
Gagal Bayar Koperasi Indosurya, OJK: Itu Wewenang Kemenkop
dob, CNBC Indonesia
13 April 2020 09:53

Jakarta, CNBC Indonesia- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali angkat bicara setelah lembaga ini dikaitkan dengan Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (KSP Indosurya) yang telah gagal bayar sejak Februari 2020.
"Sehubungan dengan pemberitaan yang mengaitkan OJK dengan permasalahan yang terjadi di Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (KSP Indosurya), dengan ini ditegaskan bahwa sesuai dengan UU OJK Nomor 21 Tahun 2011 dan memperhatikan UU Lembaga Keuangan' Mikro dan UU Koperasi, maka OJK tidak memberikan izin dan mengawasi KSP Indosurya," ujar Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot, Senin (13/4/2020).
Meski demikian Sekar menegaskan bahwa atas permasalahan KSP Indosurya ini, OJK telah berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi dan UMKM dan Satuan Tugas Waspada Investasi sesuai dengan kewenangan masing-masing pihak untuk menindaklanjutinya.
Selain itu, Sekar juga menegaskan bahwa KSP Indosurya tidak memiliki hubungan formal hukum dengan Grup Indosurya. Grup Indosurya merupakan konglomerasi keuangan yang diawasi oleh OJK ini terdiri dari Indosurya Inti Finance (sebagai entitas utama), Indosurya Bersinar Sekuritas (IBS), Indosurya Asset Management (IAM), Asuransi Jiwa Indosurya Sukses (AJIS), BPR Indosurya Daya Sukses (BPRIDS), BPR Indosurya Prima Persada (BPRIPP) dan BPR Andalan Daerah (BPRAD).
"OJK juga telah meneliti bahwa tidak ada kantor cabang Grup Indosurya yang digunakan bersama dengan KSP Indosurya Cipta," ujar Sekar.
Sejak Februari 2020, sejumlah nasabah KSP Indonesurya mengadukan masalah gagal bayar deposito. Sementara itu, manajemen Koperasi Simpan Pinjam Indosurya, dalam pernyataan yang diterima CNBC Indonesia Selasa (25/2/2020), mengakui ada kondisi yang kurang kondusif sehingga membuat kondisi keuangannya terganggu.
Koperasi Indosurya menyatakan memperpanjang jatuh tempo dari kewajiban para anggotanya.Manajemen berjanji bertanggung jawab dan siap membayar dana para anggotanya.
Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop dan UKM Suparno mengungkapkan pihak Koperasi Indosurya telah berjanji akan bertanggung jawab agar dana para anggota bisa kembali.
"Koperasi Indosurya sudah menyampaikan akan bertangung jawab. Dia akan bertanggung jawab dan sudah lapor ke Pak Menteri," kata Suparno kepada CNBC Indonesia, Selasa (25/2/2020).
(dob/dob) Next Article Jangan Sampai Terjebak! Berikut Daftar Pinjol Resmi OJK
"Sehubungan dengan pemberitaan yang mengaitkan OJK dengan permasalahan yang terjadi di Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (KSP Indosurya), dengan ini ditegaskan bahwa sesuai dengan UU OJK Nomor 21 Tahun 2011 dan memperhatikan UU Lembaga Keuangan' Mikro dan UU Koperasi, maka OJK tidak memberikan izin dan mengawasi KSP Indosurya," ujar Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot, Senin (13/4/2020).
Meski demikian Sekar menegaskan bahwa atas permasalahan KSP Indosurya ini, OJK telah berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi dan UMKM dan Satuan Tugas Waspada Investasi sesuai dengan kewenangan masing-masing pihak untuk menindaklanjutinya.
"OJK juga telah meneliti bahwa tidak ada kantor cabang Grup Indosurya yang digunakan bersama dengan KSP Indosurya Cipta," ujar Sekar.
Sejak Februari 2020, sejumlah nasabah KSP Indonesurya mengadukan masalah gagal bayar deposito. Sementara itu, manajemen Koperasi Simpan Pinjam Indosurya, dalam pernyataan yang diterima CNBC Indonesia Selasa (25/2/2020), mengakui ada kondisi yang kurang kondusif sehingga membuat kondisi keuangannya terganggu.
Koperasi Indosurya menyatakan memperpanjang jatuh tempo dari kewajiban para anggotanya.Manajemen berjanji bertanggung jawab dan siap membayar dana para anggotanya.
Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop dan UKM Suparno mengungkapkan pihak Koperasi Indosurya telah berjanji akan bertanggung jawab agar dana para anggota bisa kembali.
"Koperasi Indosurya sudah menyampaikan akan bertangung jawab. Dia akan bertanggung jawab dan sudah lapor ke Pak Menteri," kata Suparno kepada CNBC Indonesia, Selasa (25/2/2020).
(dob/dob) Next Article Jangan Sampai Terjebak! Berikut Daftar Pinjol Resmi OJK
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular