Dialog UAS & JK: Perlu Aturan yang Lebih Tegas Lagi di PSBB!

Muhammad Iqbal, CNBC Indonesia
15 April 2020 10:30
Jusuf Kalla
Foto: Ari Saputra/Detik
Jakarta, CNBC Indonesia - Wakil Presiden ke-10 dan 12 Republik Indonesia Jusuf Kalla buka suara perihal penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah di tanah air. PSBB, sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, bertujuan untuk membendung penyebaran virus corona baru penyebab Covid-19.

Pendapat JK, sapaan akrab Jusuf Kalla, disampaikan dalam dialog "Peran Masjid dalam Wabah Corona" bersama penceramah Ustadz Abdul Somad, Selasa (14/4/2020) malam.

"Bagaimana PSBB yang diberlakukan di beberapa kota pak? Apakah sudah efektif?," tanya Ustadz Abdul Somad.

Menjawab pertanyaan itu, JK menilai tidak ada sanksi yang semestinya mengikat dalam penerapan PSBB. Ketua Dewan Masjid Indonesia itu lantas mencontohkan penerapan PSBB di Jakarta yang mulai berlaku sejak Jumat (10/4/2020) pukul 00.00 WIB.

Menurut JK, keramaian tetap mewarnai ibu kota lantaran masyarakat dari berbagai wilayah datang demi bekerja atau memenuhi kebutuhan lain.

"Sehingga terjadilah suatu hal yang mungkin tidak terlalu besar akibat itu. Jadi perlu ada suatu aturan yang lebih tegas lagi," katanya.

"Jadi perlu ada punishment ya pak?," tanya Ustadz Abdul Somad.

"Iya," jawab JK yang juga Ketua Umum Palang Merah Indonesia.



Sebagaimana diketahui, PSBB merupakan kebijakan pemerintah pusat dan daerah dalam membendung Covid-19. Sejauh ini, PSBB sudah berlaku di Jakarta, Kota Pekanbaru (Riau), dan lima daerah di Jawa Barat yang bertetangga dengan DKI antara lain Kota Depok hingga Kabupaten Bekasi.

Berdasarkan PP Nomor 21/2020 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), diatur bahwa untuk dapat ditetapkan PSBB di suatu wilayah provinsi/kabupaten/kota harus memenuhi kriteria sebagai berikut :

a. jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah,

b. terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Selain kriteria di atas, penetapan PSBB ditetapkan atas pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya.

Pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kesehatan juga harus memperhatikan pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dalam menetapkan PSBB.

[Gambas:Video CNBC]




(miq/miq) Next Article Termasuk DKI Jakarta, Ini Daftar Daerah yang Kena PSBB Ketat

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular