Langgar Aturan PSBB, Anies Tutup 20 Perkantoran di Jakarta!

News - Muhammad Iqbal, CNBC Indonesia
17 April 2020 13:33
Anies Baswedan. Foto: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Dokumentasi Humas Pemprov DKI Jakarta)
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menindak perkantoran yang tidak menaati  pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Totalnya ada 20 perkantoran yang ditutup," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (17/4/2020), seperti dikutip CNBC Indonesia.

Arifin merinci 20 perkantoran yang ditutup itu paling banyak berada di Jakarta Barat dengan 11 perkantoran. Sementara di Jakarta Pusat lima perkantoran, dan di Jakarta Utara empat perkantoran.

Kantor yang ditutup merupakan perusahaan-perusahaan yang tidak dikecualikan selama PSBB, namun masih tetap beroperasi. Kendati begitu, Arifin tidak memerinci kantor mana saja yang saat ini telah ditutup sementara oleh Pemprov DKI Jakarta.

Arifin memastikan, Satpol PP juga masih terus melakukan sidak ke sejumlah lokasi perkantoran yang masih buka. Sidak akan dilaksanakan hingga masa PSBB berakhir.

Ia juga menjelaskan perusahaan yang tidak taat tersebut akan diberi teguran terlebih dulu sebelum dihentikan sementara.

Selama PSBB, aktivitas perkantoran harus dihentikan. Hal itu tertuang dalam Pasal 9 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020. Aturan itu menjelaskan bahwa perusahaan harus menghentikan sementara aktivitas kerja di kantor. Selama penghentian itu, perusahaan wajib mengganti aktivitas tersebut dengan bekerja di rumah.



Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya juga telah mengancam akan mencabut izin perusahaan yang melanggar aturan PSBB di Jakarta. Ada pengecualian bagi kantor-kantor yang bergerak di bidang pemerintahan, kesehatan, pangan, energi, komunikasi dan teknologi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, dan industri strategis.

Kemarin, Anies buka-bukaan soal pemberlakuan PSBB di ibu kota. Seperti diketahui, PSBB di DKI Jakarta dimulai sejak Rabu (10/4/2020) lalu.

Dalam rapat dengan Timwas Covid-19 DPR RI, Anies mengatakan, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 menuliskan PSBB diberlakukan selama 14 hari.

"Padahal dalam kenyataan wabah seperti ini tidak bisa selesai dalam 14 hari. Karena itu hampir pasti PSBB ini harus diperpanjang," katanya dalam rapat yang berlangsung secara virtual, Kamis (16/4/2020).

Anies mengakui pelaksanaan PSBB tidaklah mudah. Sebab, dibutuhkan kampanye kesadaran secara serius di masyarakat. Penegakan aturan, menurut Anies, akan dilaksanakan.

"Kita akan menegakkan aturan bahkan bisa mencabut izin usaha. Itu semua kita lakukan bertahap. Pertama pemberitahuan, kalau diulang, lakukan tindakan. Karena pada prinsipnya ini bukan penegakan aturan saja tapi ini soal menyebarkan bahaya Covid-19 ini," ujarnya.
Artikel Selanjutnya

Resmi! Anies: PSBB DKI Jakarta Diperpanjang Sampai 22 Mei


(miq/miq)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading