BATAL TERBANG GEGARA CORONA

Maskapai Tak Kembalikan Refund Tiket, Kena Sanksi?

Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
20 April 2020 20:12
Lion Air
Foto: Lion Air JT-610 (Istimewa Lion Air)
Jakarta, CNBC Indonesia - Saat pandemi corona terjadi, banyak pembatalan penerbangan yang terjadi karena kehendak maskapai maupun konsumen. Hal ini terjadi pada Praditya, salah seorang konsumen Lion Air Group yang mengaku resah karena uangnya tak dikembalikan secara tunai melainkan voucher setelah ia membatalkan penerbangan.

Bila ada maskapai penerbangan tak memberikan pengembalian dana tunai atau refund tiket pesawat yang telanjur dipesan konsumen karena pembatalan, apa ketentuannya?

Mengenai mekanisme refund tiket ini  sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No PM 185 Tahun 2015. Dalam regulasi itu, Pasal 10 ayat (1) dengan jelas menegaskan bahwa badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri wajib mengembalikan biaya jasa angkutan udara yang telah dibayarkan oleh calon penumpang (refund ticket) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d apabila penumpang membatalkan penerbangannya.



Selanjutnya Pasal 10 ayat (2) lebih rinci mengatur, pengembalian biaya jasa angkutan udara yang telah dibayarkan oleh calon penumpang (refund ticket) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:

a. pengembalian di atas 72 (tujuh puluh dua) jam oleh penumpang sebelum jadwal keberangkatan mendapatkan pengembalian paling sedikit sebesar 75% (tujuh puluh lima per seratus) dari tarif dasar;

b. pengembalian di bawah 72 (tujuh puluh dua) jam sampai dengan 48 (empat puluh delapan) jam oleh penumpang sebelum jadwal keberangkatan mendapatkan pengembalian paling sedikit sebesar 50% (lima puluh per seratus) dari tarif dasar;

c. pengembalian di bawah 48 (empat puluh delapan) jam sampai dengan 24 (dua puluh empat) jam oleh penumpang sebelum jadwal keberangkatan mendapatkan pengembalian paling sedikit sebesar 40% (empat puluh per seratus) dari tarif dasar;

d. pengembalian di bawah 24 (dua puluh empat) jam sampai dengan 12 (dua belas) jam oleh penumpang sebelum jadwal keberangkatan mendapatkan pengembalian paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh per seratus) dari tarif dasar;

e. pengembalian di bawah 12 (dua belas) jam sampai dengan 4 (empat) jam oleh penumpang sebelum jadwal keberangkatan mendapatkan pengembalian paling sedikit sebesar 20% (dua puluh per seratus) dari tarif dasar; dan

f. pengembalian di bawah 4 (empat) jam oleh penumpang sebelum jadwal keberangkatan mendapatkan pengembalian paling sedikit sebesar 10% (sepuluh per seratus) dari tarif dasar dan/atau sesuai dengan kebijakan badan usaha angkutan udara niaga berjadwal.

Kepala Bagian Kerja Sama Internasional, Humas dan Umum Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Budi Prayitno, menjelaskan bahwa PM 185/2015 juga mengatur refund dalam kondisi force majeure.

"Untuk kelompok full service akan dikenakan biaya admin 20%, untuk medium 15% dan untuk no frill 10%," kata Budi ketika dikonfirmasi CNBC Indonesia, Senin (20/4/20).

Ketika ditanya apakah kebijakan yang diberlakukan Lion Air Group melanggar ketentuan, dia tak bersedia menjawab. Yang jelas dia menegaskan bahwa Kemenhub saat ini belum memutuskan adanya penetapan sebagai force majeur.

"Sampai saat ini belum ada penetapan sebagai force majeure. [...] Sedang dikoordinasikan di internal, dalam kondisi pandemi, khususnya apabila dinyatakan force majeure," urainya.

Lebih lanjut, terkait refund tiket ini dia juga mengaku tengah berkoordinasi dengan para pihak terkait. Dia pun menyadari beban maskapai penerbangan saat ini juga cukup berat.

"Sedang dikoordinasikan tentang hal tersebut, karena cukup besar. Artinya akan membebani airline yang kondisi sekarang ini sedang terpuruk. Mereka siap terbang tetapi ada pembatasan (50% dari kapasitas) sesuai PM 18," imbuhnya.

CNBC Indonesia sudah beberapa kali menghubungi Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro dan Managing Director of Lion Air Group Daniel Putut untuk meminta tanggapan. Namun upaya konfirmasi tersebut belum direspons.

[Gambas:Video CNBC]




(hoi/hoi) Next Article Kenali Ciri & Gejala Virus Corona, Ini Penjelasan IDI

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular