
Sri Mulyani Cairkan 50% Dana Bagi Hasil ke Anies
Lidya Julita S, CNBC Indonesia
17 April 2020 17:05

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan akan segera mencairkan Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2019 untuk semua daerah di Indonesia. DBH tersebut termasuk untuk DKI Jakarta yang diminta oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Sri Mulyani mengatakan, jika mengikuti mekanisme, maka seharusnya DBH kurang bayar pemerintah ke daerah dibayarkan pada bulan Agustus atau September tahun berikutnya, setelah selesai audit LKPP oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Namun, karena saat ini kondisi sedang sulit karena terdampak Covid-19 yang menyebabkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) menurun, maka pemerintah berencana membayarkan DBH kurang bayar tersebut lebih awal.
"Tekniknya memang dibayarkan setelah audit BPK, tapi karena sekarang urgent maka kami putuskan 50% dibayarkan dulu sambil menunggu hasil audit BPK angkanya sekian, ini untuk 2019," ujar Sri Mulyani saat konferensi pers APBN KiTA, Jumat (17/4/2020).
Menurutnya, percepatan pemberian DBH kurang bayar tahun 2019 ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 20 tahun 2020 tentang Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2020.
"Untuk seluruh daerah di seluruh Indonesia, DBH 2019 akan kita bayarkan 50% dulu meski belum ada auditnya. Sudah saya keluarkan PMK-nya beberapa hari lalu, sudah bisa dibayarkan DBH 2019 yang anggaran 2020," jelasnya.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan, untuk DKI Jakarta total DBH kurang bayar tahun 2019 ada sekitar Rp 5,1 triliun. DBH ini akan dibayarkan segera pada bulan ini.
Dengan demikian, jika dibayarkan 50%, maka DKI Jakarta akan menerima dana sekitar Rp 2,5 triliun pada bulan ini untuk pembayaran DBH kurang bayar tahun 2019.
"Jumlahnya DKI (DBH kurang bayar 2019) diminta Rp 5,1 triliun dan akan dibayarkan setengah dari itu di April ini," tegasnya.
(dru) Next Article Anggaran Pemulihan Ekonomi Sudah Disebar Rp 579 T
Sri Mulyani mengatakan, jika mengikuti mekanisme, maka seharusnya DBH kurang bayar pemerintah ke daerah dibayarkan pada bulan Agustus atau September tahun berikutnya, setelah selesai audit LKPP oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Namun, karena saat ini kondisi sedang sulit karena terdampak Covid-19 yang menyebabkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) menurun, maka pemerintah berencana membayarkan DBH kurang bayar tersebut lebih awal.
Menurutnya, percepatan pemberian DBH kurang bayar tahun 2019 ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 20 tahun 2020 tentang Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2020.
"Untuk seluruh daerah di seluruh Indonesia, DBH 2019 akan kita bayarkan 50% dulu meski belum ada auditnya. Sudah saya keluarkan PMK-nya beberapa hari lalu, sudah bisa dibayarkan DBH 2019 yang anggaran 2020," jelasnya.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan, untuk DKI Jakarta total DBH kurang bayar tahun 2019 ada sekitar Rp 5,1 triliun. DBH ini akan dibayarkan segera pada bulan ini.
Dengan demikian, jika dibayarkan 50%, maka DKI Jakarta akan menerima dana sekitar Rp 2,5 triliun pada bulan ini untuk pembayaran DBH kurang bayar tahun 2019.
"Jumlahnya DKI (DBH kurang bayar 2019) diminta Rp 5,1 triliun dan akan dibayarkan setengah dari itu di April ini," tegasnya.
(dru) Next Article Anggaran Pemulihan Ekonomi Sudah Disebar Rp 579 T
Most Popular