yang beraktivitas menjadi berkurang.
"Kita minta regulasi nya kalau tidak selesai sampai akhir tahun bagaimana, dan itu saya yakin tidak akan mungkin selesai tepat waktu sudah sangat pasti, karena pasti tenaga kerja kan kita kurangi, harga material juga semakin tinggi peralatan juga semakin sulit maka itu kita minta benar benar supaya menjadi perhatian pemerintah terhadap pelaku pelaku di bidang konstruksi," jelasnya.
"Karena kalau tidak persoalan hukum melibas teman-teman kalo tidak ada aturan itu," tegasnya.
Sementara itu, menurut Andi pemerintah juga perlu mengevaluasi kembali Surat Edaran Menteri Keuangan (SE No.S-247/MK.07/2020 tentang penundaan pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik.
"Yang pertama kepada menteri keuangan supaya DAK yang Rp 10 miliar ke bawah jangan di-offkan tetap digulirkan supaya UKM kita didaerah bisa berjalan dengan baik. Kemudian di Kemen-PU jangan dipangkas," lanjutnya.
Dia menambahkan, sebanyak 82 persen dari 30.763 Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) anggotanya bergerak di skala usaha mikro kecil menengah (UMKM) sehingga rentan terhadap gejolak ekonomi.
"Karena 85 persen Itu ada di daerah. Yang kedua dana DAK yang 10 miliar tetap berjalan karena ini kekuatan roda ekonomi daerah bisa tumbuh. kata Andi.
"Dan terakhir kami minta kepada menteri PU menyangkut pemotongan yang di Rp 24,5 triliun kami minta supaya itu jangan lagi dari anggaran proyek yang dipotong," ujarnya.
(dru) Next Article Miris! Pengusaha Konstruksi Gulung Tikar Dihantam Pandemi
Sekjen BPP Gapensi, Andi Rukman Karumpa mengatakan Gapensi masih menanti regulasi terkait sektor konstruksi di masa pandemi Covid-19, mengingat di masa ini sulit bagi pelaku industri untuk menyelesaikan proyek tepat waktu. Selain itu, variabel eskalasi harga dan bahan baku yang melambung tinggi karena kenaikan kurs dollar dan harus diimpor.
"Tentu harus ada petunjuk kepada kami bahwa ada eskalasi harga, ada perpanjangan waktu, karena konsekuensinya tidak akan mungkin para pelaku dunia usaha dari bidang konstruksi dapat menyelesaikan pekerjaan tepat waktu. Kemudian, yang menjadi persoalan dengan melemahnya Rupiah ini harga material semakin melonjak tinggi, contoh baja dsb, semuanya impor otomatis kenaikan sungguh luar biasa," ujar Andi
"Kita minta regulasi nya kalau tidak selesai sampai akhir tahun bagaimana, dan itu saya yakin tidak akan mungkin selesai tepat waktu sudah sangat pasti, karena pasti tenaga kerja kan kita kurangi, harga material juga semakin tinggi peralatan juga semakin sulit maka itu kita minta benar benar supaya menjadi perhatian pemerintah terhadap pelaku pelaku di bidang konstruksi," jelasnya.
"Karena kalau tidak persoalan hukum melibas teman-teman kalo tidak ada aturan itu," tegasnya.
Sementara itu, menurut Andi pemerintah juga perlu mengevaluasi kembali Surat Edaran Menteri Keuangan (SE No.S-247/MK.07/2020 tentang penundaan pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik.
"Yang pertama kepada menteri keuangan supaya DAK yang Rp 10 miliar ke bawah jangan di-offkan tetap digulirkan supaya UKM kita didaerah bisa berjalan dengan baik. Kemudian di Kemen-PU jangan dipangkas," lanjutnya.
Dia menambahkan, sebanyak 82 persen dari 30.763 Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) anggotanya bergerak di skala usaha mikro kecil menengah (UMKM) sehingga rentan terhadap gejolak ekonomi.
"Karena 85 persen Itu ada di daerah. Yang kedua dana DAK yang 10 miliar tetap berjalan karena ini kekuatan roda ekonomi daerah bisa tumbuh. kata Andi.
"Dan terakhir kami minta kepada menteri PU menyangkut pemotongan yang di Rp 24,5 triliun kami minta supaya itu jangan lagi dari anggaran proyek yang dipotong," ujarnya.
(dru) Next Article Miris! Pengusaha Konstruksi Gulung Tikar Dihantam Pandemi
Most Popular