
Penegakan Hukum PSBB, Polri Bubarkan Massa 10.873 Kali
Yuni Astutik, CNBC Indonesia
06 April 2020 13:34

Jakarta, CNBC Indonesia - Kepolisian Negara Republik Indonesia melaporkan penegakan hukum terkait pembatasan sosial skala besar (PSBB) dalam pencegahan Covid-19. Dalam laporan yang disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Polisi Argo Yuwono, Polri sudah membubarkan massa lebih dari 10 ribu kali.
"Pembubaran massa ada 10.873 kali membubarkan," ujar Argo dalam keterangan pers di Graha BNPB, Jakarta, Senin (6/4/2020).
Ia menuturkan, salah satu langkah pembubaran yang dilakukan Polri berlokasi di Jawa Timur. Masyarakat kemudian dibawa ke kantor polisi setempat.
"Ada 3 ribuan masyarakat membuat pernyataan agar tak mengulangi lagi dengan adanya pandemi ini," ujar Argo.
Tak hanya kasus pembubaran massa, Polri juga mencatat sejumlah kasus lain misalnya yang berkaitan dengan bahan pokok. Berdasarkan penyelidikan dari Satgas Pangan, ditemukan 18 kasus penimbunan, termasuk yang berhubungan dengan APD.
Selanjutnya yang tak kalah meresahkan adalah kasus yang terkait dengan hoaks. Hingga 5 April, setidaknya ada 76 kasus, di mana paling banyak berada di Provinsi Jawa Timur sebanyak 11 kasus.
Meski begitu, Polri mengaku tak tinggal diam dan terus melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak hingga ke tingkat polres dan juga menggandeng pemerintah daerah setempat. Sejumlah edukasi kepada masyarakat juga dilakukan.
"Edukasi ke masyarakat 26.600 kali, dan publikasi humas 51 ribuan kegiatan," kata Argo.
(miq/miq) Next Article Polri: 300 Polisi di Lemdiklat Sukabumi Positif Rapid Test
"Pembubaran massa ada 10.873 kali membubarkan," ujar Argo dalam keterangan pers di Graha BNPB, Jakarta, Senin (6/4/2020).
Ia menuturkan, salah satu langkah pembubaran yang dilakukan Polri berlokasi di Jawa Timur. Masyarakat kemudian dibawa ke kantor polisi setempat.
Tak hanya kasus pembubaran massa, Polri juga mencatat sejumlah kasus lain misalnya yang berkaitan dengan bahan pokok. Berdasarkan penyelidikan dari Satgas Pangan, ditemukan 18 kasus penimbunan, termasuk yang berhubungan dengan APD.
Selanjutnya yang tak kalah meresahkan adalah kasus yang terkait dengan hoaks. Hingga 5 April, setidaknya ada 76 kasus, di mana paling banyak berada di Provinsi Jawa Timur sebanyak 11 kasus.
Meski begitu, Polri mengaku tak tinggal diam dan terus melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak hingga ke tingkat polres dan juga menggandeng pemerintah daerah setempat. Sejumlah edukasi kepada masyarakat juga dilakukan.
"Edukasi ke masyarakat 26.600 kali, dan publikasi humas 51 ribuan kegiatan," kata Argo.
(miq/miq) Next Article Polri: 300 Polisi di Lemdiklat Sukabumi Positif Rapid Test
Most Popular