THR PNS Tak Dibayarkan? Nanti Swasta Bisa Ikuti-ikutan!

Lidya Julita S, CNBC Indonesia
13 April 2020 10:38
Pemerintah sebelumnya mengatakan akan mengkaji pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-13 terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN)
Foto: Edward Ricardo
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah sebelumnya mengatakan akan mengkaji pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-13 terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS. Sebab, saat ini beban negara sedang berat menghadapi pandemik Covid-19.

Namun, banyak ekonom Indonesia yang menilai bahwa pemberian THR dan gaji ke 13 adalah wajib hukumnya. Karena, itu akan ikut membantu konsumsi masyarakat terutama dari PNS golongan menengah ke bawah.

"Gaji ke 13 dan THR ASN perlu untuk dibayarkan sesuai mekanisme yang selama ini berjalan, 100% jangan dipotong sama sekali," ujar Ekonom INDEF Bhima Yudhistira kepada CNBC Indonesia, Senin (13/4/2020).

Selain itu, jika THR dan gaji ke 13 PNS ditunda atau dipotong, maka tidak menutup kemungkinan hal yang sama akan dilakukan oleh pengusaha atau swasta. Sebab, kebijakan pemerintah akan menjadi tolak ukur dari kebijakan pihak swasta.

"Jika THR dan Gaji ke-13 ASN ditunda/dipangkas, kemungkinan besar pihak swasta akan mencari pembenaran dengan melakukan hal yang sama," kata dia.

Bahkan, yang paling membahayakan adalah, pihak swasta bisa menjadikan alasan kebijakan pemerintah tersebut untuk memotong gaji karyawannya lebih besar lagi dari saat ini. Tentunya ini akan membuat masyarakat umum semakin sengsara karena gaji di potong dan THR terancam tidak cair.

"Tang terdampak adalah daya beli para pekerja, sudah dirumahkan, gaji tidak dibayar penuh, THR mau dipotong," tegasnya.



[Gambas:Video CNBC]





(dru) Next Article Bukan THR PNS Tapi Gaji Para Pejabat Negara Dipotong, Setuju?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular