
Saat Anies Tagih DBH, Pesan Sri Mulyani: Jangan Menunggu
Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
18 April 2020 11:24

Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah menyurati Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati agar segera mencairkan dana bagi hasil (DBH) tahun 2019 sebesar Rp 7,5 triliun.
Penerimaan daerah DKI Jakarta turun cukup tajam akibat pandemi Covid-19, sehingga pencairan mendesak dilakukan jadi pertimbangannya.
Merespons hal tersebut, Sri Mulyani menyampaikan, DBH yang diminta Anies saat ini jika sesuai aturan maka belum bisa dicairkan. Sebab, angka DBH DKI Jakarta yang pasti harus menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terlebih dahulu.
"Audit biasanya LKPP nya kelar April dan disampaikan ke DPR dan kalau sudah jadi UU kita bayarkan sesuai hasil audit KPK. Maka biasanya DBH 2019 dibayarkan pada bulan Agustus, September," kata Sri Mulyani, saat Konferensi Pers APBN KiTA, Jumat (17/4/2020).
Setelah melalui proses audit, kata Bendahara Negara ini nantinya akan ketahuan berapa kurang bayar pemerintah untuk DBH DKI Jakarta tahun 2019.
Namun, mengingat kebijakan ini harus dibayarkan segera untuk membantu keuangan DKI Jakarta di masa sulit akibat Covid-19, Kemenkeu akan membayarkan 50% dari kisaran jumlah DBH tahun 2019 sembari menunggu audit BPK rampung. Kebijakan ini juga berlaku untuk setiap daerah dan tidak hanya DKI Jakarta.
"Nah hari ini berbagai daerah PAD (Pendapatan Asli Daerah) turun dan Anies bilang tolong saya dibayarkan duluan. Tekniknya memang dibayarkan setelah audit BPK, tapi karena sekarang urgent maka kami putuskan 50% sambil menunggu audit BPK angkanya sekian, ini untuk 2019," ujarnya.
Meski demikian, Sri Mulyani juga mengingatkan agar pemerintah daerah tidak perlu menunggu dana bagi hasil (DBH). Mereka bisa melakukan realokasi anggaran dari APBD.
"Ini bisa dilakukan realokasi dan tidak perlu nunggu dana DBH dari transfer daerah. Ini tidak sebesar dari belanja mereka dari DAU pun, gunakan dana mereka sendiri," kata Sri Mulyani.
Ia menambahkan, anggaran daerah memang harus dilakukan realokasi secara keseluruhan, terutama untuk penanganan Covid-19.
"25% dari dana transfer daerah untuk DBH sudah bisa dilakukan, untuk penanganan Covid-19 juga," kata Sri Mulyani.
(hps/hps) Next Article Dear Gubernur Anies, Pesan Sri Mulyani: Jangan Tunggu DBH...
Penerimaan daerah DKI Jakarta turun cukup tajam akibat pandemi Covid-19, sehingga pencairan mendesak dilakukan jadi pertimbangannya.
Merespons hal tersebut, Sri Mulyani menyampaikan, DBH yang diminta Anies saat ini jika sesuai aturan maka belum bisa dicairkan. Sebab, angka DBH DKI Jakarta yang pasti harus menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terlebih dahulu.
Setelah melalui proses audit, kata Bendahara Negara ini nantinya akan ketahuan berapa kurang bayar pemerintah untuk DBH DKI Jakarta tahun 2019.
Namun, mengingat kebijakan ini harus dibayarkan segera untuk membantu keuangan DKI Jakarta di masa sulit akibat Covid-19, Kemenkeu akan membayarkan 50% dari kisaran jumlah DBH tahun 2019 sembari menunggu audit BPK rampung. Kebijakan ini juga berlaku untuk setiap daerah dan tidak hanya DKI Jakarta.
"Nah hari ini berbagai daerah PAD (Pendapatan Asli Daerah) turun dan Anies bilang tolong saya dibayarkan duluan. Tekniknya memang dibayarkan setelah audit BPK, tapi karena sekarang urgent maka kami putuskan 50% sambil menunggu audit BPK angkanya sekian, ini untuk 2019," ujarnya.
Meski demikian, Sri Mulyani juga mengingatkan agar pemerintah daerah tidak perlu menunggu dana bagi hasil (DBH). Mereka bisa melakukan realokasi anggaran dari APBD.
"Ini bisa dilakukan realokasi dan tidak perlu nunggu dana DBH dari transfer daerah. Ini tidak sebesar dari belanja mereka dari DAU pun, gunakan dana mereka sendiri," kata Sri Mulyani.
Ia menambahkan, anggaran daerah memang harus dilakukan realokasi secara keseluruhan, terutama untuk penanganan Covid-19.
"25% dari dana transfer daerah untuk DBH sudah bisa dilakukan, untuk penanganan Covid-19 juga," kata Sri Mulyani.
(hps/hps) Next Article Dear Gubernur Anies, Pesan Sri Mulyani: Jangan Tunggu DBH...
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular