
Penanganan Covid-19
Polri Geber Patroli Siber, Termasuk Pantau Penghina Presiden
Muhammad Iqbal, CNBC Indonesia
06 April 2020 06:35

Jakarta, CNBC Indonesia - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Polisi Idham Azis menerbitkan tiga surat telegram yang berisi tindak kejahatan yang harus dicegah dan ditindak di masa pandemi COVID-19. Ketiga surat itu merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah terkait pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Ya benar," ujar Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Listyo Sigit kepada detik.com, Minggu (5/4/2020), seperti dilansir cnbcindonesia.com pada Senin (6/4/2020).
Salah satu surat telegram itu berkaitan dengan kejahatan siber, yaitu ST/1100/IV/HUK.7.1./2020 yang ditandatangani Kabareskrim atas nama Kapolri dan diterbitkan pada Sabtu (4/4/2020). Di dalam beleid itu, dibahas tentang kejahatan siber yang harus dicegah dan ditindak selama masa wabah COVID-19.
Tertulis, dalam kondisi saat ini, bentuk pelanggaran atau kejahatan siber yang mungkin terjadi antara lain ketahanan akses data internet selama masa darurat; penyebaran hoax terkait COVID-19 dan kebijakan pemerintah; penghinaan terhadap penguasa/presiden dan pejabat pemerintah; penipuan penjualan online masker, alat pelindung diri (APD), antiseptik, obat-obatan lainnya dan disinfektan; tidak mematuhi penyelenggara karantina kesehatan atau menghalanginya.
1. Melakukan koordinasi dengan penyedia jasa internet di wilayah masing-masing.
2. Membantu memberikan akses kepada penyedia jasa internet yang akan melakukan perawatan rutin dan insidentil.
3. Memberikan dukungan kepada fungsi humas untuk mensosialisasikan kepada masyarakat terkait dengan kebijakan pemerintah pusat dalam penanggulangan COVID-19.
4. Melaksanakan kegiatan kampanye perang terhadap cyber crime untuk dapat dukungan dan partisipasi masyarakat.
5. Melaksanakan patroli siber untuk monitoring perkembangan situasi, serta opini di ruang siber, dengan sasaran penyebaran hoax terkait COVID-19, hoax terkait kebijakan pemerintah dalam mengantisipasi penyebaran wabah COVID-19, penghinaan kepada penguasa/presiden dan pejabat pemerintah, praktek penipuan penjualan online alat-alat kesehatan, masker, APD, antiseptik, obat-obatan dan disinfektan.
6. Melaksanakan penegakan hukum secara tegas.
7. Ekspose setiap hasil pengungkapan perkara guna memberi efek deterrent terhadap pelaku lainnya.
Kemudian, surat telegram bernomor ST/1098/IV/HUK.7.1./2020. Di sana disebut sejumlah kejahatan yang harus dicegah dan ditindak selama masa wabah COVID-19.
Pertama, kejahatan kriminal jalanan saat arus mudik, kerusuhan/penjarahan yang dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) diatur dalam Pasal 362, 363, 365, 406 dan 170.
Kedua, tindak pidana menolak atau melawan perintah petugas yang berwenang yang pelanggarannya diatur dalam Pasal 212 dan 218 KUHP dan tindak pidana menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.
Ketiga, tindak pidana menghambat kemudahan yang bunyi pelanggarannya diatur dalam Pasal 77 juncto 50 ayat 1 dan Pasal 79 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana.
Keempat, tindak pidana tidak mematuhi atau menghalangi penyelenggara karantina kesehatan sebagaimana pelanggarannya diatur dalam Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.
Kapolri kemudian memberi 10 butir pedoman penanganan perkara, yaitu:
1. Melakukan identifikasi dan pemetaan serta penilaian dalam rangka memperoleh gambaran pelaku kejahatan yang memanfaatkan situasi wabah COVID-19.
2. Berkoordinasi dengan pemda maupun perusahaan untuk memasang CCTV di lokasi yang rawan terjadinya kejahatan/penjarahan.
3. Melaksanakan kegiatan kampanye perang terhadap street crime untuk dapat dukungan dan partisipasi masyarakat.
4. Antisipasi modus operandi kejahatan terhadap orang yang berpura-pura menjadi petugas disinfektan.
5. Antisipasi adanya penolakan pemakaman korban COVID-19.
6. Aktifkan kring serse di jajaran.
7. Laksanakan giat dengan sasaran street crime, pungutan liar dan premanisme.
8. Agar penyidik dinamis dan adaptif dalam antisipasi metamorfosis ancaman dan kejahatan yang semakin kompleks di Indonesia seperti media sosial yang timbulkan dampak negatif terhadap kinerja Polri dengan konten hoax, hatespeech yang menimbulkan keresahan di masyarakat.
9. Melakukan penegakan hukum bila menemukan pelanggaran hukum di jajaran.
10. Ekspose setiap hasil pengungkapan perkara guna memberi efek deterrent terhadap pelaku lainnya.
Surat Telegram soal Kejahatan Bahan Pokok
Selain itu ada juga surat telegram yang membahas khusus soal ketersediaan bahan pokok dan proses distribusinya, di mana jajaran reserse dimintai mewaspadai pelaku-pelaku kejahatan yang memainkan harga dan melakukan penimbunan. Serta menghalangi dan menghambat jalur distribusi bahan pokok.
Surat telegram itu bernomor ST/1099/IV/HUK.7.1./2020 yang ditandatangani Kabareskrim atas nama Kapolri dan diterbitkan pada Sabtu (4/4/2020). Anggota reserse diminta mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
1. Melakukan identifikasi dan pemetaan serta penilaian dalam rangka memperoleh gambaran pelaku kejahatan yang memanfaatkan situasi wabah COVID-19.
2. Melakukan kerja sama dengan para pemangku kepentingan untuk menjamin ketersediaan kebutuhan bahan pokok.
3. Melaksanakan kegiatan kampanye terhadap ketersediaan dan distribusi untuk dapat dukungan dan partisipasi masyarakat.
4. Gangguan pada komoditi gula, untuk dilaksanakan percepatan proses impor dan mengubah peruntukan raw sugar untuk gula kristal rafinasi menjadi gula kristla putih. Sedangkan untuk komoditas bawang putih dan bawang bombay dilakukan dengan mendorong importir merealisasikan impor tanpa rekomendasi izin produk hortikultura dan surat perizinan impor.
5. Melakukan bantuan guna memperlancar serta mengawasi distribusi barang kebutuhan pokok dari produsen, importir, gudang disrtibutor sampai dengan pasar dan konsumen.
6. Agar penyidik dinamis dan adaptif dalam antisipasi metamorfosis ancaman dan kejahatan yang semakin kompleks di Indonesia seperti media sosial yang timbulkan dampak negatif terhadap kinerja Polri dengan konten hoax, hatespeech yang menimbulkan keresahan di masyarakat.
7. Melakukan penegakan hukum bila menemukan pelanggaran hukum di jajaran.
8. Ekspose setiap hasil pengungkapan perkara guna memberi efek deterrent terhadap pelaku lainnya.
(miq/sef) Next Article Kapolri Lantik 8 Kapolda, Dari Kalbar Hingga Gorontalo
Most Popular