Pak Anies, Simak Yah Penjelasan Lengkap Sri Mulyani Soal DBH

Lidya Julita S, CNBC Indonesia
17 April 2020 15:00
menkeu Sri Mulyani
Foto: CNBC Indonesia/Chandra Gian Asmara
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati akhirnya angkat bicara mengenai Dana Bagi Hasil (DBH) yang diminta oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Di mana, Anies ingin DBH untuk DKI bisa segera dicairkan.

Sri Mulyani menyampaikan, DBH yang diminta Anies saat ini jika sesuai aturan maka belum bisa dicairkan. Sebab, angka DBH DKI Jakarta yang pasti harus menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terlebih dahulu.

Menurutnya, nanti dari audit BPK baru ketahuan berapa kurang bayar pemerintah untuk DBH DKI Jakarta tahun 2019 dan biasa dibayarkan pada Agustus. Namun, saat ini Anies meminta dibayarkan terlebih dahulu untuk membantu keuangan DKI Jakarta di masa sulit akibat Covid-19.

"Nah DBH 2019 ini biasanya diaudit dulu oleh BPK, dan BPK menyampaikan ke pemerintah kalau ada kurang bayar dan akan kita bayarkan. Audit biasanya LKPP nya kelar April dan disampaikan ke DPR dan kalau sudah jadi UU kita bayarkan sesuai hasil audit KPK. Maka biasanya DBH 2019 dibayarkan pada bulan Agustus, September," ujarnya saat Konferensi Pers APBN KiTA, Jumat (17/4/2020).

Oleh karenanya, Sri Mulyani mengatakan akan membayarkan setengah dari kisaran jumlah DBH tahun 2019. Ini berlaku untuk setiap daerah dan tidak hanya DKI Jakarta saja.

"Nah hari ini berbagai daerah PAD (Pendapatan Asli Daerah) turun dan Anies bilang tolong saya dibayarkan duluan. Tekniknya memang dibayarkan setelah audit BPK, tapi karena sekarang urgent maka kami putuskan 50% sambil menunggu audit BPK angkanya sekian, ini untuk 2019," jelasnya.

Berikut penjelasan lengkap Sri Mulyani mengenai DBH:

Nah sekarang yang 2019, yang pak Anies selalu minta itu DBH 2019. Setiap daerah, DBH 2019 yang kami bayarkan pasti beda sama realisasi, maka pada akhir tahun APBN, kita bikin laporan keuangan dan diaudit oleh BPK, BPK nanti sebutkan penerimaan pajak sekian, maka DBH tahun lalu kurang bayar harus dibayarkan.

Tahun lalu DBH 2020 kita anggarkan dan ada DBH 2019 yang kita kurang bayar karena alokasi tidak sesuai kenyataan yang harus kita bayar. Nah DBH 2019 ini biasanya diaudit dulu oleh BPK, dan BPK sampaikan ke pemerintah ada kurang bayar dan akan kita bayarkan.

Audit biasanya LKPP nya kelar April dan disampaikan ke DPR dan kalau sudah jadi UU kita bayarkan, maka DBH 2019 dibayarkan biasanya pada bulan Agustus, September.

Nah hari ini berbagai daerah PAD (Pendapatan Asli Daerah) nya turun dan Anies bilang tolong saya dibayarkan duluan, kan itu sudah DBH 2019. Tekniknya memang dibayarkan setelah audit BPK, tapi karena sekarang urgent maka kami putuskan 50% dibayarkan dulu sambil menunggu hasil audit BPK angkanya sekian, ini untuk 2019.

Untuk 2020 maka kami akan bayar lebih cepat juga karena domain pemerintah untuk menentukan. Untuk semua kepala daerah saya ingin sampaikan APBD-APBD daerah masih banyak yang belum dilakukan perubahan. Misalnya di DKI Jakarta, belanja pegawainya tinggi hampir Rp 25 triliun, belanja barang Rp 24 triliun dan saya tahu mereka bisa lakukan realokasi dan refocusing dan kami sambil lakukan percepat pembayaran DBH.

Kami akan terus lakukan langkah-langkah extra ordinary untuk bantu daerah seperti DBH tadi. Padahal kan terlihat sekali penerimaan alami tekanan dan makanya harus sama melakukannya, dilakukan bersama oleh daerah dan pusat.

Untuk seluruh daerah di seluruh Indonesia, DBH 2019 akan kita bayarkan 50% dulu meski belum ada auditnya. Sudah saya keluarkan PMK-nya beberapa hari lalu, sudah bisa dibayarkan DBH 2019 yang anggaran 2020. Untuk anggaran 2020 sudah lakukan pembayaran sampai kuartal II.




[Gambas:Video CNBC]




(dru) Next Article Ibu Sri Mulyani, Kok Belum Setor Dana Bagi Hasil Pak Anies?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular