
Luhut Minta Anies Tutup Kantor yang Beroperasi Saat PSBB
Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
17 April 2020 12:57

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perhubungan Ad Interim yang juga Menko Kemaritiman dan Investasi Jenderal TNI (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar tegas menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Permintaan itu disampaikan Luhut melalui Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi.
Budi menjelaskan, arahan itu berkaitan dengan usulan sejumlah daerah terkait operasional transportasi massal atau angkutan umum. Ada daerah yang mengajukan penghentian, namun ada pula yang masih membutuhkan angkutan umum beroperasi.
"Saya dapat petunjuk dan arahan Menko Maritim, untuk penumpang oke (dilarang) silakan, tapi untuk logistik jangan sampai terhambat," ujar Budi Setiyadi dalam konferensi pers virtual, Jumat (17/4/2020).
Khusus untuk di wilayah DKI Jakarta, Budi menjelaskan bahwa PSBB bisa berjalan efektif jika semua perkantoran tutup, kecuali yang masih diperbolehkan sesuai aturan.
"Dalam pergub 33 (Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020), kantor di luar regulasi harus tutup, itu harus tutup. Kalau masih dibuka denda saja," katanya.
Kendati begitu, Budi mewanti-wanti agar angkutan logistik tetap berjalan. Apalagi jika kegiatan produksi di sektor hilirnya masih berlangsung.
"Kalau dari hilir masih ada kegiatan supply, harus ada. Kalau gak ada malah terjadi penumpukan. PSBB efektif kalau Pemda DKI agar bisa bersikap tegas. Kantor-kantor usaha di luar ketentuan di luar logistik untuk bisa ditutup sementara," ujarnya.
Kemarin, Anies buka-bukaan soal pemberlakuan PSBB di ibu kota. Seperti diketahui, PSBB di DKI Jakarta dimulai sejak Rabu (10/4/2020) lalu.
Dalam rapat dengan Timwas Covid-19 DPR RI, Anies mengatakan, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 menuliskan PSBB diberlakukan selama 14 hari.
"Padahal dalam kenyataan wabah seperti ini tidak bisa selesai dalam 14 hari. Karena itu hampir pasti PSBB ini harus diperpanjang," katanya dalam rapat yang berlangsung secara virtual, Kamis (16/4/2020).
Anies mengakui pelaksanaan PSBB tidaklah mudah. Sebab, dibutuhkan kampanye kesadaran secara serius di masyarakat. Penegakan aturan, menurut Anies, akan dilaksanakan.
"Kita akan menegakkan aturan bahkan bisa mencabut izin usaha. Itu semua kita lakukan bertahap. Pertama pemberitahuan, kalau diulang, lakukan tindakan. Karena pada prinsipnya ini bukan penegakan aturan saja tapi ini soal menyebarkan bahaya Covid-19 ini," ujarnya.
Berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, sampai dengan Kamis (16/4/2020), ada sebanyak 2.670 kasus konfirmasi positif Covid-19 di DKI Jakarta. Dari jumlah itu, sebanyak 202 sembuh dan 244 meninggal.
(miq/miq) Next Article KRL Didesak Setop Operasi, Luhut: Tak Semudah Membalik Tangan
Budi menjelaskan, arahan itu berkaitan dengan usulan sejumlah daerah terkait operasional transportasi massal atau angkutan umum. Ada daerah yang mengajukan penghentian, namun ada pula yang masih membutuhkan angkutan umum beroperasi.
"Saya dapat petunjuk dan arahan Menko Maritim, untuk penumpang oke (dilarang) silakan, tapi untuk logistik jangan sampai terhambat," ujar Budi Setiyadi dalam konferensi pers virtual, Jumat (17/4/2020).
"Dalam pergub 33 (Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020), kantor di luar regulasi harus tutup, itu harus tutup. Kalau masih dibuka denda saja," katanya.
Kendati begitu, Budi mewanti-wanti agar angkutan logistik tetap berjalan. Apalagi jika kegiatan produksi di sektor hilirnya masih berlangsung.
"Kalau dari hilir masih ada kegiatan supply, harus ada. Kalau gak ada malah terjadi penumpukan. PSBB efektif kalau Pemda DKI agar bisa bersikap tegas. Kantor-kantor usaha di luar ketentuan di luar logistik untuk bisa ditutup sementara," ujarnya.
Kemarin, Anies buka-bukaan soal pemberlakuan PSBB di ibu kota. Seperti diketahui, PSBB di DKI Jakarta dimulai sejak Rabu (10/4/2020) lalu.
Dalam rapat dengan Timwas Covid-19 DPR RI, Anies mengatakan, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 menuliskan PSBB diberlakukan selama 14 hari.
"Padahal dalam kenyataan wabah seperti ini tidak bisa selesai dalam 14 hari. Karena itu hampir pasti PSBB ini harus diperpanjang," katanya dalam rapat yang berlangsung secara virtual, Kamis (16/4/2020).
Anies mengakui pelaksanaan PSBB tidaklah mudah. Sebab, dibutuhkan kampanye kesadaran secara serius di masyarakat. Penegakan aturan, menurut Anies, akan dilaksanakan.
"Kita akan menegakkan aturan bahkan bisa mencabut izin usaha. Itu semua kita lakukan bertahap. Pertama pemberitahuan, kalau diulang, lakukan tindakan. Karena pada prinsipnya ini bukan penegakan aturan saja tapi ini soal menyebarkan bahaya Covid-19 ini," ujarnya.
Berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, sampai dengan Kamis (16/4/2020), ada sebanyak 2.670 kasus konfirmasi positif Covid-19 di DKI Jakarta. Dari jumlah itu, sebanyak 202 sembuh dan 244 meninggal.
(miq/miq) Next Article KRL Didesak Setop Operasi, Luhut: Tak Semudah Membalik Tangan
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular