
Nasib PSBB Sejumlah Daerah di Tangan Menkes Terawan!
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
06 April 2020 14:06

Jakarta, CNBC Indonesia - Hingga saat ini, belum ada satupun daerah yang disetujui untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), kendati sudah ada pemerintah daerah yang mengajukan.
Hal tersebut ditegaskan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Letnan Jenderal TNI Doni Monardo dalam konferensi pers usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin (6/4/2020).
"Sudah ada beberapa daerah yang mengajukan kepada Menkes [Terawan Agus Putranto]," kata Doni.
Kementerian Kesehatan sebelumnya telah merilis Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) 9/2020 yang merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) 21/2020 tentang PSBB.
Dalam menerapkan PSBB, suatu wilayah provinsi, kabupaten, maupun kota, harus memenuhi sejumlah kriteria. Mulai dari jumlah kasus maupun angka kematian, hingga ada kaitan epidemiologis dengan wilayah atau negara lain.
Nantinya, pimpinan daerah akan mengajukan permohonan kepada menkes untuk menetapkan, apakah daerahnya bisa ditetapkan sebagai PSBB atau tidak.
Adapun permohonan tersebut mencakup peningkatan jumlah kasus tertentu menurut waktu, penyebaran kasus menurut waktu, kejadian transmisi lokal, serta menyampaikan informasi kesiapan daerah untuk menerapkan PSBB.
"Kami dari gugus tugas telah membuat surat kepada bapak menkes agar para daerah yang telah mengajukan usulan untuk mendapatkan izin PSBB ini melengkapi dengan rencana aksinya juga membuat rencana kesiapannya," katanya.
"Sehingga diharapkan ketika daerah sudah memulai program ini, bahwa semuanya bisa berjalan baik," tegas Doni.
(miq/miq) Next Article Simak! Pernyataan Jokowi Soal PSBB Ketat di Pulau Jawa-Bali
Hal tersebut ditegaskan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Letnan Jenderal TNI Doni Monardo dalam konferensi pers usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin (6/4/2020).
"Sudah ada beberapa daerah yang mengajukan kepada Menkes [Terawan Agus Putranto]," kata Doni.
Dalam menerapkan PSBB, suatu wilayah provinsi, kabupaten, maupun kota, harus memenuhi sejumlah kriteria. Mulai dari jumlah kasus maupun angka kematian, hingga ada kaitan epidemiologis dengan wilayah atau negara lain.
Nantinya, pimpinan daerah akan mengajukan permohonan kepada menkes untuk menetapkan, apakah daerahnya bisa ditetapkan sebagai PSBB atau tidak.
Adapun permohonan tersebut mencakup peningkatan jumlah kasus tertentu menurut waktu, penyebaran kasus menurut waktu, kejadian transmisi lokal, serta menyampaikan informasi kesiapan daerah untuk menerapkan PSBB.
"Kami dari gugus tugas telah membuat surat kepada bapak menkes agar para daerah yang telah mengajukan usulan untuk mendapatkan izin PSBB ini melengkapi dengan rencana aksinya juga membuat rencana kesiapannya," katanya.
"Sehingga diharapkan ketika daerah sudah memulai program ini, bahwa semuanya bisa berjalan baik," tegas Doni.
(miq/miq) Next Article Simak! Pernyataan Jokowi Soal PSBB Ketat di Pulau Jawa-Bali
Most Popular