Pakar: KSP Indosurya Jadi Wewenang Kementerian Koperasi

Yuni Astutik, CNBC Indonesia
15 April 2020 10:24
Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (Dok. Indosurya Simpan Pinjam)
Foto: Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (Dok. Indosurya Simpan Pinjam)
Jakarta, CNBC Indonesia - Kasus Gagal Bayar Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (KSP Indosurya) sejak Februari 2020 dinilai bukan menjadi wewenang Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Direktur Eksekutif Riset Core Indonesia, Piter Abdullah mengatakan, sesuai izin yang dikeluarkan, persoalan ini menjadi ranah Kementerian Koperasi dan UKM.


"Bentuk usaha Indosurya adalah koperasi simpan pinjam, izinnya dari kemenkop, oleh karena itu pengawasan dan pengaturannya Ada di Kemenkop,"ujarnya kepada CNBC Indonesia di Jakarta, Selasa (14/4/2020).

Dia menyebut, hal ini sesuai dengan apa yang disampaikan oleh OJK. Di mana Koperasi ini tak ada hubungannya dengan Indosurya Group. "Koperasi indosurya sesuai pernyataan OJK tidak memiliki hubungannya dengan Indosurya Group yang bergerak dibidang keuangan dan diawasi oleh OJK," tegasnya.
Senada dengan Piter, Pengamat Perbankan dari Universitas Bina Nusantara Doddy Ariefianto juga menyebut jika persoalan ini mutlak berada di bawah pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM.

"Koperasi itu dibawah pengawasannya Kemen koperasi. Pembinaan didasarkan pada bentuk badan hukum nya, selama di akta pendirian yang sah tertulis koperasi, wewenangnya di Kementerian Koperasi dan UKM," jelasnya.

Undang-undang 21 tahun 2011 tentang OJK memang telah membatasi lembaga ini untuk tidak mengatur, memberi izin dan mengawasi entitas koperasi. Selain itu, KSP Indosurya juga bukan berbentuk Lembaga Keuangan Mikro sesuai dengan UU 1 /2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM).

Berdasarkan informasi dari OJK, KSP Indosurya juga tidak memiliki hubungan formal hukum dengan Grup Indosurya. Grup Indosurya merupakan konglomerasi keuangan yang diawasi oleh OJK yang terdiri dari Indosurya Inti Finance (sebagai entitas utama), Indosurya Bersinar Sekuritas (IBS), Indosurya Asset Management (IAM), Asuransi Jiwa Indosurya Sukses (AJIS), BPR Indosurya Daya Sukses (BPRIDS), BPR Indosurya Prima Persada (BPRIPP) dan BPR Andalan Daerah (BPRAD).

Sementara itu, LKM yang berada di pengawasan OJK seluruhnya tercatat, yakni 214 entitas terdiri dari 35 berbentuk badan hukum PT dan 179 berbentuk badan hukum Koperasi.



Kasus gagal bayar KSP Indosurya bermula pada Februari 2020 ketika sejumlah nasabah KSP Indosurya mengadukan masalah gagal bayar deposito. Sementara itu, manajemen Koperasi Simpan Pinjam Indosurya, dalam pernyataan yang diterima CNBC Indonesia Selasa (25/2/2020), mengakui ada kondisi yang kurang kondusif sehingga membuat kondisi keuangannya terganggu.

Koperasi Indosurya menyatakan memperpanjang jatuh tempo dari kewajiban para anggotanya. Manajemen juga berjanji bertanggung jawab dan siap membayar dana para anggotanya. Namun, persoalan ini terus berlanjut karena kewajiban terhadap nasabah belum juga dipenuhi.


(dob/dob) Next Article Mal Dibuka, Korea Memanas, & Ramainya Sidang KSP Indosurya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular