Bodebek Kompak Minta KRL Setop Operasi

Sefti Oktarianisa, CNBC Indonesia
17 April 2020 08:02
Pengunjung mengugunakan transportasi KRL di Stasiun Tujuan Bogor-Jakarta Kota, Kamis,12/3/2020. Paparan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait risiko penyebaran virus corona yang menyebabkan Covid-19 via transportasi salah satunya KRL commuterline rute Bogor-Depok-Jakarta Kota berisiko tinggi menjadi area penyebaran virus corona terbesar. Beberapa penumpang juga menggunakan masker guna antisipasi penyebaran virus. Pantauan CNBC Indonesia Penumpang yang telah menumpuk mulai berjalan merangsek mendekati arah datangnya kereta. Jam-jam sibuk kendaraan umum dimana banyak para pekerja yang memulai aktivitasnya sehingga terlihat tidak ada tempat untuk bergerak.   (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Penumpang KRL (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Jakarta, CNBC Indonesia - Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi dan Kota Depok mengajukan permohonan penghentian sementara operasional kereta rel listrik (KRL) di wilayah mereka.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di lima wilayah itu kompak meminta commuter line menyetop operasi dari 15 April kemarin hingga 28 April 2020.

Hal ini terdapat dalam surat yang ditujukkan ke Menteri Perhubungan ad Interim, yang didapat CNBC Indonesia, Jumat (17/4/2020). Langkah ini dilakukan sebagai upaya membatasi mobilitas kendaraan dan penduduk guna memutus pandemi corona (COVID-19).



"Sesuai hasil pengamatan di beberapa stasiun KRL commuter line di wilayah Bogor, Depok dan Bekasi (Bodebek), masih terjadi penumpukan penumpang dalam jumlah banyak," tulis surat tersebut.

"Sehingga protokol kesehatan sulit dilaksanakan, terutama untuk menjaga physical distancing."

Metode pembatasan yang dilakukan PT Kereta Api Indonesia (KAI) selaku induk dan PT Kereta Commuter Line, dikatakan belum berhasil. "Penumpang di stasiun masih tinggi," bunyi surat itu lagi.



Surat itu sendiri ditandatangani langsung oleh lima kepala daerah. Yakni Bupati Bogor Ade Yasin, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim, Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan Wali Kota Depok Mohammad Idris.

Permohonan didasarkan pada Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/248/2020 tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Bodebek. Termasuk Keputusan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Nomor 443 tahun 2020 tentang PSBB di wilayah itu.

[Gambas:Video CNBC]




(sef/sef) Next Article Ada yang Positif, 5 Kepala Daerah Bodebek Minta KRL Disetop

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular