Daftar Daerah yang Ditolak Terawan untuk Lakukan PSBB

Muhammad Iqbal, CNBC Indonesia
16 April 2020 11:56
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Senin (20/1/2020).
Foto: Dokumentasi Kementerian Kesehatan
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Kesehatan Letnan Jenderal TNI (Purn) dr. Terawan Agus Putranto sudah menolak permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diajukan oleh sejumlah daerah. Terbaru, Terawan tidak menyetujui PSBB Kabupaten Fakfak Provinsi Papua Barat.

Seperti dikutip dari rilis Kemenkes, surat permohonan dilayangkan Pemkab Fakfak pada 9 April lalu. Lima hari kemudian, Terawan mengirimkan surat balasan ke Bupati Fakfak yang menyatakan PSBB belum dapat ditetapkan.

"Setelah dilakukan kajian epidemiologi, kami belum bisa menetapkan PSBB di sana karena belum memenuhi kriteria," kata Terawan, di Jakarta, Rabu (15/4/2020), seperti dikutip dari rilis Kemenkes, Kamis (16/4/2020).

Dengan demikian, termasuk Kabupaten Fakfak, ada enam daerah yang ditolak permohonan PSBB-nya oleh Terawan. Daerah-daerah itu antara lain Kota Tegal (Jawa Tengah), Kabupaten Mimika (Papua), Kota Sorong (Papua Barat), Kota Palangkaraya (Kalimantan Tengah), dan Kabupaten Rote Ndao (Nusa Tenggara Timur).

Sementara itu daerah-daerah yang disetujui permohonan PSBB-nya antara lain DKI Jakarta, Kota Bekasi (Jawa Barat), Kota Pekanbaru (Riau), Kota Tangerang (Banten), dan Kota Makassar (Sulawesi Selatan).

Sebagai gambaran, keputusan belum bisa diterapkannya PSBB bukan hanya didasarkan pada kajian epidemiologis dan aspek lainnya oleh tim teknis, tapi juga memperhatikan pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.



Sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), diatur bahwa untuk dapat ditetapkan PSBB di suatu wilayah provinsi/kabupaten/kota harus memenuhi kriteria sebagai berikut :

a. Jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah,

b. Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Selain kriteria di atas, penetapan PSBB ditetapkan atas pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya.
Pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kesehatan juga harus memperhatikan pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dalam menetapkan PSBB.

[Gambas:Video CNBC]




(miq/miq) Next Article Nasib PSBB Sejumlah Daerah di Tangan Menkes Terawan!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular